Pajak vs Akuntansi: Mengapa Amortisasi Pendapatan Asuransi Menang di Pengadilan Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005611.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak vs Akuntansi: Mengapa Amortisasi Pendapatan Asuransi Menang di Pengadilan Pajak?

Sengketa Pengakuan Pendapatan PT SMSF: Koreksi Deferred Insurance Income dan Benturan Stelsel

Sengketa pengakuan pendapatan asuransi pada PT SMSF mencuat ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Deferred Insurance Income sebesar Rp96,4 miliar dengan dalih penggunaan stelsel kas sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Terbanding berargumen bahwa seluruh premi yang diterima di muka merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang harus diakui sebagai penghasilan pada tahun diterima. Namun, PT SMSF secara konsisten menerapkan stelsel akrual dan PSAK 23, di mana pendapatan diakui secara proporsional selama masa kontrak asuransi (amortisasi).

Pertimbangan Majelis Hakim: Konsistensi Stelsel Akrual Pembukuan dan Validitas Prinsip Fiskal

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual secara taat asas sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Otoritas pajak dianggap tidak konsisten karena hanya memaksakan stelsel kas pada pos pendapatan tertentu sementara pos lainnya menggunakan akrual. Putusan ini menguatkan prinsip bahwa selama metode akuntansi yang digunakan memberikan gambaran penghasilan yang nyata dan dilakukan secara konsisten, maka metode tersebut sah secara fiskal. Implikasinya, sinkronisasi antara standar akuntansi keuangan dan aturan perpajakan tetap dimungkinkan selama tidak ada aturan khusus yang melarangnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter