Sengketa antara BUT DBAG melawan otoritas pajak menjadi preseden krusial mengenai batasan pengenaan PPN atas jasa perbankan dan hubungan hukum intra-perusahaan. Fokus utama perkara ini adalah koreksi atas TP Sales Marketing dan Swift Charges yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN. Konflik bermula ketika Terbanding menerapkan SE-121/PJ/2010 untuk memajaki aliran dana intra-entitas, sementara Wajib Pajak (WP) bersikukuh bahwa secara hukum, BUT dan Kantor Pusat adalah satu kesatuan entitas yang tidak dapat melakukan perikatan satu sama lain.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang tegas bahwa UU PPN mensyaratkan adanya perikatan atau perbuatan hukum antara dua pihak yang berbeda untuk terjadinya penyerahan jasa. Dalam kasus ini, transaksi antara BUT Jakarta dan Kantor Pusat di London tidak memenuhi syarat tersebut karena tidak ada dua pihak yang berbeda. Lebih lanjut, Majelis Hakim menegaskan bahwa Swift Charges dan kegiatan pemasaran perbankan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa keuangan yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Putusan ini menegaskan bahwa regulasi setingkat Surat Edaran tidak boleh memperluas objek pajak yang telah dikecualikan oleh Undang-Undang. Implikasinya, koreksi DPP PPN dibatalkan secara keseluruhan, memberikan kepastian hukum bagi sektor perbankan asing di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini