Mengapa Transaksi BUT ke Kantor Pusat Bukan Objek PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Transaksi BUT ke Kantor Pusat Bukan Objek PPN?

Sengketa PPN BUT DBAG: Batasan Pengenaan Pajak Atas Jasa Perbankan dan Transaksi Hubungan Intra-Perusahaan

Sengketa antara BUT DBAG melawan otoritas pajak menjadi preseden krusial mengenai batasan pengenaan PPN atas jasa perbankan dan hubungan hukum intra-perusahaan. Fokus utama perkara ini adalah koreksi atas TP Sales Marketing dan Swift Charges yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN. Konflik bermula ketika Terbanding menerapkan SE-121/PJ/2010 untuk memajaki aliran dana intra-entitas, sementara Wajib Pajak (WP) bersikukuh bahwa secara hukum, BUT dan Kantor Pusat adalah satu kesatuan entitas yang tidak dapat melakukan perikatan satu sama lain.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Syarat Keabsahan Penyerahan Jasa dan Pengecualian Objek Pasal 4A UU PPN

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang tegas bahwa UU PPN mensyaratkan adanya perikatan atau perbuatan hukum antara dua pihak yang berbeda untuk terjadinya penyerahan jasa. Dalam kasus ini, transaksi antara BUT Jakarta dan Kantor Pusat di London tidak memenuhi syarat tersebut karena tidak ada dua pihak yang berbeda. Lebih lanjut, Majelis Hakim menegaskan bahwa Swift Charges dan kegiatan pemasaran perbankan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa keuangan yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Putusan ini menegaskan bahwa regulasi setingkat Surat Edaran tidak boleh memperluas objek pajak yang telah dikecualikan oleh Undang-Undang. Implikasinya, koreksi DPP PPN dibatalkan secara keseluruhan, memberikan kepastian hukum bagi sektor perbankan asing di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002131.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter