Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT K Membuktikan Realitas Jasa Manajemen Afiliasi Finlandia

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012153.13/2022/PP/M.XB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT K Membuktikan Realitas Jasa Manajemen Afiliasi Finlandia

Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Management Fee Afiliasi

Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT K atas pembayaran management fee kepada afiliasinya, K PLC di Finlandia. DJP melakukan koreksi dengan argumen bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat (benefit test) sebagaimana diatur dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Otoritas pajak menilai bukti yang disampaikan Wajib Pajak bersifat generik dan tidak menunjukkan kontribusi ekonomi langsung bagi operasional di Indonesia.

Argumen Pemohon Banding dan Penerapan P3B Indonesia-Finlandia

PT K sebagai Pemohon Banding mengajukan argumen bahwa jasa manajemen tersebut merupakan intra-group services yang bersifat strategis, mencakup dukungan IT terpusat, manajemen SDM global, dan legalitas yang memberikan efisiensi biaya signifikan. Dengan menggunakan ketentuan Tax Treaty (P3B) Indonesia-Finlandia, PT K menegaskan bahwa pembayaran tersebut adalah business profits yang tidak dapat dipajaki di Indonesia selama tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pembuktian diperkuat dengan dokumen alokasi biaya (cost allocation) yang diaudit secara global dan korespondensi operasional yang intensif.

Pendapat Hukum Majelis Hakim atas Bukti Materiil Jasa Intra-Group

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum bahwa eksistensi jasa telah terbukti secara materiil melalui bukti-bukti korespondensi, laporan sistem IT, dan perjanjian jasa yang sah. Hakim menilai bahwa DJP tidak dapat membuktikan adanya duplikasi fungsi secara spesifik dan gagal menyajikan data pembanding yang lebih akurat untuk membatalkan nilai transaksi tersebut. Oleh karena itu, skema alokasi biaya yang diterapkan dinilai wajar dan mencerminkan realitas ekonomi perusahaan multinasional.

Implikasi Putusan terhadap Skema Headquarter Cost Allocation

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi Transfer Pricing yang kuat, khususnya pada transaksi jasa intra-group. Putusan ini menjadi preseden bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomis dan rincian aktivitas jasa, koreksi otoritas yang hanya bersifat asumtif dapat dibatalkan demi hukum. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional di Indonesia dalam menerapkan skema headquarter cost allocation.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter