Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014208.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan Banding Wajib Pajak PT DL atas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 secara fundamental menegaskan kembali prinsip Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh merupakan otoritas koreksi yang sah bagi otoritas pajak, namun validitas pelaksanaannya harus tetap diuji secara ketat oleh Majelis Hakim. Kasus ini berpusat pada koreksi Transfer Pricing yang dikenakan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding, yang ditengarai berasal dari harga pembelian barang dagangan yang terlalu tinggi dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga berakibat pada pembengkakan biaya dan laba fiskal yang lebih kecil.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan interpretasi dan pembuktian atas penerapan Arm's Length Principle (ALP) atau PKKU. DJP berargumen bahwa harga beli Pemohon Banding dari afiliasi mengakibatkan margin laba perusahaan di Indonesia berada di bawah rentang kewajaran perusahaan sejenis yang independen, sehingga DJP wajib melakukan koreksi positif untuk menaikkan laba fiskal. Koreksi ini didasarkan pada hasil analisis benchmarking DJP yang memilih metode dan perusahaan pembanding (comparable) tertentu, yang dianggap DJP lebih valid. Sebaliknya, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut, berkeyakinan bahwa seluruh transaksi telah didukung oleh Dokumen Penetapan Harga Transfer (TP Doc) yang komprehensif. Wajib Pajak menuduh DJP keliru dalam pemilihan metode, set data pembanding, dan penentuan titik kewajaran, serta mengabaikan analisis fungsional yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim mengambil sikap moderat dengan menganalisis secara cermat bukti-bukti, termasuk TP Doc yang diajukan Pemohon Banding dan analisis pembanding yang disusun oleh DJP. Majelis mengakui bahwa meskipun koreksi DJP secara prinsip dapat dibenarkan karena adanya potensi penyimpangan dari PKKU, besaran koreksi yang ditetapkan DJP belum sepenuhnya tepat dan akurat. Majelis Hakim kemudian menetapkan koreksi yang lebih rendah. Keputusan Kabul Sebagian ini merupakan hasil dari perhitungan ulang yang dilakukan Majelis, di mana mereka mungkin telah menerima sebagian set pembanding, atau menerapkan titik kewajaran yang lebih menguntungkan bagi Wajib Pajak dibandingkan titik yang digunakan oleh DJP.
Implikasi penting dari putusan ini adalah penekanan pada kualitas pembuktian dan akurasi teknis dalam sengketa Transfer Pricing. Wajib Pajak tidak cukup hanya memiliki TP Doc formal, tetapi harus mampu mempertahankan substansi dari functional analysis dan keunggulan data pembanding yang digunakan, terutama dalam konteks penentuan HPP yang menjadi pos krusial. Keputusan Majelis menunjukkan bahwa validitas metode dan pemilihan pembanding akan selalu menjadi inti persidangan. Strategi litigasi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar mempertahankan keberadaan dokumen menjadi fokus pada keunggulan teknis analisis benchmarking dan pembuktian fakta yang mendetail.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.