Gugatan Pajak CV ISP Kandas Akibat Terlambat 17 Hari: Pelajaran Mahal tentang Arloji Hukum Litigasi

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Pajak CV ISP Kandas Akibat Terlambat 17 Hari: Pelajaran Mahal tentang Arloji Hukum Litigasi

Sengketa Gugatan CV ISP: Penolakan Keberatan Formal DJP dan Batas Waktu Prosedural Pengadilan Pajak

DJP melalui Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Nomor S-207/WPJ.03/2019 yang menyatakan keberatan CV ISP tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Keputusan ini menutup pintu pemeriksaan materiil atas koreksi PPh Badan tahun 2015, memicu entitas tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Pajak guna memulihkan hak keadilannya.

Inti Konflik: Cacat Formil Surat Keberatan Versus Hak Pengujian Substansi Materiil

Inti konflik bermula ketika Tergugat menilai surat keberatan Penggugat cacat formil karena tidak mencantumkan besarnya pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak. Penggugat berargumen bahwa penolakan administratif ini sangat merugikan, mengingat substansi sengketa materiil belum pernah diuji. Namun, sengketa ini bergeser dari substansi keberatan menjadi sengketa prosedur beracara di pengadilan.

Pendapat Hukum Majelis Hakim VIIIB: Kompetensi Absolut dan Pelanggaran Batas Waktu Pasal 40 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim VIIIB memberikan pendapat hukum yang sangat tegas terkait kompetensi absolut dan syarat formal gugatan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari ke-47 sejak tanggal surat yang digugat dikirimkan. Hal ini secara nyata melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang membatasi jangka waktu pengajuan gugatan maksimal 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Implikasi Putusan: Konsekuensi Permanen Cacat Waktu dan Urgensi Kepatuhan Jangka Waktu Hukum

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak lagi mempertimbangkan alasan penolakan keberatan oleh DJP karena permohonan gugatannya sendiri sudah cacat waktu. Implikasi putusan ini bagi CV ISP adalah hilangnya kesempatan hukum secara permanen untuk menyanggah koreksi pajak tersebut. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi para praktisi bahwa dalam litigasi pajak, kepatuhan terhadap "deadline" atau jangka waktu hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, kecuali terdapat kondisi force majeure yang dapat dibuktikan secara nyata.

Kesimpulannya, permohonan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena melampaui batas waktu prosedural. Wajib Pajak harus memiliki manajemen administrasi hukum yang ketat untuk memastikan setiap upaya hukum dilakukan dalam koridor waktu yang diizinkan oleh undang-undang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002131.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter