Kepastian hukum menjadi titik sentral dalam sengketa antara PT PL melawan Direktorat Jenderal Pajak terkait pembatasan hak pengembalian pajak pasca-partisipasi dalam program Tax Amnesty. Inti konflik bermula ketika PT PL memenangkan putusan banding atas sengketa PPN tahun 2010, namun hak atas pengembalian kelebihan bayar tersebut dijegal oleh Tergugat melalui Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B). Tergugat berargumen bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Pengampunan Pajak, putusan banding yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) tidak dapat menjadi dasar pengembalian atau kompensasi pajak. Di sisi lain, PT PL membela diri dengan menyatakan bahwa secara substantif perkara tersebut telah diputus dalam rapat musyawarah Majelis jauh sebelum UU Pengampunan Pajak diundangkan, sehingga keterlambatan seremoni pengucapan sidang tidak seharusnya menghilangkan hak konstitusional Wajib Pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa UU Pengampunan Pajak bersifat lex specialis yang bertujuan memberikan pengampunan dengan kompensasi pelepasan hak-hak tertentu, termasuk hak pengembalian kelebihan pajak yang sengketa hukumnya belum selesai saat SPH disampaikan. Merujuk pada Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 83 UU Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa sebuah putusan baru dianggap ada dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Karena pengucapan putusan banding PT PL baru dilakukan pada Januari 2018—sedangkan SPH disampaikan pada September 2016—maka pembatasan dalam SP2B yang diterbitkan Tergugat dinyatakan telah sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Implikasinya, partisipasi dalam Tax Amnesty menuntut ketelitian tinggi bagi Wajib Pajak untuk memetakan status sengketa yang sedang berjalan, karena risiko kehilangan hak pengembalian atas kemenangan litigasi di masa depan adalah konsekuensi yuridis yang mutlak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini