Jerat Pajak Ganda: Ketika Beban Komisi Afiliasi Berubah Menjadi Dividen dan Dikenai PPh Pasal 26.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

PUT-009296.132023PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 10:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jerat Pajak Ganda: Ketika Beban Komisi Afiliasi Berubah Menjadi Dividen dan Dikenai PPh Pasal 26.

Sengketa Transfer Pricing dan Penerapan Konsep Secondary Adjustment: Analisis Kasus PPh Pasal 26

Sengketa perpajakan yang melibatkan transfer pricing terus menunjukkan risiko pemajakan yang kompleks, tidak hanya pada level PPh Badan, tetapi juga pada PPh Pemotongan dan Pemungutan (Potput). Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-009296.13/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 secara tegas menggarisbawahi penerapan konsep secondary adjustment atau koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer pada PPh Badan. Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen terselubung (constructive dividend) yang timbul dari disanggahnya kewajaran beban komisi penjualan yang dibayarkan Wajib Pajak kepada afiliasinya di Belanda.

Inti Konflik dan Klasifikasi Hukum atas Transfer Laba

Inti konflik dalam putusan ini adalah pengakuan hukum atas transfer laba. Otoritas pajak (Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran komisi penjualan kepada afiliasi tidak lolos uji manfaat (benefit test) dan oleh karena itu, pembayaran yang dianggap tidak wajar tersebut merupakan bentuk transfer laba dari Wajib Pajak ke entitas afiliasi. Merujuk pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan Paragraf 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines, transfer laba tersebut secara hukum diklasifikasikan sebagai constructive dividend. Pemohon Banding membantah klasifikasi ini, mengklaim bahwa transaksi jasa tersebut nyata, wajar, dan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Namun, Majelis Hakim melihat sengketa PPh Pasal 26 ini sebagai konsekuensi logis dari putusan PPh Badan sebelumnya yang telah menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi primer.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Implikasi Risiko Pemajakan

Pengadilan Pajak secara eksplisit menyatakan bahwa sengketa koreksi sekunder PPh Pasal 26 ini mutlak terikat pada hasil putusan koreksi primer PPh Badan. Ketika koreksi primer dikuatkan, yang berarti transfer laba dianggap sah secara hukum, maka mekanisme koreksi sekunder harus diikuti. Oleh karena penerima dividen terselubung adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang berdomisili di Belanda, pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 15% sesuai Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda menjadi sah dan tidak dapat dihindari. Putusan ini menolak permohonan banding Wajib Pajak dan mengukuhkan tagihan pajak PPh Pasal 26. Implikasi putusan ini sangat signifikan, mengingatkan bahwa kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan kewajaran transaksi intragrup dapat memicu risiko pemajakan berganda, yaitu koreksi laba di Indonesia dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang sama, yang diklasifikasikan sebagai dividen. Wajib Pajak diimbau untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing mereka, khususnya dalam aspek pembuktian manfaat riil jasa intragrup.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter