Sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM) atas jasa sewa helikopter oleh PT MSP menjadi titik krusial dalam pengujian prinsip direct-use sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Terbanding melakukan koreksi positif karena menilai kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Meskipun MSP berargumen bahwa helikopter digunakan untuk efisiensi pengawasan kebun yang luas dan pemantauan titik api (karhutla), pemeriksaan fakta mengungkap realita yang berbeda.
Inti konflik terletak pada pembuktian manfaat ekonomi dan operasional langsung bagi entitas legal MSP. Terbanding menemukan bahwa berdasarkan dokumen manifest, penumpang helikopter didominasi oleh manajemen tingkat grup (First Resources Group) dan bukan pegawai atau pengurus langsung dari MSP. Selain itu, MSP gagal menunjukkan dokumen rencana penerbangan (Flight Agenda) yang secara spesifik menghubungkan setiap penerbangan dengan kebutuhan operasional MSP sebagaimana diatur dalam kontrak sewa.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa hak pengkreditan PM sangat bergantung pada kaitan langsung pengeluaran dengan kegiatan produksi, manajemen, atau distribusi perusahaan. Karena MSP tidak mampu membuktikan secara administratif dan faktual bahwa pemakaian helikopter tersebut adalah untuk kepentingan operasionalnya sendiri (bukan kepentingan grup atau afiliasi), Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa tanpa bukti pendukung operasional yang kuat, biaya mewah seperti sewa helikopter akan sulit lolos dari uji relevansi biaya 3M dalam PPN.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'