Ringkasan Eksekutif:
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) membawa transformasi besar dalam proses bisnis pembayaran dan pengembalian pajak. Banyak mekanisme koreksi kesalahan setor yang sebelumnya dapat diselesaikan melalui Pemindahbukuan (Pbk), kini secara tegas dialihkan menjadi Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT). PYSTT memungkinkan Wajib Pajak untuk menarik kembali dana tunai atas pajak yang dipungut di luar ketentuan, kesalahan penerapan tarif, hingga pencairan saldo Deposit Pajak yang menganggur. Pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup, persyaratan administratif, dan tata cara pengajuan PYSTT sangat krusial bagi Wajib Pajak untuk menjaga likuiditas perusahaan dan memastikan hak pengembalian pajak dapat dieksekusi dengan lancar tanpa sanksi.
Dalam sistem perpajakan, Wajib Pajak sering kali dihadapkan pada situasi kesalahan setor, kelebihan pemotongan, atau kegagalan transaksi yang menyebabkan dana terlanjur masuk ke kas negara. Pada sistem sebelumnya, Wajib Pajak umumnya mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) untuk menggeser saldo pajak tersebut ke masa atau jenis pajak lain.
Namun, di era Coretax, batasan Pbk diperketat. Pemindahbukuan pada dasarnya hanya memindahkan saldo pajak dari satu jenis ke jenis lainnya tanpa ada uang tunai yang dikembalikan. Sebaliknya, jika Wajib Pajak benar-benar ingin uangnya dikembalikan ke rekening perusahaan karena tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayar, maka jalurnya adalah PYSTT (Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang).
Sebagai contoh, apabila terdapat pembayaran PPN Impor atau PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri (JKPLN) yang salah input NPWP dan tidak dapat dikreditkan, Wajib Pajak tidak bisa lagi melakukan Pbk dan diwajibkan menempuh jalur PYSTT untuk mendapatkan kembali dananya.
Berdasarkan regulasi terbaru, ruang lingkup pengajuan PYSTT sangat luas dan mencakup berbagai jenis ketetapan pajak. Objek pajak yang dapat diajukan permohonan PYSTT meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, Pajak Karbon, dan saldo pada Deposit Pajak.
Kondisi spesifik yang memperbolehkan Wajib Pajak mengajukan PYSTT antara lain:
Pengajuan PYSTT di Coretax mengedepankan digitalisasi dan otomasi. Permohonan dapat diajukan secara online oleh Wajib Pajak pemotong atau pemungut maupun pihak yang dipotong.
Berikut adalah langkah-langkah dan syarat proseduralnya:
PT Andromeda memotong PPh Pasal 23 atas jasa konsultan PT Orion di bulan Februari sebesar Rp50.000.000,00 dan telah menyetorkan serta melaporkan SPT Masa Unifikasi. Di bulan April, ternyata proyek tersebut mengalami pemotongan nilai kontrak, dan invoice direvisi sehingga PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong hanya Rp30.000.000,00. Penyelesaian: PT Andromeda melakukan pembetulan Bukti Potong Unifikasi menjadi Rp30.000.000,00 dan melaporkan SPT Unifikasi Pembetulan Masa Februari. Terdapat selisih Lebih Bayar Rp20.000.000,00. Karena Lebih Bayar PPh Unifikasi tidak memiliki fasilitas kompensasi di Coretax, PT Andromeda melampirkan Surat Kuasa dari PT Orion dan mengajukan permohonan PYSTT sebesar Rp20.000.000,00 melalui Formulir Restitusi Pajak di Coretax untuk ditarik tunai ke rekening PT Andromeda (lalu dikembalikan ke PT Orion).
Tuan Budi bermaksud melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan sebesar Rp10.000.000,00. Namun, saat mentransfer dana ke akun Tax Deposit miliknya di Coretax, ia tidak sengaja menginput nominal Rp100.000.000,00. Saldo Deposit Pajak Tuan Budi bertambah Rp100.000.000,00, dan sistem memotong Rp10.000.000,00 untuk pelunasan SPT. Penyelesaian: Terdapat sisa dana Rp90.000.000,00 yang menganggur dan belum digunakan (unutilized) di Deposit Pajak. Tuan Budi tidak ingin mendiamkan dana tersebut. Ia masuk ke portal Coretax, memilih permohonan PYSTT dengan alasan "Deposit Pajak yang Belum Digunakan". KPP akan meneliti dan mentransfer sisa Rp90.000.000,00 tersebut kembali ke rekening bank Tuan Budi secara utuh.