Faktur Pajak Tidak Terdaftar di Sistem DJP Bukan Berarti Pajak Masukan Gugur!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

Put-001703.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak Tidak Terdaftar di Sistem DJP Bukan Berarti Pajak Masukan Gugur!

Sengketa Pajak Masukan PT AMS: Keabsahan Transaksi Material Versus Hasil Konfirmasi KEP-754/PJ./2001

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali dipicu oleh hasil konfirmasi Faktur Pajak yang menyatakan "Tidak Ada" dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus PT AMS menunjukkan bahwa koreksi Terbanding yang semata-mata didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 dapat dibatalkan jika Wajib Pajak mampu membuktikan keabsahan transaksi secara material.

Inti Konflik: Tanggung Jawab Pelaporan PPN Penjual dan Pembeli Beriktikad Baik

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai tanggung jawab atas pelaporan PPN oleh pihak penjual. Terbanding bersikeras bahwa jika jawaban konfirmasi menyatakan "Tidak Ada", maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena dianggap tidak ada pajak yang disetor ke kas negara. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa mereka adalah pembeli beriktikad baik yang telah melunasi harga perolehan beserta PPN-nya, dibuktikan dengan arus uang dan arus barang yang nyata. Kelalaian penjual dalam melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN mereka tidak seharusnya menghapuskan hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Prinsip Cross-Check dan Batasan Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 UU KUP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip cross-check dalam sistem PPN. Berdasarkan uji bukti yang komprehensif, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung yang valid berupa invoice, kuitansi, dan bukti transfer bank yang berkorelasi dengan perolehan Barang Kena Pajak. Majelis berpendapat bahwa selama syarat formal dan material terpenuhi oleh pembeli, maka hak pengkreditan tetap dilindungi oleh undang-undang. Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng tidak dapat serta-merta digunakan untuk menghukum pembeli jika pembeli dapat membuktikan pembayaran pajak telah dilakukan kepada penjual.

Resolusi dan Implikasi Putusan: Pemulihan Hak PT AMS dan Mitigasi Risiko Ketidakpatuhan Supplier

Resolusi dari sengketa ini memberikan kepastian hukum bahwa kebenaran material (fakta transaksi) melampaui kegagalan sistem administratif di sisi lawan transaksi. Implikasi dari putusan ini bagi PT AMS adalah pemulihan hak atas Pajak Masukan sebesar Rp101.996.882,00. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan arus uang dan barang secara rapi guna memitigasi risiko atas ketidakpatuhan lawan transaksi (supplier).

Kesimpulannya, pengadilan pajak lebih mengedepankan substansi ekonomi dan bukti pembayaran yang nyata dibandingkan hanya bersandar pada hasil konfirmasi sistem yang bersifat administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter