Sengketa ini berpusat pada koreksi fiskal positif atas biaya Rent of Land Expenses sebesar Rp23.761.923.189,00 pada PT PMM untuk tahun pajak 2016. Inti konflik muncul ketika Terbanding (DJP) menganggap biaya sewa lahan tersebut seharusnya menjadi beban PD Baramarta sesuai perjanjian awal tahun 2011, sehingga tidak memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan bagi PMM. Namun, PMM membantah dengan argumen bahwa telah terjadi perubahan model bisnis sejak 2014 melalui Perjanjian Jasa Teknis, di mana PMM bertanggung jawab atas kelancaran operasional termasuk kompensasi lahan yang bersifat 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan).
Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan uji bukti material terhadap dokumen pembayaran. Majelis berpendapat bahwa secara substansi ekonomi, biaya tersebut memang dikeluarkan untuk mendukung pendapatan jasa teknis PMM. Hasilnya, Majelis mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan koreksi sebesar Rp22.277.835.235,00 yang didukung bukti transfer dan kuitansi valid, namun tetap mempertahankan koreksi atas selisih yang tidak dapat dibuktikan secara dokumen. Putusan ini menegaskan bahwa kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) and ketersediaan bukti formal yang kuat sangat krusial dalam menentukan deductibility suatu biaya di mata hukum pajak
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini