Keputusan Keberatan DJP Batal Demi Hukum dan Gugatan Wajib Pajak Dikabulkan.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001832.16/2019/PP/HT.I Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 10:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Keputusan Keberatan DJP Batal Demi Hukum dan Gugatan Wajib Pajak Dikabulkan.

Sengketa PT MCC: Pembatalan Keputusan Keberatan DJP yang Melampaui Batas Waktu 12 Bulan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2018 dinyatakan cacat hukum karena diterbitkan melampaui tenggat waktu 12 bulan sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP. Sengketa ini bermula ketika PT MCC mengajukan keberatan atas SKP PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Februari 2016 yang diterima oleh otoritas pajak pada 23 November 2017. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, batas akhir bagi otoritas pajak untuk memberikan keputusan adalah tanggal 22 November 2018, namun faktanya keputusan baru ditetapkan pada 26 November 2018.

Inti Konflik: Perhitungan Jangka Waktu Satu Tahun Kalender dan Absennya Pembelaan Terbanding

Inti konflik dalam perkara ini berfokus pada penghitungan jangka waktu satu tahun kalender untuk proses keberatan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa keterlambatan penerbitan keputusan, meskipun hanya hitungan hari, memiliki implikasi yuridis yang fatal sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP. Di sisi lain, Terbanding (DJP) tidak hadir dalam persidangan untuk memberikan pembelaan atau bukti kontra, sehingga fakta persidangan didominasi oleh bukti formal yang diajukan oleh Wajib Pajak berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Pertimbangan Hukum Hakim Tunggal: Supremasi Hukum Administrasi dan Pengabulan Otomatis Demi Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kepastian hukum dalam hukum administrasi perpajakan adalah absolut. Hakim Tunggal memverifikasi bahwa terdapat selisih waktu 4 hari antara batas akhir legal dengan tanggal penetapan keputusan. Berdasarkan supremasi hukum yang diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU KUP, apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui tanpa keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan secara otomatis (demi hukum).

Analisis Putusan dan Konsekuensi Yuridis: Kelalaian Prosedural yang Menggugurkan Hak Tagih Negara

Analisis ini menunjukkan bahwa kepatuhan prosedural oleh otoritas pajak sama krusialnya dengan kepatuhan materiil oleh Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kelalaian administratif dalam mematuhi statute of limitations mengakibatkan kehilangan hak negara untuk menagih pajak yang disengketakan. Dampaknya, amar putusan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan menetapkan jumlah pajak yang kurang bayar menjadi nihil.

Kesimpulannya, sengketa formal ini membuktikan bahwa perlindungan hukum bagi Wajib Pajak sangat bergantung pada ketelitian dalam mencatat tanggal korespondensi resmi dengan DJP. Kasus PT MCC memberikan pelajaran berharga bagi praktisi perpajakan untuk selalu melakukan audit prosedural terhadap setiap product hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak guna memastikan tidak adanya pelanggaran jangka waktu yang dapat membatalkan ketetapan pajak secara keseluruhan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter