Hati-Hati! Koreksi Harga Transfer Bisa Berujung "Dividen Terselubung" dan Tambahan Beban PPh Pasal 26

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012156.13/2022/PP/M.XB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati! Koreksi Harga Transfer Bisa Berujung "Dividen Terselubung" dan Tambahan Beban PPh Pasal 26

Penentuan Harga Transfer dan Risiko Dividen Terselubung

Penentuan harga transfer (transfer pricing) yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) memicu risiko penetapan dividen terselubung secara fiskal melalui mekanisme secondary adjustment. Sengketa antara PT K dengan Terbanding menegaskan bahwa kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan kewajaran transaksi afiliasi, terutama saat mengalami kerugian berturut-turut, akan berimplikasi pada reklasifikasi selisih harga sebagai objek PPh Pasal 26.

Inti Konflik Koreksi HPP dan Pembelaan Metode RPM

Inti konflik bermula dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) oleh Terbanding pada PPh Badan PT K yang kemudian diikuti dengan koreksi positif PPh Pasal 26 atas dividen. Terbanding menilai PT K melakukan transaksi pembelian barang dari afiliasi di luar kewajaran (non-arm's length). PT K membela diri dengan menyatakan bahwa pemilihan metode Resale Price Method (RPM) lebih tepat dan karakterisasi transaksi tersebut bukanlah dividen karena tidak dibayarkan langsung kepada pemegang saham pengendali, melainkan entitas sepengendali.

Majelis Hakim dan Pendapat Hukum Terhadap Metode TNMM

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa segmentasi laporan keuangan wajib dilakukan untuk menguji kewajaran tiap lini usaha (penjualan barang vs jasa). Majelis menolak pembelaan PT K dan menyetujui metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan Terbanding. Hakim berkeyakinan bahwa selisih bayar yang melebihi nilai wajar kepada pihak afiliasi di luar negeri merupakan penyerahan kekayaan secara tidak langsung yang memenuhi kualifikasi dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Putusan dan Dampak Signifikan Bagi Perusahaan Multinasional

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia, mempertegas bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) harus disusun dengan analisis fungsional yang tajam dan pemilihan data pembanding yang akurat. Ketidakmampuan mempertahankan laba operasional dalam rentang wajar tidak hanya menyebabkan koreksi pajak penghasilan badan, tetapi juga menciptakan kewajiban pajak tambahan berupa PPh Pasal 26 atas dividen terselubung yang bersifat final.

Kesimpulannya

Kesimpulannya, Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi afiliasi didukung oleh bukti pendukung yang kuat sejak tahap pemeriksaan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa Majelis Hakim sangat memperhatikan konsistensi profitabilitas dan kepatuhan formal dalam penggunaan metode transfer pricing untuk mencegah praktik penggeseran laba ke luar negeri.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter