Sengketa ini berfokus pada koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2017 sebesar 1.407.859.531 yang berasal dari hasil ekualisasi biaya pada akun Office Rental/Service Charge dan Warehouse Rental. Terbanding menerapkan prinsip substance over form berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa seluruh biaya yang dibayarkan penyewa kepada pemilik gedung—termasuk biaya layanan (service charge) dan biaya perawatan—merupakan satu kesatuan nilai persewaan yang wajib dipotong PPh Final 10%.
Inti konflik muncul ketika PT MEI memberikan pembuktian bahwa tidak seluruh angka dalam Buku Besar tersebut merupakan transaksi baru yang terutang pajak pada masa berjalan. Pemohon Banding berargumen bahwa sebagian nilai merupakan amortisasi atas sewa dibayar dimuka (prepaid rent) yang pajaknya telah dilunasi di awal kontrak, serta adanya biaya jasa keamanan yang seharusnya masuk dalam rezim PPh Pasal 23, bukan PPh Final. Terbanding bersikeras bahwa selama biaya tersebut tercatat dalam akun sewa dan berkaitan dengan fasilitas bangunan, maka seluruhnya adalah objek PPh Final.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah melalui uji kebenaran materiil terhadap bukti-bukti yang diajukan. Hakim sepakat dengan Terbanding bahwa biaya service charge dan biaya keamanan yang ditagihkan oleh pengelola gedung (Building Management) adalah objek PPh Final sesuai mandat KEP-227/PJ./2002. Namun, Majelis membatalkan koreksi atas nilai yang terbukti merupakan amortisasi sewa dibayar dimuka, karena pemajakan atas nilai tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak ganda (double taxation) mengingat PPh-nya telah dipotong saat pembayaran di muka dilakukan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa teknik ekualisasi oleh otoritas pajak tidak boleh mengabaikan cut-off pengakuan biaya dan bukti pemotongan pajak di masa sebelumnya. Bagi Wajib Pajak, pemisahan pencatatan antara nilai sewa murni, biaya layanan, dan saldo amortisasi dalam Buku Besar sangat krusial untuk menghadapi audit. Putusan ini menjadi pengingat bahwa meskipun service charge adalah objek PPh Final, validitas data arus uang dan dokumen sumber tetap menjadi penentu utama dalam memenangkan sengketa di pengadilan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian banding PT MEI dengan mengoreksi perhitungan tarif Terbanding menjadi 10% dan mengeluarkan nilai amortisasi dari DPP sengketa. Kemenangan parsial ini menunjukkan bahwa ketelitian dalam menyajikan tabel rekonsiliasi antara biaya di Buku Besar dengan SPT Masa PPh adalah kunci mitigasi risiko litigasi perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini