Penentuan harga transfer (transfer pricing) yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) memicu risiko penetapan dividen terselubung secara fiskal melalui mekanisme secondary adjustment. Sengketa antara PT K dengan Terbanding menegaskan bahwa kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan kewajaran transaksi afiliasi, terutama saat mengalami kerugian berturut-turut, akan berimplikasi pada reklasifikasi selisih harga sebagai objek PPh Pasal 26.
Inti konflik bermula dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) oleh Terbanding pada PPh Badan PT K yang kemudian diikuti dengan koreksi positif PPh Pasal 26 atas dividen. Terbanding menilai PT K melakukan transaksi pembelian barang dari afiliasi di luar kewajaran (non-arm's length). PT K membela diri dengan menyatakan bahwa pemilihan metode Resale Price Method (RPM) lebih tepat dan karakterisasi transaksi tersebut bukanlah dividen karena tidak dibayarkan langsung kepada pemegang saham pengendali, melainkan entitas sepengendali.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa segmentasi laporan keuangan wajib dilakukan untuk menguji kewajaran tiap lini usaha (penjualan barang vs jasa). Majelis menolak pembelaan PT K dan menyetujui metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan Terbanding. Hakim berkeyakinan bahwa selisih bayar yang melebihi nilai wajar kepada pihak afiliasi di luar negeri merupakan penyerahan kekayaan secara tidak langsung yang memenuhi kualifikasi dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia, mempertegas bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) harus disusun dengan analisis fungsional yang tajam dan pemilihan data pembanding yang akurat. Ketidakmampuan mempertahankan laba operasional dalam rentang wajar tidak hanya menyebabkan koreksi pajak penghasilan badan, tetapi juga menciptakan kewajiban pajak tambahan berupa PPh Pasal 26 atas dividen terselubung yang bersifat final.
Kesimpulannya, Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi afiliasi didukung oleh bukti pendukung yang kuat sejak tahap pemeriksaan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa Majelis Hakim sangat memperhatikan konsistensi profitabilitas dan kepatuhan formal dalam penggunaan metode transfer pricing untuk mencegah praktik penggeseran laba ke luar negeri.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'