PT PGG menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan argumentasi nilai objek pajak setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Tahun 2023. Sengketa ini membedah rigiditas penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 dan SE-11/PJ/2022 mengenai prosedur penilaian objek pajak sektor perkebunan (P5L) yang menggunakan pendekatan data pasar melalui teknik penyesuaian (adjustment).
Inti konflik berpusat pada perbedaan nilai NJOP Bumi sebesar 150 per meter persegi. Terbanding (DJP) menetapkan nilai 4.310 per meter persegi berdasarkan hasil penilaian fungsional yang menggunakan tiga data pembanding di wilayah Kabupaten Boalemo. Sebaliknya, PT PGG berargumen bahwa nilai 4.160 per meter persegi lebih adil, mengingat kondisi penurunan produktivitas akibat hama dan perbandingan dengan NJOP lahan petani sekitar (PBB P2) yang jauh lebih rendah. PT PGG juga menyoroti tidak adanya perusahaan sejenis (perkebunan tebu) di Gorontalo yang dapat dijadikan pembanding yang benar-benar identik.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa metodologi penilaian yang dilakukan Terbanding telah memenuhi standar profesional penilai pajak. Hakim menolak penggunaan NJOP PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) sebagai referensi karena secara regulasi, PBB P2 dikelola Pemerintah Daerah dengan mandat hukum yang berbeda dari PBB Sektor Perkebunan yang dikelola Pemerintah Pusat. Terkait dalil penurunan produktivitas, Majelis berpendapat bahwa faktor tersebut tidak secara otomatis menurunkan NJOP Bumi, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu (calamity), bukan melalui sengketa nilai pasar.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak sektor P5L bahwa argumentasi "ketidakadilan" dibandingkan dengan lahan masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum dalam sengketa nilai. Kekuatan pembuktian dalam sengketa NJOP sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak menyajikan data pembanding yang memenuhi kriteria lokasi, fisik, dan legalitas yang setara dengan objek sengketa, serta didukung oleh laporan penilaian independen yang metodologis. Kegagalan PT PGG dalam mematahkan kertas kerja penilaian Terbanding menjadi pelajaran penting dalam manajemen risiko litigasi PBB di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini