Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Risiko dan Sanksi Kelalaian Melapor File CbCR dan Notifikasi CbCR Sesuai PMK 172/2023

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 18 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Risiko dan Sanksi Kelalaian Melapor File CbCR dan Notifikasi CbCR Sesuai PMK 172/2023

Dalam skema dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia, CbCR dan Notifikasinya memegang peranan krusial sebagai alat transparansi global. PMK 172 Tahun 2023 mempertegas bahwa kegagalan memenuhi kewajiban ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi dapat membatalkan validitas analisis harga transfer Wajib Pajak secara keseluruhan.

Kewajiban Dasar: Notifikasi dan CbCR

Sebelum membahas sanksi, penting untuk membedakan dua jenis kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 23 PMK 172/2023:

  1. Notifikasi CbCR: Wajib disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha (baik induk maupun anak perusahaan).
  2. Laporan CbCR: Wajib disampaikan oleh Entitas Induk (omzet konsolidasi > Rp11 Triliun) atau Entitas Konstituen dalam kondisi tertentu (mekanisme secondary filing).

Keduanya wajib disampaikan secara elektronik (melalui akun coretax) paling lama 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Sanksi Administrasi dan Konsekuensi Fatal

Berdasarkan Pasal 28 PMK 172/2023, Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian CbCR dan Notifikasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:

A. SPT Tahunan Dianggap Tidak Lengkap

Tanda terima penyampaian CbCR atau Notifikasi merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya (misal: Tanda terima CbCR 2023 dilampirkan di SPT Tahunan 2024).

Jika Wajib Pajak tidak melapor CbCR/Notifikasi, maka tidak ada tanda terima yang dilampirkan. Sesuai UU KUP, SPT Tahunan yang tidak dilampiri keterangan yang dipersyaratkan dianggap tidak disampaikan.

Sanksi:

Denda administrasi sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) karena tidak menyampaikan SPT, dan potensi pemeriksaan kepatuhan.

B. Penetapan Pajak Secara Jabatan (Ex-Officio)

Ini adalah risiko terbesar. CbCR adalah bagian dari Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Jika Wajib Pajak diperiksa dan tidak dapat menunjukkan CbCR (padahal wajib), maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan TP Doc.

Konsekuensinya berdasarkan Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023:

  • DJP berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak secara jabatan (ex-officio).
  • DJP dapat mengabaikan analisis transfer pricing yang dibuat Wajib Pajak dan menggunakan data pembanding yang dimiliki DJP sendiri, yang sering kali menghasilkan koreksi pajak yang jauh lebih besar.

Studi Kasus Kewajiban CbCR (Berdasarkan Lampiran PMK 172/2023)

Untuk memahami kapan sanksi ini berpotensi muncul, kita harus memahami kapan kewajiban itu timbul. Berikut adalah contoh perhitungan resmi dari Lampiran Huruf A Angka 3 PMK 172/2023:

PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang merupakan Entitas Induk dari Grup Usaha. Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari s.d. 31 Desember.

Data Peredaran Bruto Konsolidasi:

  • Tahun Pajak 2018: Rp12.000.000.000.000,00 (12 Triliun)
  • Tahun Pajak 2019: Rp10.000.000.000.000,00 (10 Triliun)
  • Tahun Pajak 2020: Rp13.000.000.000.000,00 (13 Triliun)
  • Tahun Pajak 2021: Rp9.000.000.000.000,00 (9 Triliun)

Analisis Kewajiban & Potensi Sanksi:

Tahun Pajak CbCR Dasar Penentuan (Omzet Thn Lalu) Nilai Omzet Status Kewajiban Batas Waktu Pelaporan Konsekuensi Jika Lalai
2019 Omzet 2018 12 Triliun WAJIB 31 Des 2020 Sanksi jika tidak lapor, omzet 2018 > Rp11 T
2020 Omzet 2019 10 Triliun TIDAK WAJIB - Bebas CbCR, tetap wajib lapor Notifikasi
2021 Omzet 2020 13 Triliun WAJIB 31 Des 2022 Sanksi jika tidak lapor, omzet 2020 > Rp11 T

Perhatikan Tahun Pajak 2020: Meskipun PT GHI tidak wajib lapor CbCR (karena omzet 2019 < Rp11 T), PT GHI sebagai anggota grup usaha tetap wajib menyampaikan Notifikasi CbCR ke DJP yang menyatakan bahwa mereka tidak wajib lapor CbCR. Kelalaian melapor notifikasi ini tetap dapat memicu sanksi administrasi.

Kesimpulan

Kelalaian dalam melaporkan CbCR atau Notifikasi CbCR memiliki dampak berantai. Selain denda administrasi SPT, risiko terbesarnya adalah delegitimasi dokumen transfer pricing Wajib Pajak saat pemeriksaan, yang membuka pintu bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi fiskal secara sepihak. Wajib Pajak harus memantau omzet konsolidasi tahun sebelumnya secara cermat untuk menentukan status kewajibannya.

Referensi:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter