Mengapa Perbandingan NJOP dengan Lahan Masyarakat Tidak Berlaku bagi Perusahaan Perkebunan Besar?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005587.18/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Perbandingan NJOP dengan Lahan Masyarakat Tidak Berlaku bagi Perusahaan Perkebunan Besar?

Sengketa NJOP Bumi PT PGG: Kakuatan Regulasi PMK 186/PMK.03/2019 dan Prosedur Penilaian Sektor Perkebunan

PT PGG menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan argumentasi nilai objek pajak setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Tahun 2023. Sengketa ini membedah rigiditas penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 dan SE-11/PJ/2022 mengenai prosedur penilaian objek pajak sektor perkebunan (P5L) yang menggunakan pendekatan data pasar melalui teknik penyesuaian (adjustment).

Inti Konflik: Selisih Nilai Pasar Kabupaten Boalemo Versus Penurunan Produktivitas Lahan

Inti konflik berpusat pada perbedaan nilai NJOP Bumi sebesar 150 per meter persegi. Terbanding (DJP) menetapkan nilai 4.310 per meter persegi berdasarkan hasil penilaian fungsional yang menggunakan tiga data pembanding di wilayah Kabupaten Boalemo. Sebaliknya, PT PGG berargumen bahwa nilai 4.160 per meter persegi lebih adil, mengingat kondisi penurunan produktivitas akibat hama dan perbandingan dengan NJOP lahan petani sekitar (PBB P2) yang jauh lebih rendah. PT PGG juga menyoroti tidak adanya perusahaan sejenis (perkebunan tebu) di Gorontalo yang dapat dijadikan pembanding yang benar-benar identik.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pemisahan Jurisdiksi PBB P2 Dan Mekanisme Calamity

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa metodologi penilaian yang dilakukan Terbanding telah memenuhi standar profesional penilai pajak. Hakim menolak penggunaan NJOP PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) sebagai referensi karena secara regulasi, PBB P2 dikelola Pemerintah Daerah dengan mandat hukum yang berbeda dari PBB Sektor Perkebunan yang dikelola Pemerintah Pusat. Terkait dalil penurunan produktivitas, Majelis berpendapat bahwa faktor tersebut tidak secara otomatis menurunkan NJOP Bumi, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu (calamity), bukan melalui sengketa nilai pasar.

Implikasi Putusan: Kekuatan Pembuktian Materiil Dalam Manajemen Risiko Litigasi PBB

Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak sektor P5L bahwa argumentasi "ketidakadilan" dibandingkan dengan lahan masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum dalam sengketa nilai. Kekuatan pembuktian dalam sengketa NJOP sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak menyajikan data pembanding yang memenuhi kriteria lokasi, fisik, dan legalitas yang setara dengan objek sengketa, serta didukung oleh laporan penilaian independen yang metodologis. Kegagalan PT PGG dalam mematahkan kertas kerja penilaian Terbanding menjadi pelajaran penting dalam manajemen risiko litigasi PBB di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter