Sengketa pengakuan pendapatan asuransi pada PT SMSF mencuat ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Deferred Insurance Income sebesar Rp96,4 miliar dengan dalih penggunaan stelsel kas sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Terbanding berargumen bahwa seluruh premi yang diterima di muka merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang harus diakui sebagai penghasilan pada tahun diterima. Namun, PT SMSF secara konsisten menerapkan stelsel akrual dan PSAK 23, di mana pendapatan diakui secara proporsional selama masa kontrak asuransi (amortisasi).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual secara taat asas sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Otoritas pajak dianggap tidak konsisten karena hanya memaksakan stelsel kas pada pos pendapatan tertentu sementara pos lainnya menggunakan akrual. Putusan ini menguatkan prinsip bahwa selama metode akuntansi yang digunakan memberikan gambaran penghasilan yang nyata dan dilakukan secara konsisten, maka metode tersebut sah secara fiskal. Implikasinya, sinkronisasi antara standar akuntansi keuangan dan aturan perpajakan tetap dimungkinkan selama tidak ada aturan khusus yang melarangnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini