Sengketa harga transfer pada PT KIC berfokus pada perbedaan fundamental pemilihan metode penentuan harga wajar (ALP) antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding menerapkan Cost Plus Method (CPM) dengan dalih produk yang diekspor merupakan barang setengah jadi, sementara PT KIC mempertahankan Transactional Net Margin Method (TNMM) karena menganggap produknya adalah barang jadi yang ditujukan untuk konsumen pabrikan.
Konflik ini meruncing pada tingkat akurasi data pembanding, di mana penggunaan CPM oleh Terbanding dianggap tidak handal karena keterbatasan informasi mengenai struktur biaya pada perusahaan pembanding eksternal. Majelis Hakim akhirnya memberikan resolusi bahwa TNMM secara agregasi adalah metode yang paling tepat karena mampu mengakomodasi kompleksitas transaksi yang saling terkait erat (closely linked) dan lebih toleran terhadap perbedaan fungsi serta aset.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa pemilihan metode transfer pricing harus didasarkan pada analisis fungsional yang mendalam dan ketersediaan data pembanding yang valid, bukan sekadar asumsi kategori produk.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini