Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) sebagai komponen kredit pajak seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan dan litigasi perpajakan. Sesuai Undang-Undang PPh, Wajib Pajak berhak mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, asalkan didukung dengan bukti potong yang sah, formal, dan telah dilaporkan. Sengketa antara PT DOF dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010296.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 memberikan penekanan penting mengenai prinsip kebenaran materiil di atas formalitas administrasi.
Konflik utama bermula dari koreksi DJP atas kredit pajak PPh Pasal 23 yang diklaim Pemohon Banding, PT DOF, sebesar Rp1.230.713.848,00. DJP berargumen bahwa bukti potong yang diajukan tidak dapat diakui karena tidak memenuhi syarat formal, terutama terkait dengan ketidakcocokan data pelaporan oleh pihak pemotong dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Hal ini secara esensi meragukan keabsahan bukti potong tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding dengan tegas membantah koreksi tersebut. Mereka mengklaim telah menerima penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 dan memiliki 291 bukti potong yang sah, yang membuktikan bahwa pajak telah dibayar di muka dan merupakan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkannya.
Majelis Hakim merespons sengketa ini dengan menerapkan prinsip kebenaran materiil yang dominan dalam peradilan pajak. Majelis melakukan pengujian dan verifikasi mendalam terhadap seluruh bukti potong PPh Pasal 23 yang disajikan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian, Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti tersebut secara material telah menunjukkan adanya pemotongan dan penyetoran PPh ke kas negara. Majelis menimbang bahwa kegagalan administrasi atau pelaporan oleh pihak pemotong tidak serta merta menggugurkan hak Wajib Pajak yang dipotong, sepanjang bukti potong tersebut valid dan dapat dibuktikan keabsahannya. Oleh karena itu, Majelis membatalkan koreksi DJP dan mengabulkan sebagian permohonan Banding.
Putusan ini memberikan dampak signifikan, menegaskan kembali peran Pengadilan Pajak sebagai benteng terakhir yang menjunjung tinggi kebenaran substansi (materiil) sengketa perpajakan. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mengumpulkan dan memelihara dokumentasi bukti potong yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi. Jika terjadi perbedaan data dengan DJP, Wajib Pajak harus mampu membuktikan bahwa PPh Pasal 23 telah benar-benar dipotong dan disetor, bahkan ketika sistem pelaporan pihak pemotong memiliki kelemahan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam memperjuangkan hak kredit pajak PPh Pasal 23/26 yang seringkali dipersengketakan.
Keputusan Majelis Hakim yang memihak pada Pemohon Banding atas seluruh nilai sengketa kredit pajak PPh Pasal 23 ini menegaskan bahwa hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak tidak boleh terhambat oleh masalah administrasi semata. Perhatian utama harus diletakkan pada substansi transaksi dan kepastian bahwa pembayaran pajak telah dilakukan di muka, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang PPh.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini