Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPh Pasal 23: Kunci Sukses Mempertahankan Bukti Potong yang Diragukan DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPh Pasal 23: Kunci Sukses Mempertahankan Bukti Potong yang Diragukan DJP

Kredit Pajak PPh Pasal 23 dan Prinsip Kebenaran Materiil: Analisis Kasus PT DOF

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) sebagai komponen kredit pajak seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan dan litigasi perpajakan. Sesuai Undang-Undang PPh, Wajib Pajak berhak mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, asalkan didukung dengan bukti potong yang sah, formal, dan telah dilaporkan. Sengketa antara PT DOF dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010296.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 memberikan penekanan penting mengenai prinsip kebenaran materiil di atas formalitas administrasi.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Konflik utama bermula dari koreksi DJP atas kredit pajak PPh Pasal 23 yang diklaim Pemohon Banding, PT DOF, sebesar Rp1.230.713.848,00. DJP berargumen bahwa bukti potong yang diajukan tidak dapat diakui karena tidak memenuhi syarat formal, terutama terkait dengan ketidakcocokan data pelaporan oleh pihak pemotong dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Hal ini secara esensi meragukan keabsahan bukti potong tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding dengan tegas membantah koreksi tersebut. Mereka mengklaim telah menerima penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 dan memiliki 291 bukti potong yang sah, yang membuktikan bahwa pajak telah dibayar di muka dan merupakan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkannya.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim merespons sengketa ini dengan menerapkan prinsip kebenaran materiil yang dominan dalam peradilan pajak. Majelis melakukan pengujian dan verifikasi mendalam terhadap seluruh bukti potong PPh Pasal 23 yang disajikan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian, Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti tersebut secara material telah menunjukkan adanya pemotongan dan penyetoran PPh ke kas negara. Majelis menimbang bahwa kegagalan administrasi atau pelaporan oleh pihak pemotong tidak serta merta menggugurkan hak Wajib Pajak yang dipotong, sepanjang bukti potong tersebut valid dan dapat dibuktikan keabsahannya. Oleh karena itu, Majelis membatalkan koreksi DJP dan mengabulkan sebagian permohonan Banding.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini memberikan dampak signifikan, menegaskan kembali peran Pengadilan Pajak sebagai benteng terakhir yang menjunjung tinggi kebenaran substansi (materiil) sengketa perpajakan. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mengumpulkan dan memelihara dokumentasi bukti potong yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi. Jika terjadi perbedaan data dengan DJP, Wajib Pajak harus mampu membuktikan bahwa PPh Pasal 23 telah benar-benar dipotong dan disetor, bahkan ketika sistem pelaporan pihak pemotong memiliki kelemahan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam memperjuangkan hak kredit pajak PPh Pasal 23/26 yang seringkali dipersengketakan.

Kesimpulan

Keputusan Majelis Hakim yang memihak pada Pemohon Banding atas seluruh nilai sengketa kredit pajak PPh Pasal 23 ini menegaskan bahwa hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak tidak boleh terhambat oleh masalah administrasi semata. Perhatian utama harus diletakkan pada substansi transaksi dan kepastian bahwa pembayaran pajak telah dilakukan di muka, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang PPh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002131.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter