Mengapa TNMM Lebih Unggul dari Cost Plus Method? Pelajaran Penting dari Kemenangan Banding PT KIC.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005668.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa TNMM Lebih Unggul dari Cost Plus Method? Pelajaran Penting dari Kemenangan Banding PT KIC.

Sengketa Transfer Pricing PT KIC: Konflik Pemilihan Metode ALP Antara CPM dan TNMM

Sengketa harga transfer pada PT KIC berfokus pada perbedaan fundamental pemilihan metode penentuan harga wajar (ALP) antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding menerapkan Cost Plus Method (CPM) dengan dalih produk yang diekspor merupakan barang setengah jadi, sementara PT KIC mempertahankan Transactional Net Margin Method (TNMM) karena menganggap produknya adalah barang jadi yang ditujukan untuk konsumen pabrikan.

Akurasi Data Pembanding dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Konflik ini meruncing pada tingkat akurasi data pembanding, di mana penggunaan CPM oleh Terbanding dianggap tidak handal karena keterbatasan informasi mengenai struktur biaya pada perusahaan pembanding eksternal. Majelis Hakim akhirnya memberikan resolusi bahwa TNMM secara agregasi adalah metode yang paling tepat karena mampu mengakomodasi kompleksitas transaksi yang saling terkait erat (closely linked) dan lebih toleran terhadap perbedaan fungsi serta aset.

Implikasi Putusan: Pentingnya Analisis Fungsional dan Validitas Data

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa pemilihan metode transfer pricing harus didasarkan pada analisis fungsional yang mendalam dan ketersediaan data pembanding yang valid, bukan sekadar asumsi kategori produk.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter