Otoritas pajak sering kali menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) secara simplistis dalam mengoreksi transaksi afiliasi tanpa melakukan pengujian detail atas dokumen realisasi pekerjaan. Dalam sengketa PT MK, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp3.890.409.214 dengan mendalilkan adanya harga yang tidak wajar atas penyerahan jasa perbaikan kapal kepada pihak afiliasi, PT PRB. Terbanding menggunakan tarif rata-rata pengerjaan pihak independen sebagai pembanding tunggal tanpa mempertimbangkan variabel teknis yang mendasari pembentukan harga tersebut.
Inti konflik berpusat pada syarat "kesebandingan yang tinggi" atau "identik" sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011. Terbanding meyakini bahwa jenis pekerjaan seperti replating, blasting, dan pengecatan antara pihak afiliasi dan independen adalah sama sehingga harganya harus seragam. Namun, PT MK membantah keras dengan argumen bahwa terdapat perbedaan spesifikasi material dan standar pengerjaan. Untuk pihak independen, perusahaan menggunakan plat berstandar class (misal: standar LR atau ABS) dan metode pengecatan fairing yang lebih mahal. Sebaliknya, untuk kapal afiliasi, spesifikasi yang digunakan adalah non-class dengan standar pembersihan permukaan yang lebih rendah guna efisiensi biaya grup.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penerapan metode CUP menuntut persyaratan yang sangat ketat terkait kualitas produk atau jasa. Majelis menemukan fakta persidangan bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada resume biaya tanpa memeriksa "Satisfaction Note" atau dokumen realisasi teknis. Bukti-bukti yang dihadirkan Pemohon Banding menunjukkan secara nyata adanya perbedaan metode kerja dan kualitas material. Karena terdapat perbedaan material dalam karakteristik jasa yang diserahkan, maka jasa perbaikan kepada pihak independen tidak dapat dijadikan pembanding langsung (comparable) bagi transaksi afiliasi.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak bahwa harga transfer tidak boleh hanya dilihat dari angka nominal, melainkan harus divalidasi melalui aspek teknis operasional. Majelis Hakim konsisten menerapkan prinsip substance over form dengan melihat rincian pekerjaan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kegagalan Terbanding dalam membuktikan kesebandingan yang identik menyebabkan dasar koreksi menjadi lemah dan tidak berdasar hukum.
Kesimpulannya, kemenangan PT MK menekankan pentingnya dokumentasi teknis yang mendetail di luar sekadar angka akuntansi. Wajib Pajak di industri jasa alat berat atau manufaktur harus memastikan bahwa setiap perbedaan harga dengan afiliasi didukung oleh bukti perbedaan spesifikasi produk atau service level agreement (SLA) yang nyata untuk memitigasi risiko koreksi transfer pricing di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini