Sengketa harga transfer pada PT TDASI memuncak ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi laba operasi perusahaan tahun 2017 sebesar Rp36,37 miliar dengan dalih ketidakwajaran Net Operating Margin. Otoritas pajak, menggunakan kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menetapkan bahwa margin sebesar 0,81% milik PT TDASI berada di bawah batas bawah kewajaran (1,51%) setelah membandingkannya dengan tujuh perusahaan dari database Osiris. Konflik ini berpusat pada akurasi seleksi pembanding, di mana PT TDASI bersikeras bahwa perusahaan yang dipilih DJP memiliki profil risiko dan fungsi yang sangat berbeda dengan mereka sebagai distributor berisiko terbatas.
Dalam persidangan, PT TDASI melancarkan bantahan teknis yang krusial: mereka menolak masuknya perusahaan yang merugi terus-menerus dan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi komponen elektronik, sementara PT TDASI berfokus pada solusi perangkat lunak dan infrastruktur IT. Argumen ini diperkuat dengan fakta bahwa DJP mengabaikan kriteria kualitatif dalam OECD Guidelines yang mewajibkan kesamaan fungsi, aset, dan risiko (FAR). Perbedaan fundamental dalam lini bisnis dan profil risiko ini dinilai telah mendistorsi nilai kewajaran yang ditetapkan otoritas pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sepakat dengan keberatan Wajib Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis melakukan benchmarking ulang dan menemukan bahwa mayoritas pembanding DJP tidak memenuhi kriteria kesebandingan yang ketat. Majelis menegaskan bahwa perusahaan dengan aktivitas bisnis yang berbeda tidak dapat dijadikan cermin untuk mengukur kewajaran laba. Hasil analisis ulang menunjukkan bahwa margin laba PT TDASI sebenarnya masih berada dalam rentang interkuartil yang wajar, sehingga koreksi pajak tidak memiliki dasar yang kuat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi dalam dokumentasi transfer pricing, khususnya pada tahap analisis fungsional. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT TDASI memberikan preseden bahwa pengujian substansi terhadap profil bisnis setiap perusahaan pembanding adalah kunci untuk membatalkan koreksi otoritas. Putusan ini menggarisbawahi bahwa otomatisasi pencarian di database tidak boleh mengabaikan realitas bisnis dan kesamaan fungsi yang diatur dalam PER-32/PJ/2011.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini