Kalah Sebagian di Pengadilan Pajak: Strategi Memenangkan Sengketa Koreksi Transfer Pricing (TP) atas Pembelian Barang Afiliasi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sebagian di Pengadilan Pajak: Strategi Memenangkan Sengketa Koreksi Transfer Pricing (TP) atas Pembelian Barang Afiliasi

Sengketa Transfer Pricing PPh Badan dan Penerapan PKKU: Analisis Putusan PT DL

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014208.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan Banding Wajib Pajak PT DL atas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 secara fundamental menegaskan kembali prinsip Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh merupakan otoritas koreksi yang sah bagi otoritas pajak, namun validitas pelaksanaannya harus tetap diuji secara ketat oleh Majelis Hakim. Kasus ini berpusat pada koreksi Transfer Pricing yang dikenakan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding, yang ditengarai berasal dari harga pembelian barang dagangan yang terlalu tinggi dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga berakibat pada pembengkakan biaya dan laba fiskal yang lebih kecil.

Inti Konflik dan Perbedaan Interpretasi Arm's Length Principle

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan interpretasi dan pembuktian atas penerapan Arm's Length Principle (ALP) atau PKKU. DJP berargumen bahwa harga beli Pemohon Banding dari afiliasi mengakibatkan margin laba perusahaan di Indonesia berada di bawah rentang kewajaran perusahaan sejenis yang independen, sehingga DJP wajib melakukan koreksi positif untuk menaikkan laba fiskal. Koreksi ini didasarkan pada hasil analisis benchmarking DJP yang memilih metode dan perusahaan pembanding (comparable) tertentu, yang dianggap DJP lebih valid. Sebaliknya, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut, berkeyakinan bahwa seluruh transaksi telah didukung oleh Dokumen Penetapan Harga Transfer (TP Doc) yang komprehensif. Wajib Pajak menuduh DJP keliru dalam pemilihan metode, set data pembanding, dan penentuan titik kewajaran, serta mengabaikan analisis fungsional yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Resolusi dan Perhitungan Ulang Titik Kewajaran oleh Majelis Hakim

Dalam resolusinya, Majelis Hakim mengambil sikap moderat dengan menganalisis secara cermat bukti-bukti, termasuk TP Doc yang diajukan Pemohon Banding dan analisis pembanding yang disusun oleh DJP. Majelis mengakui bahwa meskipun koreksi DJP secara prinsip dapat dibenarkan karena adanya potensi penyimpangan dari PKKU, besaran koreksi yang ditetapkan DJP belum sepenuhnya tepat dan akurat. Majelis Hakim kemudian menetapkan koreksi yang lebih rendah. Keputusan Kabul Sebagian ini merupakan hasil dari perhitungan ulang yang dilakukan Majelis, di mana mereka mungkin telah menerima sebagian set pembanding, atau menerapkan titik kewajaran yang lebih menguntungkan bagi Wajib Pajak dibandingkan titik yang digunakan oleh DJP.

Implikasi Putusan terhadap Kualitas Pembuktian Dokumentasi Harga Transfer

Implikasi penting dari putusan ini adalah penekanan pada kualitas pembuktian dan akurasi teknis dalam sengketa Transfer Pricing. Wajib Pajak tidak cukup hanya memiliki TP Doc formal, tetapi harus mampu mempertahankan substansi dari functional analysis dan keunggulan data pembanding yang digunakan, terutama dalam konteks penentuan HPP yang menjadi pos krusial. Keputusan Majelis menunjukkan bahwa validitas metode dan pemilihan pembanding akan selalu menjadi inti persidangan. Strategi litigasi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar mempertahankan keberadaan dokumen menjadi fokus pada keunggulan teknis analisis benchmarking dan pembuktian fakta yang mendetail.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002131.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter