Sengketa pajak antara PT K dengan otoritas pajak mengenai PPh Pasal 26 mengungkap risiko fatal bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi tanpa didukung segmentasi laporan keuangan yang memadai dan profil profitabilitas yang wajar. Fokus utama perkara ini adalah penerapan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) yang dilakukan Terbanding melalui reklasifikasi selisih harga transfer pada transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi sebagai pembagian dividen terselubung kepada subjek pajak luar negeri. Otoritas pajak menegaskan bahwa ketidakwajaran harga beli yang menyebabkan tergerusnya laba operasional di Indonesia merupakan bentuk distribusi laba secara tidak langsung yang menjadi objek pemotongan pajak sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan analisis kesebandingan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) terhadap PT K yang mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut. Terbanding melakukan segmentasi mandiri terhadap laporan keuangan PT K karena perusahaan memiliki dua lini usaha berbeda namun tidak menyajikannya secara terpisah, yang menghasilkan temuan bahwa margin operasional perusahaan jauh di bawah rentang kewajaran. PT K menyanggah dengan argumen bahwa karakterisasi usahanya hanyalah distributor tunggal sehingga segmentasi tidak diperlukan, serta menekankan bahwa margin kotor (gross margin) mereka sebenarnya masih masuk dalam rentang pembanding jika menggunakan Resale Price Method (RPM).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kewajiban penyajian laporan keuangan tersegmentasi adalah mandatori bagi wajib pajak dengan lini bisnis berbeda untuk membuktikan kewajaran transaksi afiliasi di masing-masing lini tersebut. Hakim berpendapat bahwa kerugian konsisten yang dialami PT K menjadi indikator kuat adanya ketidakwajaran dalam penentuan harga transfer dengan pihak luar negeri. Oleh karena itu, penggunaan metode TNMM oleh Terbanding dianggap lebih tepat dan akurat dalam mencerminkan kondisi ekonomi riil perusahaan dibandingkan metode RPM yang diajukan oleh Pemohon Banding.
Resolusi hukum ini berujung pada penolakan seluruh permohonan banding PT K, yang berarti koreksi atas objek PPh Pasal 26 tetap dipertahankan. Putusan ini memberikan implikasi serius bahwa setiap koreksi harga transfer pada sengketa PPh Badan secara otomatis dapat memicu penyesuaian sekunder berupa koreksi PPh Pasal 26 atas dividen jika pihak lawan transaksinya adalah pemegang saham atau entitas sepengendali di luar negeri. Hal ini menciptakan beban pajak ganda yang signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Kesimpulannya, putusan ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak untuk tidak hanya fokus pada harga transaksi, tetapi juga pada hasil akhir profitabilitas entitas. Dokumentasi harga transfer (TP Doc) yang kuat, penyajian laporan keuangan yang tersegmentasi secara akurat, dan penjelasan logis atas kondisi rugi operasional menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi audit perpajakan terkait transaksi afiliasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini