Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT K atas pembayaran management fee kepada afiliasinya, K PLC di Finlandia. DJP melakukan koreksi dengan argumen bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat (benefit test) sebagaimana diatur dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Otoritas pajak menilai bukti yang disampaikan Wajib Pajak bersifat generik dan tidak menunjukkan kontribusi ekonomi langsung bagi operasional di Indonesia.
PT K sebagai Pemohon Banding mengajukan argumen bahwa jasa manajemen tersebut merupakan intra-group services yang bersifat strategis, mencakup dukungan IT terpusat, manajemen SDM global, dan legalitas yang memberikan efisiensi biaya signifikan. Dengan menggunakan ketentuan Tax Treaty (P3B) Indonesia-Finlandia, PT K menegaskan bahwa pembayaran tersebut adalah business profits yang tidak dapat dipajaki di Indonesia selama tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pembuktian diperkuat dengan dokumen alokasi biaya (cost allocation) yang diaudit secara global dan korespondensi operasional yang intensif.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum bahwa eksistensi jasa telah terbukti secara materiil melalui bukti-bukti korespondensi, laporan sistem IT, dan perjanjian jasa yang sah. Hakim menilai bahwa DJP tidak dapat membuktikan adanya duplikasi fungsi secara spesifik dan gagal menyajikan data pembanding yang lebih akurat untuk membatalkan nilai transaksi tersebut. Oleh karena itu, skema alokasi biaya yang diterapkan dinilai wajar dan mencerminkan realitas ekonomi perusahaan multinasional.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi Transfer Pricing yang kuat, khususnya pada transaksi jasa intra-group. Putusan ini menjadi preseden bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomis dan rincian aktivitas jasa, koreksi otoritas yang hanya bersifat asumtif dapat dibatalkan demi hukum. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional di Indonesia dalam menerapkan skema headquarter cost allocation.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'