Hati-Hati! Rugi Berturut-Turut dan Transaksi Afiliasi Bisa Berujung Koreksi Dividen Terselubung

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012155.13/2022/PP/M.XB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati! Rugi Berturut-Turut dan Transaksi Afiliasi Bisa Berujung Koreksi Dividen Terselubung

Sengketa Pajak Penerapan Secondary Adjustment PPh Pasal 26

Sengketa pajak antara PT K dengan otoritas pajak mengenai PPh Pasal 26 mengungkap risiko fatal bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi tanpa didukung segmentasi laporan keuangan yang memadai dan profil profitabilitas yang wajar. Fokus utama perkara ini adalah penerapan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) yang dilakukan Terbanding melalui reklasifikasi selisih harga transfer pada transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi sebagai pembagian dividen terselubung kepada subjek pajak luar negeri. Otoritas pajak menegaskan bahwa ketidakwajaran harga beli yang menyebabkan tergerusnya laba operasional di Indonesia merupakan bentuk distribusi laba secara tidak langsung yang menjadi objek pemotongan pajak sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Konflik Analisis Kesebandingan Metode TNMM vs RPM

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan analisis kesebandingan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) terhadap PT K yang mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut. Terbanding melakukan segmentasi mandiri terhadap laporan keuangan PT K karena perusahaan memiliki dua lini usaha berbeda namun tidak menyajikannya secara terpisah, yang menghasilkan temuan bahwa margin operasional perusahaan jauh di bawah rentang kewajaran. PT K menyanggah dengan argumen bahwa karakterisasi usahanya hanyalah distributor tunggal sehingga segmentasi tidak diperlukan, serta menekankan bahwa margin kotor (gross margin) mereka sebenarnya masih masuk dalam rentang pembanding jika menggunakan Resale Price Method (RPM).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Kewajiban Laporan Tersegmentasi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kewajiban penyajian laporan keuangan tersegmentasi adalah mandatori bagi wajib pajak dengan lini bisnis berbeda untuk membuktikan kewajaran transaksi afiliasi di masing-masing lini tersebut. Hakim berpendapat bahwa kerugian konsisten yang dialami PT K menjadi indikator kuat adanya ketidakwajaran dalam penentuan harga transfer dengan pihak luar negeri. Oleh karena itu, penggunaan metode TNMM oleh Terbanding dianggap lebih tepat dan akurat dalam mencerminkan kondisi ekonomi riil perusahaan dibandingkan metode RPM yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Resolusi Hukum dan Implikasi Beban Pajak Ganda

Resolusi hukum ini berujung pada penolakan seluruh permohonan banding PT K, yang berarti koreksi atas objek PPh Pasal 26 tetap dipertahankan. Putusan ini memberikan implikasi serius bahwa setiap koreksi harga transfer pada sengketa PPh Badan secara otomatis dapat memicu penyesuaian sekunder berupa koreksi PPh Pasal 26 atas dividen jika pihak lawan transaksinya adalah pemegang saham atau entitas sepengendali di luar negeri. Hal ini menciptakan beban pajak ganda yang signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Kesimpulannya

Kesimpulannya, putusan ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak untuk tidak hanya fokus pada harga transaksi, tetapi juga pada hasil akhir profitabilitas entitas. Dokumentasi harga transfer (TP Doc) yang kuat, penyajian laporan keuangan yang tersegmentasi secara akurat, dan penjelasan logis atas kondisi rugi operasional menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi audit perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter