Dewasa ini, masyarakat semakin menyadari betapa pentingnya menjaga hak mereka atas perlindungan informasi atau data pribadi mereka. Meski demikian, tidak semuanya memahami sejauh mana perlindungan itu diberikan. Oleh karena itu, tidak jarang beberapa orang justru melampaui hak mereka tersebut, salah satunya terkait putusan Pengadilan.
Sebagaimana yang kita tahu, dalam media massa mainstream umumnya identitas orang-orang yang terlibat, seperti nama lengkap, disamarkan saat meliput kasus-kasus hukum. Namun, mengapa dalam putusan pengadilan yang dihasilkan, termasuk Pengadilan Pajak, justru tidak disamarkan? Bukankah perlindungan data pribadi, termasuk nama, sudah dijamin oleh peraturan perundang-undangan? Mengapa dalam putusan-putusan pengadilan yang bisa diakses oleh masyarakat luas justru tidak disamarkan? Apakah artinya siapa saja berhak mengunduh dan menyebarkan data tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu terlebih dahulu memahami ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan batasan-batasannya, serta ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut:
Demi menjamin hak masyarakat atas perlindungan informasi atau data mereka, terutama di era digitalisasi ini, Pemerintah telah menetapkan serangkaian regulasi yang secara khusus dibuat untuk mengatur hal tersebut. Adapun regulasi yang dimaksud, meliputi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum membahas mengenai perlindungan data pribadi, pertama kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan data pribadi tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 2 UU PDP mendefinisikan Pelindungan Data Pribadi sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU PDP membagi data pribadi ke dalam dua jenis sebagai berikut:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
b. Data Pribadi yang bersifat umum:
Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa nama termasuk sebagai data pribadi yang bersifat umum. Adapun data pribadi lain yang termasuk dalam kategori tersebut merupakan data-data yang biasa dimuat dalam kartu identitas seperti KTP dan paspor, atau yang terkait dengan data kependudukan.
Namun, di era digitalisasi ini, penyebaran informasi dapat dilakukan dengan sangat cepat melalui perangkat elektronik. Oleh karena itu, apabila terdapat kebocoran data, terutama data-data kependudukan, maka data pribadi kita dapat disebarkan secara luas melalui perangkat elektronik tersebut. Atas dasar itulah, Pemerintah menetapkan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, termasuk yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi dalam bentuk elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui penetapan UU PDP dan UU ITE, Pemerintah menetapkan landasan hukum mengenai perlindungan data pribadi sebagai upaya untuk mencegah tindakan penyalahgunaan informasi tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Adapun tindakan-tindakan yang dimaksud, diantaranya meliputi:
Lebih lanjut, dalam praktiknya, penyalahgunaan informasi seperti yang dipaparkan di atas cenderung mengarah pada pencemaran nama baik seseorang sebagaimana yang diatur dalam ketentuanPasal 45 ayat (4) dari UU ITE sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."
Berdasarkan ketentuan di atas, penyebaran informasi yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik orang lain merupakan salah satu tindakan yang dilarang. Meski demikian, dalam penjelasan Pasal 45 ayat (4) tersebut, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain”, sehingga tidak ada batasan yang jelas mengenai tindakan apa saja yang memenuhi unsur dalam pasal tersebut
Namun, secara lebih lanjut dalam Pasal 45 ayat (7), disebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Lantas, apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” itu? Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (7), ditetapkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidalsetqjuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain. Pada dasamya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.”
Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” dalam ketentuan ini adalah ungkapan yang ditujukan kepada otoritas yang memiliki kewenangan atas kepentingan masyarakat luas. Lalu, apakah penyebutan identitas para pihak yang bersengketa dalam putusan Pengadilan termasuk dalam ketentuan ini? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita juga perlu mengetahui batasan-batasan keterbukaan informasi dalam ranah publik sebagamana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa setiap subjek hukum berhak atas perlindungan data pribadinya. Namun, dalam ranah peradilan (termasuk dalam ranah Peradilan Pajak), terdapat kepentingan masyarakat luas yang akan ikut terpengaruh atas setiap putusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan. Oleh karena itu, melalui ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU KIP, terdapat beberapa pengecualian yang diantaranya meliputi:
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa putusan badan peradilan seperti Pengadilan Pajak, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dilindungi. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 2 UU KIP, informasi publik didefinisikan sebagai:
“Informasi Publik adalahinformasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.”
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka putusan pengadilan (termasuk Pengadilan Pajak) yang telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dikategorikan sebagai Informasi Publik. Meskipun identitas subjek hukum merupakan bagian dari informasi atau data pribadi yang melekat pada diri seseorang, namun begitu subjek hukum tersebut terlibat dalam perkara (baik sebagai penggugat, tergugat, pemohon banding, terbanding, maupun saksi dan ahli), maka segala informasi yang dimuat di dalam putusan pengadilan yang dihasilkan dari perkara tersebut, termasuk identitas mereka, adalah informasi publik.
Namun, mengapa demikian? Mengapa identitas para pihak yang berperkara harus dimuat dalam putusan pengadilan yang dipublikasikan? Mengapa tidak bisa disamarkan saja seperti halnya yang dilakukan di media massa? Untuk memahami hal itu, kita perlu melihat ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekuasaan kehakiman.
Meskipun merupakan pengadilan yang bersifat khusus, namun Pengadilan Pajak tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK). Oleh karena itu, seperti halnya badan peradilan lainnya, Pengadilan Pajak juga harus mengikuti asas-asas tertentu yang terkait dengan penyelenggaraan kewenangannya.
Perlu kita pahami, bahwa dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai salah satu lembaga negara, MA dan lembaga peradilan dibawahnya (termasuk Pengadilan Pajak) memiliki kewajiban untuk mengikuti asas-asas yang diantaranya termasuk:
a. Asas Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan asas ini, masyarakat berhak untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, seluruh informasi yang dihasilkan oleh badan publik (termasuk putusan lembaga peradilan) pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas, kecuali informasi yang secara ketat dan terbatas dikecualikan oleh undang-undang (Pasal 2 UU KIP).
b. Asas Sidang Terbuka untuk Umum (Openbaarheidsbeginsel)
Asas ini merupakan salah satu pilar utama dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia. Berdasarkan asas ini, semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Akibat hukum dari asas ini adalah seluruh proses, pertimbangan, hingga putusan yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum menjadi dokumen publik yang dapat diketahui dan dipelajari oleh masyarakat (Pasal 13 ayat (1) UU KK).
c. Asas Kepastian Hukum dan Asas Erga Omnes
Dalam praktiknya, tidak dapat dipungkiri bahwa perkara yang menyangkut penerapan hukum publik (termasuk hukum pajak), tidak hanya berpengaruh pada para pihak yang bersengketa saja tetapi juga masyarakat umum karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan publik. Selain itu, masyarakat (terutama pelaku usaha) juga membutuhkan putusan tersebut sebagai preseden, panduan, atau yurisprudensi untuk memahami bagaimana undang-undang diterapkan dalam sengketa serupa di kemudian hari. Itulah mengapa, setiap putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh semua orang.
Lebih lanjut, bentuk pengamalan asas-asas tersebut juga telah dituangkan dalam Pasal 13 UU KK sebagai berikut:
Mengacu pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mempublikasikan suatu putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum merupakan keharusan bagi keabsahan putusan tersebut. Selain itu, Pasal 52 ayat (1) UU KK juga menetapkan bahwa:
“Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.”
Artinya, begitu putusan diambil dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka pihak Pengadilan wajib menyertakan segala informasi yang terkait (termasuk identitas para pihak yang bersengketa) dalam publikasi putusan pengadilan di website Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu dimaksudkan agar putusan tersebut dapat diakses masyarakat luas serta tersedia setiap saat sebagai bentuk pengawasan publik atas penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 3 UU KIP.
Namun, meskipun identitas para pihak yang bersengketa dalam putusan pengadilan termasuk sebagai informasi publik, bukan berarti semua identitas subjek hukum dapat dimuat secara luas dan bebas dalam setiap putusan pengadilan. Seperti halnya UU KIP, peraturan terkait kekuasaan kehakiman juga membuat beberapa pengecualian terkait penyertaan informasi para pihak dalam putusan pengadilan. Hal ini karena sistem peradilan di Indonesia tetap menjamin perlindungan terhadap identitas subjek hukum untuk jenis perkara tertentu.
Selain nomor induk kependudukan, putusan pengadilan (termasuk Pengadilan Pajak) memuat informasi terkait para pihak yang terlibat dalam perkara. Meski demikian, masih terdapat beberapa pengecualian di mana informasi terkait para pihak yang bersengketa tidak boleh dipublikasi sama sekali. Adapun ketentuan mengena pengecualian yang dimaksud, dimuat dalam Keputusan Ketua MA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yang menetapkan pengecualian berdasarkan jenis perkaranya serta beberapa keadaan sebagai berikut:
Berdasarkan jenis-jenis perkara dan keadaan tersebut, dapat dikatakan bahwa pengecualian diterapkan pada perkara yang dinilai sensitif dan perlu dilindungi hak privasinya (terutama menyangkut anak, korban, dan kesusilaan). Dalam hal itu, MA mewajibkan perlindungan informasi subjek hukum seperti nama, alamat, dan identitas lainnya dengan menyamarkan (anonimisasi) informasi tersebut dalam putusan. Di sisi lain, jenis perkara yang bersifat umum (termasuk perkara pajak) tidak termasuk ke dalam pengecualian tersebut, sehingga sudah sepatutnya nama para pihak yang berperkara tetap dicantumkan dalam naskah putusan Pengadilan Pajak.
Lebih daripada itu, Keputusan Ketua MA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 juga menetapkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan yang dimaksud, secara lebih spesifik mengatur bahwa setiap orang berhak untuk:
Selaras dengan ketentuan UU KIP dan UU KK, bahwa setiap informasi yang dimuat dalam putusan pengadilan (termasuk Pengadilan Pajak), statusnya menjadi informasi publik yang terbuka begitu putusan tersebut dipublikasikan. Karena itu, setiap orang berhak untuk mengakses hingga menyebarluaskannya selama pengguna informasi tersebut tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Setelah kita membahas ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan kekuasaan kehakiman, kini kita dihadapkan pada pertanyaan: antara kedua ketentuan tersebut, ketentuan mana yang diterapkan? Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, baik UU PDP maupun UU ITE tidak secara spesifik menyebut putusan pengadilan sebagai salah satu informasi yang boleh disebarluaskan.
Maka dari itu, tidak heran jika ada pihak yang menggunakan kedua ketentuan tersebut sebagai landasan hukum untuk menentang penyebutan identitas para pihak dalam putusan pengadilan, termasuk Pengadilan Pajak, sehingga terdapat kemungkinan adanya benturan antara UU PDP dan UU ITE dengan UU KIP dan UU KK. Selain itu, karena kedua ketentuan tersebut merupakan Undang-Undang, maka keduanya berada dalam posisi yang setara. Oleh karena itu, untuk menentukan ketentuan mana yang diterapkan dalam kasus ini, kita perlu memahami esensi dari kasusnya.
Untuk kasus ini, yakni penyebutan identitas atau nama subjek hukum dalam putusan pengadilan, termasuk Pengadilan Pajak, merupakan persoalan yang terkait dengan penerapan keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut, permasalahan yang dibahas terkait dengan ketentuan UU KIP dan UU KK. Hal ini karena baik UU PDP maupun UU ITE, mengatur mengenai perlindungan informasi dan data pribadi, bukan informasi publik yang dimuat dalam putusan pengadilan. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, begitu suatu data pribadi (contohnya: nama lengkap) dimuat dalam putusan pengadilan, maka data tersebut menjadi informasi publik sehingga masuk ke ranah UU KIP dan UU KK.
Lain halnya jika seseorang mengunduh putusan tersebut dan kemudian menambahkan narasi atau memanipulasi data terkait subjek hukum yang bersangkutan, di mana hal tersebut tidak ada hubungannya dengan informasi yang dimuat dalam putusan, maka hal itu masuk ke ranah perlindungan data pribadi sebagaimana yang diatur dalam UU PDP dan UU ITE. Oleh karena itu, ketentuan UU KIP dan UU KK yang diterapkan dalam kasus ini.
Pada dasarnya, perlindungan informasi atau data pribadi dalam putusan pengadilan yang dipublikasikan di Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) diatur secara khusus untuk menyeimbangkan antara asas keterbukaan informasi publik dan hak privasi individu. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyebutan identitas atau nama subjek hukum dalam publikasi putusan Pengadilan Pajak tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan lebih daripada itu, tindakan tersebut juga merupakan pemenuhan asas-asas, seperti asas keterbukaan dan asas Erga Omnes, di mana setiap putusan Pengadilan Pajak berkekuatan hukum mengikat dan berlaku pada siapa saja karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan publik.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki akses serta menggunakan informasi dalam putusan Pengadilan Pajak yang telah dipublikasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tersebut diperbolehkan selama pengguna tidak menambahkan narasi yang tidak berkaitan atau memanipulasi data di dalam putusan yang diunduh .