Sengketa perpajakan yang melibatkan transfer pricing terus menunjukkan risiko pemajakan yang kompleks, tidak hanya pada level PPh Badan, tetapi juga pada PPh Pemotongan dan Pemungutan (Potput). Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-009296.13/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 secara tegas menggarisbawahi penerapan konsep secondary adjustment atau koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer pada PPh Badan. Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen terselubung (constructive dividend) yang timbul dari disanggahnya kewajaran beban komisi penjualan yang dibayarkan Wajib Pajak kepada afiliasinya di Belanda.
Inti konflik dalam putusan ini adalah pengakuan hukum atas transfer laba. Otoritas pajak (Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran komisi penjualan kepada afiliasi tidak lolos uji manfaat (benefit test) dan oleh karena itu, pembayaran yang dianggap tidak wajar tersebut merupakan bentuk transfer laba dari Wajib Pajak ke entitas afiliasi. Merujuk pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan Paragraf 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines, transfer laba tersebut secara hukum diklasifikasikan sebagai constructive dividend. Pemohon Banding membantah klasifikasi ini, mengklaim bahwa transaksi jasa tersebut nyata, wajar, dan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Namun, Majelis Hakim melihat sengketa PPh Pasal 26 ini sebagai konsekuensi logis dari putusan PPh Badan sebelumnya yang telah menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi primer.
Pengadilan Pajak secara eksplisit menyatakan bahwa sengketa koreksi sekunder PPh Pasal 26 ini mutlak terikat pada hasil putusan koreksi primer PPh Badan. Ketika koreksi primer dikuatkan, yang berarti transfer laba dianggap sah secara hukum, maka mekanisme koreksi sekunder harus diikuti. Oleh karena penerima dividen terselubung adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang berdomisili di Belanda, pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 15% sesuai Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda menjadi sah dan tidak dapat dihindari. Putusan ini menolak permohonan banding Wajib Pajak dan mengukuhkan tagihan pajak PPh Pasal 26. Implikasi putusan ini sangat signifikan, mengingatkan bahwa kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan kewajaran transaksi intragrup dapat memicu risiko pemajakan berganda, yaitu koreksi laba di Indonesia dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang sama, yang diklasifikasikan sebagai dividen. Wajib Pajak diimbau untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing mereka, khususnya dalam aspek pembuktian manfaat riil jasa intragrup.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini