Tidak Semua Biaya di Akun Sewa Adalah Objek PPh Final, Begini Penjelasan Hakim Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005694.25/2020/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tidak Semua Biaya di Akun Sewa Adalah Objek PPh Final, Begini Penjelasan Hakim Pajak

Sengketa PPh Final PT MEI: Ekualisasi Biaya Sewa dan Batasan Objek Service Charge Gedung

Sengketa ini berfokus pada koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2017 sebesar 1.407.859.531 yang berasal dari hasil ekualisasi biaya pada akun Office Rental/Service Charge dan Warehouse Rental. Terbanding menerapkan prinsip substance over form berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa seluruh biaya yang dibayarkan penyewa kepada pemilik gedung—termasuk biaya layanan (service charge) dan biaya perawatan—merupakan satu kesatuan nilai persewaan yang wajib dipotong PPh Final 10%.

Inti Konflik: Pembuktian Amortisasi Prepaid Rent PT MEI Versus Argumen Fasilitas Bangunan Terbanding

Inti konflik muncul ketika PT MEI memberikan pembuktian bahwa tidak seluruh angka dalam Buku Besar tersebut merupakan transaksi baru yang terutang pajak pada masa berjalan. Pemohon Banding berargumen bahwa sebagian nilai merupakan amortisasi atas sewa dibayar dimuka (prepaid rent) yang pajaknya telah dilunasi di awal kontrak, serta adanya biaya jasa keamanan yang seharusnya masuk dalam rezim PPh Pasal 23, bukan PPh Final. Terbanding bersikeras bahwa selama biaya tersebut tercatat dalam akun sewa dan berkaitan dengan fasilitas bangunan, maka seluruhnya adalah objek PPh Final.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Uji Kebenaran Materiil dan Pencegahan Pajak Ganda

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah melalui uji kebenaran materiil terhadap bukti-bukti yang diajukan. Hakim sepakat dengan Terbanding bahwa biaya service charge dan biaya keamanan yang ditagihkan oleh pengelola gedung (Building Management) adalah objek PPh Final sesuai mandat KEP-227/PJ./2002. Namun, Majelis membatalkan koreksi atas nilai yang terbukti merupakan amortisasi sewa dibayar dimuka, karena pemajakan atas nilai tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak ganda (double taxation) mengingat PPh-nya telah dipotong saat pembayaran di muka dilakukan.

Implikasi Putusan: Validitas Arus Uang dan Pentingnya Pemisahan Akun Buku Besar

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa teknik ekualisasi oleh otoritas pajak tidak boleh mengabaikan cut-off pengakuan biaya dan bukti pemotongan pajak di masa sebelumnya. Bagi Wajib Pajak, pemisahan pencatatan antara nilai sewa murni, biaya layanan, dan saldo amortisasi dalam Buku Besar sangat krusial untuk menghadapi audit. Putusan ini menjadi pengingat bahwa meskipun service charge adalah objek PPh Final, validitas data arus uang dan dokumen sumber tetap menjadi penentu utama dalam memenangkan sengketa di pengadilan.

Kesimpulan: Pengabulan Sebagian Banding Melalui Ketelitian Tabel Rekonsiliasi

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian banding PT MEI dengan mengoreksi perhitungan tarif Terbanding menjadi 10% dan mengeluarkan nilai amortisasi dari DPP sengketa. Kemenangan parsial ini menunjukkan bahwa ketelitian dalam menyajikan tabel rekonsiliasi antara biaya di Buku Besar dengan SPT Masa PPh adalah kunci mitigasi risiko litigasi perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter