Strategi PMM Menangkan Sengketa Miliaran Rupiah: Bukti Dokumen Jadi Kunci Deductibility Biaya Lahan!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 08:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PMM Menangkan Sengketa Miliaran Rupiah: Bukti Dokumen Jadi Kunci Deductibility Biaya Lahan!

Sengketa Koreksi Fiskal Positif Biaya Sewa Lahan PT PMM

Sengketa ini berpusat pada koreksi fiskal positif atas biaya Rent of Land Expenses sebesar Rp23.761.923.189,00 pada PT PMM untuk tahun pajak 2016. Inti konflik muncul ketika Terbanding (DJP) menganggap biaya sewa lahan tersebut seharusnya menjadi beban PD Baramarta sesuai perjanjian awal tahun 2011, sehingga tidak memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan bagi PMM. Namun, PMM membantah dengan argumen bahwa telah terjadi perubahan model bisnis sejak 2014 melalui Perjanjian Jasa Teknis, di mana PMM bertanggung jawab atas kelancaran operasional termasuk kompensasi lahan yang bersifat 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan).

Inti Konflik Perjanjian Awal vs Perubahan Model Bisnis

Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan uji bukti material terhadap dokumen pembayaran. Majelis berpendapat bahwa secara substansi ekonomi, biaya tersebut memang dikeluarkan untuk mendukung pendapatan jasa teknis PMM. Hasilnya, Majelis mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan koreksi sebesar Rp22.277.835.235,00 yang didukung bukti transfer dan kuitansi valid, namun tetap mempertahankan koreksi atas selisih yang tidak dapat dibuktikan secara dokumen. Putusan ini menegaskan bahwa kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) and ketersediaan bukti formal yang kuat sangat krusial dalam menentukan deductibility suatu biaya di mata hukum pajak

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002131.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter