Dividen ke Luar Negeri Kena Pajak 20%: Pelajaran Fatal dari Kesalahan Administrasi P3B yang Ditolak Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 08:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dividen ke Luar Negeri Kena Pajak 20%: Pelajaran Fatal dari Kesalahan Administrasi P3B yang Ditolak Pengadilan Pajak

Kepatuhan Formal dalam Pemanfaatan Fasilitas P3B atas Dividen: Analisis Putusan PT DL

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam sengketa PPh Final Pasal 26 kembali menegaskan prinsip kepatuhan formal (administrative compliance) sebagai prasyarat mutlak untuk dapat menikmati fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), khususnya terkait dividen. Kegagalan Wajib Pajak dalam menyediakan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang lengkap dan sah, sesuai dengan regulasi domestik seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), berujung pada penolakan seluruh permohonan Banding dan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai Undang-Undang PPh.

Konteks & Profil Kasus

Perkara ini berawal dari koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 26 Masa Pajak September 2016 yang dikenakan kepada PT DL. Koreksi tersebut terjadi atas pembayaran dividen kepada pemegang saham di Belanda, sebuah negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. PT DL, selaku pihak pemotong, tidak menerapkan tarif PPh Pasal 26 domestik 20%, melainkan tarif P3B yang lebih rendah. Namun, Direktur Jenderal Pajak (DJP), dalam hal ini Terbanding, menolak penggunaan tarif P3B dan menguatkan pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Inti perselisihan terletak pada validitas dan kelengkapan dokumen formal. Pemohon Banding (PT DL) berpendapat secara substansial pihaknya berhak atas tarif P3B (10% atau 15%) karena transaksi tersebut dilakukan dengan residen negara mitra P3B (Belanda). Wajib Pajak meyakini bahwa keberadaan SKD sudah cukup untuk membuktikan hak tersebut. Sebaliknya, DJP (Terbanding) berpegangan teguh pada ketentuan formal, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010. DJP berargumen bahwa Wajib Pajak gagal membuktikan telah menyimpan dan menyajikan SKD/COR yang diisi secara lengkap dan telah disahkan oleh otoritas pajak Belanda, menjadikan Pemohon Banding tidak patuh terhadap prosedur administratif wajib untuk memanfaatkan P3B.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim memberikan penekanan bahwa P3B merupakan pengecualian dari ketentuan perpajakan domestik. Oleh karena itu, pemanfaatan P3B wajib tunduk pada prosedur dan persyaratan yang diatur dalam peraturan domestik. Dalam konteks ini, Majelis Hakim secara tegas mengamini pendapat Terbanding. Dokumen SKD/COR yang sah dan lengkap, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan terkait P3B, dinilai Majelis sebagai prasyarat mutlak yang tidak dapat dikesampingkan. Karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti formal yang lengkap dan valid, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terbanding telah benar dalam menolak tarif P3B dan menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai Undang-Undang PPh. Amar putusan pun dikeluarkan dengan keputusan Tolak Banding.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan prinsip "form follows substance" dalam konteks P3B Indonesia sangat didominasi oleh kewajiban formal. Bagi Wajib Pajak di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran kepada subjek pajak luar negeri, putusan ini memberikan peringatan keras bahwa kebenaran material transaksi tidak akan dipertimbangkan jika persyaratan formal administratif diabaikan. Dampaknya, setiap Wajib Pajak pemotong wajib memiliki sistem penyimpanan dokumen dan due diligence yang sangat ketat untuk memastikan bahwa SKD/COR yang diterima tidak hanya tersedia, tetapi juga lengkap, valid, dan sesuai dengan format yang dipersyaratkan oleh regulasi perpajakan domestik yang berlaku.

Kesimpulan

Gugurnya hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan tarif P3B yang lebih rendah dalam sengketa PPh Pasal 26 ini disebabkan oleh cacat administrasi yang krusial. Putusan ini mengirimkan pesan jelas bahwa Wajib Pajak harus memprioritaskan kepatuhan formal dalam rangka memitigasi risiko sengketa PPh internasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002131.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter