DJP melalui Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Nomor S-207/WPJ.03/2019 yang menyatakan keberatan CV ISP tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Keputusan ini menutup pintu pemeriksaan materiil atas koreksi PPh Badan tahun 2015, memicu entitas tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Pajak guna memulihkan hak keadilannya.
Inti konflik bermula ketika Tergugat menilai surat keberatan Penggugat cacat formil karena tidak mencantumkan besarnya pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak. Penggugat berargumen bahwa penolakan administratif ini sangat merugikan, mengingat substansi sengketa materiil belum pernah diuji. Namun, sengketa ini bergeser dari substansi keberatan menjadi sengketa prosedur beracara di pengadilan.
Majelis Hakim VIIIB memberikan pendapat hukum yang sangat tegas terkait kompetensi absolut dan syarat formal gugatan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari ke-47 sejak tanggal surat yang digugat dikirimkan. Hal ini secara nyata melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang membatasi jangka waktu pengajuan gugatan maksimal 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak lagi mempertimbangkan alasan penolakan keberatan oleh DJP karena permohonan gugatannya sendiri sudah cacat waktu. Implikasi putusan ini bagi CV ISP adalah hilangnya kesempatan hukum secara permanen untuk menyanggah koreksi pajak tersebut. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi para praktisi bahwa dalam litigasi pajak, kepatuhan terhadap "deadline" atau jangka waktu hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, kecuali terdapat kondisi force majeure yang dapat dibuktikan secara nyata.
Kesimpulannya, permohonan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena melampaui batas waktu prosedural. Wajib Pajak harus memiliki manajemen administrasi hukum yang ketat untuk memastikan setiap upaya hukum dilakukan dalam koridor waktu yang diizinkan oleh undang-undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini