Faktur Pajak "Cacat" Formal Tetap Bisa Dikreditkan, Ini Syarat Mutlaknya.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak "Cacat" Formal Tetap Bisa Dikreditkan, Ini Syarat Mutlaknya.

Sengketa PPN PT SIS: Koreksi Pajak Masukan Atas Faktur Mendahului Tanggal NSFP

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1,4 miliar terhadap PT SIS oleh otoritas pajak memicu perdebatan hukum mengenai batas antara kepatuhan formal dan kebenaran material dalam PPN. Sengketa ini berfokus pada Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum tanggal Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan jawaban konfirmasi "tidak ada".

Inti Konflik: Interpretasi Regulasi Faktur Tidak Lengkap Versus Pembuktian Substansi Ekonomi

Inti konflik terletak pada interpretasi Terbanding terhadap PER-24/PJ/2012 dan SE-26/PJ/2015, di mana faktur yang diterbitkan di luar jatah atau mendahului tanggal NSFP dianggap sebagai faktur tidak lengkap yang tidak dapat dikreditkan secara absolut. Terbanding juga menegaskan bahwa jawaban konfirmasi negatif dari lawan transaksi menggugurkan hak pengkreditan. Di sisi lain, PT SIS berargumen bahwa kesalahan administratif pada sisi penerbit faktur tidak boleh menghapus hak pembeli yang telah membayar PPN secara nyata (substansi ekonomi), didukung bukti arus uang dan barang yang valid.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Tanggung Jawab Renteng Pasal 16F dan Asas Substance Over Form

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keabsahan pengkreditan Pajak Masukan harus mengacu pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 16F mengenai tanggung jawab renteng. Hakim berpendapat bahwa selama transaksi tersebut nyata dan PPN telah dibayar, kesalahan teknis NSFP oleh penjual serta kegagalan sistem konfirmasi tidak dapat membatalkan hak pengkreditan pembeli. Resolusi ini memberikan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Analisis ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak cenderung mengedepankan asas substance over form dalam sengketa formalitas faktur pajak, memberikan implikasi positif bagi kepastian hukum dunia usaha.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002131.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter