Pendahuluan
Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa reformasi besar dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Bagi Wajib Pajak Badan kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), transisi dari sistem lama (DJP Online/e-Form) ke Coretax menawarkan alur kerja yang lebih terintegrasi namun membutuhkan pemahaman baru terkait navigasi sistem.
Wajib Pajak Badan UMKM yang dimaksud dalam panduan ini adalah badan usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak dan memilih atau diwajibkan menggunakan skema PPh Final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam Coretax, pengisian SPT tidak lagi dimulai dari lampiran belakang, melainkan menggunakan konsep wizard yang dimulai dari Formulir Induk. Jawaban yang Anda berikan pada pertanyaan di Formulir Induk akan menentukan lampiran mana yang aktif dan wajib diisi. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk memastikan pelaporan pajak berjalan lancar dan akurat.
Dasar Hukum dan Referensi Regulasi
Prosedur pengisian SPT Tahunan ini mengacu pada regulasi berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Mengatur tarif PPh Final 0,5% bagi peredaran bruto tertentu).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Dasar hukum Coretax).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (Mengatur format formulir SPT di Coretax).
Persiapan Dokumen
Sebelum masuk ke sistem Coretax, Wajib Pajak Badan UMKM wajib menyiapkan dokumen pendukung berikut:
- Laporan Keuangan: Terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi.
- Daftar Peredaran Bruto: Rekapitulasi omzet per bulan dan per lokasi kegiatan usaha.
- Daftar Penyusutan Aset: Rincian aset tetap yang dimiliki perusahaan.
- Bukti Pembayaran PPh Final: NTPN atau bukti setor PPh 0,5% yang telah dibayarkan setiap bulan (masa pajak).
- Bukti Potong (jika ada): Jika bertransaksi dengan pemotong pajak (lawan transaksi) yang memotong PPh Final.
Langkah-Langkah Pengisian di Coretax
1. Login dan Impersonate
Akses laman Coretax dan login menggunakan akun Orang Pribadi (Pengurus/Penanggung Jawab). Setelah berhasil login, lakukan Impersonate dengan memilih NPWP Badan yang akan dilaporkan SPT-nya pada menu profil di pojok kanan atas.
2. Membuat Konsep SPT
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Badan.
- Tentukan Tahun Pajak (misal: 2025) dan Status SPT (Normal).
- Klik Buat.
3. Pengisian Formulir Induk (Kunci Navigasi)
Ini adalah tahap paling krusial. Pengisian dimulai dari Induk untuk menentukan lampiran yang aktif.
- Bagian Header: Pilih metode pembukuan (default: Stelsel Akrual). Jika menggunakan Stelsel Kas, pastikan sudah ada pemberitahuan sebelumnya.
- Bagian B (Informasi Laporan Keuangan): Pilih sektor usaha (misal: Perdagangan atau Jasa) dan pilih status audit (Tidak, jika tidak diaudit).
- Bagian C (Penghasilan Final & Non-Objek) - KRUSIAL UNTUK UMKM: Pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh yang bersifat Final?", pilih YA. Pilihan ini akan membuat Bagian D (Perhitungan PPh Tarif Umum) menjadi non-aktif (abu-abu).
4. Pengisian Lampiran 5 (Daftar Peredaran Bruto)
Setelah Induk diisi, sistem akan mengarahkan Anda ke Lampiran 5. Lampiran ini sangat penting bagi UMKM.
- Bagian A (Daftar Tempat Kegiatan Usaha): Pastikan alamat lokasi usaha sudah sesuai dengan data profil.
- Bagian B (Rekapitulasi): Isi omzet per bulan (Januari s.d. Desember). Sistem akan otomatis menghitung PPh Final Terutang (0,5% x Omzet). Isi kolom PPh Final Disetor Sendiri dengan nilai pembayaran (NTPN). Pastikan kolom Selisih bernilai 0 (Nol).
5. Pengisian Lampiran 4 (Penghasilan Final)
Data dari Lampiran 5 akan mengalir otomatis ke sini.
- Cek Bagian A (Penghasilan Final) pada baris dengan kode objek 28-423-99 (PP 55). Nilai harus sudah terisi otomatis.
- Jika ada PPh Final yang dipotong pihak lain, data biasanya sudah Prepopulated (terisi otomatis).
6. Pengisian Lampiran 1 (Laporan Keuangan)
Di Coretax, Lampiran 1 berfungsi sebagai rekonsiliasi fiskal.
- Isi Nilai Komersial sesuai Laporan Keuangan Anda.
- PENTING: Seluruh Pendapatan Komersial harus dipindahkan ke kolom "Dikenakan PPh Final" agar Penghasilan Kena Pajak (Neto Fiskal) menjadi NOL.
7. Penyelesaian dan Pengiriman
- Kembali ke Formulir Induk.
- Unggah dokumen lampiran (Laporan Keuangan PDF).
- Klik Simpan, lalu Kirim SPT.
Ilustrasi Kasus: PT Berkah Sentosa (UMKM)
Profil Wajib Pajak:
- Nama: PT Berkah Sentosa
- Total Omzet 2025: Rp 2.400.000.000 (Rata Rp 200jt/bulan)
- Pembayaran: Telah setor PPh Final Rp 1.000.000 setiap bulan.
Tabel Simulasi Pengisian Coretax
| Langkah / Lampiran |
Kolom / Pertanyaan |
Isian Data |
| Induk - Bag. C |
Peredaran bruto tertentu? |
YA |
| Lampiran 5 |
Omzet Januari |
Rp 200.000.000 |
| Lampiran 5 |
PPh Disetor |
Rp 1.000.000 |
| Lampiran 1 |
Neto Fiskal |
0 (Nihil) |
Kesimpulan
Pengisian SPT PPh Badan bagi UMKM di Coretax dirancang lebih terstruktur dengan adanya Lampiran 5 sebagai alat bantu hitung utama. Kunci keberhasilan pelaporan adalah memastikan Induk dijawab "YA" untuk PPh Final dan ketelitian memindahkan pendapatan komersial di Lampiran 1.
Referensi Peraturan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.