Pajak UMKM dan Orang Pribadi
Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh

Panduan Lengkap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir Manual) dalam Ekosistem Coretax

Taxindo Prime Consulting • 04 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

1. Pendahuluan: Transformasi Digital dan Sisa Ruang Manual

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) menandai revolusi perpajakan di Indonesia yang mengedepankan proses bisnis digital, data yang terintegrasi (prepopulated), dan layanan tanpa batas (borderless). Meskipun sistem ini dirancang untuk meminimalisasi interaksi fisik dan penggunaan kertas demi efisiensi dan akurasi data, regulasi perpajakan tetap menyediakan ruang bagi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual atau tertulis dalam kondisi dan untuk subjek pajak tertentu.

Dalam sistem Coretax, paradigma pelaporan berubah drastis dari yang sebelumnya berbasis formulir terpisah (seperti 1770, 1770 S, 1770 SS) menjadi satu kesatuan formulir yang dinamis berdasarkan profil Wajib Pajak. Namun, pertanyaan mendasar tetap muncul: di tengah gempuran digitalisasi ini, siapakah yang masih diperbolehkan menggunakan formulir kertas? dan bagaimana mekanismenya? Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan tersebut berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025 dan panduan teknis Coretax.

2. Dasar Hukum dan Regulasi

Pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) baik secara elektronik maupun manual didasarkan pada kerangka hukum berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Buku Manual Coretax 2024 - Modul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

3. Siapa yang Boleh Menggunakan SPT Berbentuk Kertas?

Meskipun Coretax menyediakan fitur prepopulated yang sangat memudahkan pelaporan secara online, saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak serta merta menghapus jalur manual. Berdasarkan panduan teknis, saluran penyampaian SPT meliputi Kertas/Elektronik, Counter KPP, Pos, atau Online. Namun, terdapat pengecualian penting atau pembatasan terhadap siapa yang wajib online dan siapa yang boleh kertas. Berdasarkan analisis prosedur Coretax:

A. Kelompok yang Didorong/Wajib Online (Tidak Disarankan Kertas)

Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan (Usahawan/Pekerjaan Bebas) dengan status SPT Nihil atau Kurang Bayar (KB) dikecualikan dari saluran manual/kertas tertentu dalam konteks kemudahan administrasi digital. Kelompok ini sangat didorong menggunakan Portal Wajib Pajak karena kompleksitas lampiran (Neraca, Laba Rugi) yang kini terstandarisasi secara digital.

B. Kelompok yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Kertas

Penggunaan formulir kertas (Hardcopy) umumnya masih diperkenankan bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: Terutama mereka yang bekerja pada satu pemberi kerja dan tidak memiliki kegiatan usaha, yang mungkin memiliki keterbatasan akses digital.
  • Wajib Pajak di Daerah Terpencil: Yang memiliki kendala infrastruktur internet sehingga tidak memungkinkan mengakses Portal Coretax.
  • Wajib Pajak Lansia: Yang mungkin memiliki hambatan literasi teknologi.
  • Penyampaian Melalui Pos/Jasa Ekspedisi: Wajib Pajak yang memilih mengirimkan SPT fisik melalui pos tercatat atau jasa kurir/ekspedisi tetap diakomodasi sebagai bagian dari layanan Omni Channels.

4. Perbedaan Signifikan: Kertas vs. Coretax Online

Menggunakan formulir kertas di era Coretax memiliki konsekuensi administratif yang berbeda dibandingkan pelaporan online. Berikut perbandingannya berdasarkan fitur Coretax:

Fitur / Komponen SPT Coretax (Online) SPT Kertas (Manual)
Prepopulated Data Data Bukti Potong, Pembayaran, dan Harta otomatis terisi/muncul. Tidak Ada. Wajib Pajak harus mengetik/menulis ulang semua data bukti potong secara manual.
Lampiran Dokumen Berbasis data terstruktur (XML/Form Digital). Tidak perlu upload PDF terpisah untuk rekapitulasi peredaran bruto. Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi dokumen fisik secara lengkap.
Validasi Hitungan Otomatis oleh sistem (matematis pasti benar). Risiko kesalahan hitung (human error) tinggi karena perhitungan manual.
Status Pelaporan Real-time. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) langsung terbit. Menunggu proses rekam oleh petugas pajak. Tanda terima diberikan setelah validasi formal manual.

5. Tata Cara Penyampaian SPT Kertas

Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan memutuskan menggunakan formulir kertas, prosedur yang berlaku sesuai PER-11/PJ/2025 dan alur layanan adalah:

  • Pengunduhan/Pengambilan Formulir: Wajib Pajak mengambil formulir fisik di KPP atau mengunduh format PDF dari laman resmi DJP, kemudian mencetaknya. Penting dicatat bahwa format formulir harus sesuai dengan PER-11/PJ/2025, bukan formulir lama (1770/1770S lama), karena struktur lampirannya telah berubah (misalnya Lampiran L1 untuk Laporan Keuangan).
  • Pengisian Manual: Mengisi Induk SPT dan Lampiran yang relevan (misal Lampiran 1 untuk Laba Rugi/Neraca bagi usahawan, atau Lampiran bukti potong).
  • Penandatanganan Basah: Formulir wajib ditandatangani secara basah (tanda tangan asli) oleh Wajib Pajak.
  • Penyampaian:
    • Datang Langsung: Menyerahkan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP terdaftar.
    • Pos/Ekspedisi: Mengirimkan melalui pos tercatat atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

6. Ilustrasi Kasus: Siapa Pakai Kertas, Siapa Pakai Coretax?

Untuk memperjelas segmentasi pengguna SPT Kertas vs Online di era Coretax, berikut adalah tabel ilustrasi kasus:

Tabel Skenario Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Profil Wajib Pajak Status & Kondisi Saluran Pelaporan Alasan & Keterangan Regulasi
Tuan A (Karyawan PT Maju) Status: Karyawan Tetap. Bukti Potong: 1721-A1. Kondisi: Tidak paham komputer, lokasi jauh dari warnet. SPT Kertas (Pos/Langsung) Diperbolehkan karena keterbatasan akses. Tuan A mengisi formulir manual, melampirkan fotokopi A1, dan mengirim via Pos.
Nyonya B (Dokter/Pekerjaan Bebas) Status: Pekerjaan Bebas (Norma). Status SPT: Kurang Bayar. Kondisi: Memiliki akses internet. Wajib Coretax (Online) WP OP Non-Karyawan (Pekerjaan Bebas) dengan status KB sangat diarahkan online. Menggunakan kertas akan menyulitkan karena harus mengisi Lampiran L1-L15 secara manual yang kompleks.
Tuan C (Pengusaha Toko Kelontong - UMKM) Status: Omzet < Rp4,8 M (PP 23/PP 55). Status SPT: Nihil. Kondisi: Ingin praktis. Coretax (Online) Sangat disarankan Online. Di Coretax, rekapitulasi peredaran bruto sudah terstandarisasi digital, tidak perlu melampirkan rekap manual terpisah lagi seperti sistem lama.
Tuan D (Karyawan + Freelance) Status: Pegawai + Jasa Desain. Status SPT: Lebih Bayar (LB). Coretax (Online) Status Lebih Bayar (LB) memicu validasi rekening pengembalian (restitusi) yang terintegrasi di Coretax. Menggunakan kertas berisiko memperlambat proses verifikasi rekening.

7. Risiko dan Tantangan Penggunaan SPT Kertas di Era Coretax

Wajib Pajak harus menyadari bahwa meskipun diperbolehkan, penggunaan SPT Kertas membawa tantangan tersendiri:

  • Tidak Ada Validasi Real-time: Kesalahan penjumlahan atau penerapan tarif (misal tarif progresif Pasal 17) tidak akan terdeteksi saat penyerahan, berpotensi menyebabkan SPT dianggap Tidak Lengkap (SPT TL) dikemudian hari.
  • Kehilangan Manfaat Prepopulated: Wajib Pajak harus mengumpulkan sendiri bukti potong fisik dari pemberi kerja. Jika pemberi kerja sudah menggunakan Coretax (e-Bupot 21/26), data sebenarnya sudah tersedia di sistem. Mengisi manual berarti kerja dua kali.
  • Proses Pengolahan Lebih Lama: Data kertas harus direkam ulang oleh petugas pajak ke dalam sistem Coretax (Taxpayer Ledger), yang memakan waktu lebih lama dibandingkan data digital yang langsung masuk ke Core System.

8. Struktur Formulir Baru (Sesuai PER-11/PJ/2025)

Jika Wajib Pajak memilih menggunakan kertas, mereka harus memahami struktur baru formulir yang harus diisi (tidak lagi 1770 S/SS sederhana):

  • Induk SPT: Memuat identitas, ringkasan penghasilan, dan perhitungan pajak.
  • Lampiran L1 (Laporan Keuangan/Pencatatan): Bagi usahawan/pekerjaan bebas, format neraca dan laba rugi kini terstandarisasi.
  • Lampiran Harta & Utang: Harus diisi manual tanpa bantuan data tahun lalu yang biasanya muncul otomatis di online.
  • Lampiran Keluarga: Data Unit Keluarga (DUK) harus diisi manual.

9. Kesimpulan

Meskipun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbentuk kertas masih dimungkinkan (terutama melalui pos/ekspedisi dan bagi karyawan tertentu), arah kebijakan DJP melalui Coretax sangat jelas menuju digitalisasi penuh. Penggunaan formulir kertas di era PER-11/PJ/2025 menjadi opsi "darurat" atau "terakhir" yang kurang efisien karena menghilangkan manfaat fitur prepopulated dan validasi otomatis.

Bagi Wajib Pajak Non-Karyawan (Usahawan/Pekerjaan Bebas) dengan status Nihil atau Kurang Bayar, sistem secara implisit menutup kenyamanan jalur manual dan mengarahkan ke jalur online untuk memastikan akurasi data yang kompleks. Oleh karena itu, migrasi ke pelaporan online via Portal Wajib Pajak adalah langkah paling bijak untuk kepatuhan pajak yang efektif dan efisien.


Referensi

  • PER-11/PJ/2025: Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • PMK 81 Tahun 2024: Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Buku Manual Coretax 2024 (Modul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi): Menjelaskan saluran penyampaian dan tata cara pengisian.
  • UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU HPP): Landasan hukum umum pelaporan pajak.
 
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter