Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Koreksi PPN Keluaran Berbasis Ekualisasi PPh Badan Dibatalkan Penuh

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012127.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Koreksi PPN Keluaran Berbasis Ekualisasi PPh Badan Dibatalkan Penuh

Ekualisasi PPN Keluaran Sebagai Alat Uji Litigasi Perpajakan: Analisis Putusan PT LKJ

Prinsip dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pemungutan pajak yang bersifat objektif atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam praktik pemeriksaan pajak, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran seringkali dipicu oleh hasil ekualisasi, yaitu perbandingan antara total peredaran usaha dalam SPT PPh Badan dengan total DPP dalam SPT Masa PPN. Studi kasus dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012127.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025, yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT LKJ, menjadi penegasan penting bahwa ekualisasi hanyalah alat uji, bukan bukti koreksi final.

Inti Konflik dan Dasar Koreksi Positif DPP PPN Keluaran

Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi positif DPP PPN Keluaran Masa Pajak September 2020 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP mendasarkan koreksi ini pada temuan selisih antara peredaran usaha yang dilaporkan di PPh Badan dan DPP PPN Keluaran. Asumsi DJP adalah bahwa selisih tersebut merepresentasikan penyerahan BKP/JKP yang seharusnya terutang PPN namun belum dilaporkan. Dalam konteks ini, DJP berpegangan pada ketentuan Undang-Undang PPN dan KUP mengenai kewajiban pemungutan pajak.

Bantahan Wajib Pajak Berdasarkan Rekonsiliasi Akuntansi

Namun, Wajib Pajak (Pemohon Banding) membantah secara fundamental dengan menyajikan rekonsiliasi akuntansi yang terperinci. Pemohon Banding berargumen bahwa perbedaan angka antara kedua jenis pajak tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya penyerahan yang terutang PPN dan belum difakturkan. Perbedaan tersebut dapat timbul karena faktor perbedaan waktu pengakuan (timing difference) atau karena peredaran usaha PPh Badan mencakup transaksi non-objek PPN atau transaksi yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan/tidak dipungut.

Resolusi Majelis Hakim dan Standar Beban Pembuktian

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang sangat kuat dalam aspek pembuktian. Majelis Hakim berpendapat bahwa beban pembuktian koreksi secara materiil mutlak berada di pihak Terbanding (DJP). Ekualisasi hanya dapat menjadi alat bukti permulaan. Untuk dapat mempertahankan koreksi, Terbanding wajib menghadirkan bukti transaksional yang spesifik dan meyakinkan, seperti invoice atau bukti pembayaran, yang menunjukkan adanya penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN pada masa pajak yang diperiksa. Karena Terbanding gagal memenuhi standar pembuktian tersebut, dan penjelasan Pemohon Banding didukung dengan data rekonsiliasi yang logis, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi DPP PPN.

Analisis Putusan dan Implikasi Dokumen Audit Trail

Analisis putusan ini memberikan dampak yang signifikan bagi strategi litigasi Wajib Pajak. Implikasinya adalah koreksi PPN Keluaran yang hanya didukung oleh uji ekualisasi tanpa bukti penyerahan yang spesifik akan rentan dibatalkan di Pengadilan Pajak. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya menyiapkan dokumentasi rekonsiliasi PPh dan PPN yang komprehensif serta audit trail transaksi yang kuat. Hal ini akan memperkuat posisi Wajib Pajak dalam membuktikan bahwa disparitas yang ada adalah wajar dan bukan merupakan indikasi kurangnya pemungutan PPN Keluaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter