Sengketa ini bermula ketika PT MFI melakukan pembebanan biaya royalti atas lisensi majalah internasional dalam laporan keuangan tahun 2016 namun tidak menyetorkan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Otoritas pajak melakukan koreksi karena menganggap hak ekonomi telah dinikmati dan kewajiban telah diakui sebagai utang, sementara Wajib Pajak berargumen bahwa pencatatan tersebut hanyalah cadangan akuntansi tanpa adanya aliran kas maupun tagihan (invoice) dari pemilik lisensi di luar negeri.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi "saat terutang" PPN. Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PMK 40/2010, pajak terutang saat BKP tidak berwujud secara nyata digunakan atau saat harga perolehan dinyatakan sebagai utang. Di sisi lain, PT MFI bersikukuh bahwa kondisi kesulitan keuangan industri media membuat mereka tidak mampu membayar, sehingga secara substansi belum ada transaksi yang wajib dikenakan PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumen Wajib Pajak. Hakim berpendapat bahwa fakta PT MFI tetap menerbitkan majalah menggunakan brand pemberi lisensi pada tahun 2016 menunjukkan adanya pemanfaatan secara nyata. Pengakuan biaya dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) dan pencatatan utang PPh Pasal 26 secara otomatis menggugurkan klaim "cadangan" dan mengonfirmasi bahwa saat terutang PPN telah terpenuhi secara legal formal.
Putusan ini memberikan pesan tegas bagi korporasi bahwa prinsip Accrual Basis dalam akuntansi membawa konsekuensi perpajakan yang seketika. Meskipun arus kas belum terjadi, pengakuan biaya atas hak intelektual asing di dalam pembukuan sudah cukup bagi negara untuk menagih hak pajaknya. Kegagalan memahami titik singgung antara standar akuntansi dan regulasi PPN PJLN dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi yang signifikan.
Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh Terbanding (DJP). Majelis Hakim menegaskan bahwa pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang dibuktikan dengan kegiatan operasional tetap merupakan objek PPN, terlepas dari ada atau tidaknya pengiriman uang ke luar negeri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini