Sewa Helikopter untuk Operasional Kebun: Mengapa Pajak Masukannya Gagal Dikreditkan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sewa Helikopter untuk Operasional Kebun: Mengapa Pajak Masukannya Gagal Dikreditkan?

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Jasa Sewa Helikopter

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM) atas jasa sewa helikopter oleh PT MSP menjadi titik krusial dalam pengujian prinsip direct-use sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Terbanding melakukan koreksi positif karena menilai kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Meskipun MSP berargumen bahwa helikopter digunakan untuk efisiensi pengawasan kebun yang luas dan pemantauan titik api (karhutla), pemeriksaan fakta mengungkap realita yang berbeda.

Inti Konflik Pembuktian Manfaat Operasional dan Dokumen Manifest

Inti konflik terletak pada pembuktian manfaat ekonomi dan operasional langsung bagi entitas legal MSP. Terbanding menemukan bahwa berdasarkan dokumen manifest, penumpang helikopter didominasi oleh manajemen tingkat grup (First Resources Group) dan bukan pegawai atau pengurus langsung dari MSP. Selain itu, MSP gagal menunjukkan dokumen rencana penerbangan (Flight Agenda) yang secara spesifik menghubungkan setiap penerbangan dengan kebutuhan operasional MSP sebagaimana diatur dalam kontrak sewa.

Pendapat Hukum Majelis Hakim atas Uji Relevansi Biaya 3M

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa hak pengkreditan PM sangat bergantung pada kaitan langsung pengeluaran dengan kegiatan produksi, manajemen, atau distribusi perusahaan. Karena MSP tidak mampu membuktikan secara administratif dan faktual bahwa pemakaian helikopter tersebut adalah untuk kepentingan operasionalnya sendiri (bukan kepentingan grup atau afiliasi), Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa tanpa bukti pendukung operasional yang kuat, biaya mewah seperti sewa helikopter akan sulit lolos dari uji relevansi biaya 3M dalam PPN.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter