Menggugat Validitas Pembanding yang Merugi dan Tidak Sebanding

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005610.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menggugat Validitas Pembanding yang Merugi dan Tidak Sebanding

Sengketa Transfer Pricing PT TDASI: Koreksi Net Operating Margin dan Seleksi Data Pembanding

Sengketa harga transfer pada PT TDASI memuncak ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi laba operasi perusahaan tahun 2017 sebesar Rp36,37 miliar dengan dalih ketidakwajaran Net Operating Margin. Otoritas pajak, menggunakan kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menetapkan bahwa margin sebesar 0,81% milik PT TDASI berada di bawah batas bawah kewajaran (1,51%) setelah membandingkannya dengan tujuh perusahaan dari database Osiris. Konflik ini berpusat pada akurasi seleksi pembanding, di mana PT TDASI bersikeras bahwa perusahaan yang dipilih DJP memiliki profil risiko dan fungsi yang sangat berbeda dengan mereka sebagai distributor berisiko terbatas.

Bantahan Teknis Wajib Pajak: Distorsi Kriteria Kualitatif FAR dan Profil Risiko Bisnis

Dalam persidangan, PT TDASI melancarkan bantahan teknis yang krusial: mereka menolak masuknya perusahaan yang merugi terus-menerus dan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi komponen elektronik, sementara PT TDASI berfokus pada solusi perangkat lunak dan infrastruktur IT. Argumen ini diperkuat dengan fakta bahwa DJP mengabaikan kriteria kualitatif dalam OECD Guidelines yang mewajibkan kesamaan fungsi, aset, dan risiko (FAR). Perbedaan fundamental dalam lini bisnis dan profil risiko ini dinilai telah mendistorsi nilai kewajaran yang ditetapkan otoritas pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Benchmarking Ulang dan Validitas Rentang Interkuartil

Majelis Hakim Pengadilan Pajak sepakat dengan keberatan Wajib Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis melakukan benchmarking ulang dan menemukan bahwa mayoritas pembanding DJP tidak memenuhi kriteria kesebandingan yang ketat. Majelis menegaskan bahwa perusahaan dengan aktivitas bisnis yang berbeda tidak dapat dijadikan cermin untuk mengukur kewajaran laba. Hasil analisis ulang menunjukkan bahwa margin laba PT TDASI sebenarnya masih berada dalam rentang interkuartil yang wajar, sehingga koreksi pajak tidak memiliki dasar yang kuat.

Implikasi Putusan: Pengujian Substansi Dokumentasi Transfer Pricing Sesuai PER-32/PJ/2011

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi dalam dokumentasi transfer pricing, khususnya pada tahap analisis fungsional. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT TDASI memberikan preseden bahwa pengujian substansi terhadap profil bisnis setiap perusahaan pembanding adalah kunci untuk membatalkan koreksi otoritas. Putusan ini menggarisbawahi bahwa otomatisasi pencarian di database tidak boleh mengabaikan realitas bisnis dan kesamaan fungsi yang diatur dalam PER-32/PJ/2011.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter