Transfer Pricing Indonesia
Konsep Dasar Transfer Pricing

Memahami Kriteria Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 11 Oktober 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Memahami Kriteria Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Dalam lanskap perpajakan modern, konsep Hubungan Istimewa menjadi sangat krusial, terutama bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki interaksi bisnis dengan entitas lain. Ketika transaksi dipengaruhi oleh pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, harga transaksi tersebut wajib mencerminkan harga pasar wajar atau Arm's Length Principle (ALP). Di Indonesia, hal ini diatur secara komprehensif melalui PMK 172 Tahun 2023.

 

Definisi dan Tiga Pilar Utama Hubungan Istimewa

Menurut Pasal 2 PMK 172 Tahun 2023, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh tiga pilar utama:

  1. Kepemilikan atau Penyertaan Modal
  2. Penguasaan
  3. Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda

Keadaan Ketergantungan atau Keterikatan

Ketiga pilar di atas bermuara pada penentuan adanya keadaan ketergantungan yang nyata, yang hadir ketika:

  • Mengendalikan Pihak yang Lain: Kemampuan mendikte keputusan manajerial atau operasional pihak lain melalui modal, posisi, atau kontrak.
  • Tidak Berdiri Bebas: Entitas sangat bergantung pada pihak lain sehingga tidak dapat menjalankan usaha secara independen (memengaruhi harga, volume, atau strategi).

1. Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan (Penyertaan Modal)

Kriteria ini adalah yang paling terukur secara kuantitatif berdasarkan persentase penyertaan:

  • Penyertaan Modal Minimal 25%: Kepemilikan langsung maupun tidak langsung sebesar 25%.
    Contoh: PT A memiliki 30% saham di PT B. Maka PT A dan PT B memiliki Hubungan Istimewa.

 

  • Pengendalian oleh Pihak yang Sama (Common Control): Dua WP atau lebih dikuasai oleh pihak ketiga yang sama dengan kepemilikan minimal 25%.
    Contoh: Bapak D memiliki 30% saham di PT C dan 40% saham di PT E. Maka PT C dan PT E terikat dalam Hubungan Istimewa.

 

2. Hubungan Istimewa Karena Penguasaan

Berfokus pada substansi ekonomi dan kendali nyata meskipun tanpa kepemilikan saham mayoritas. Kondisi ini mencakup:

  • Penguasaan Kontraktual: Hak veto atas keputusan strategis melalui perjanjian.
  • Penguasaan Manajemen/Teknologi: Penempatan jajaran direksi utama atau ketergantungan pada teknologi pihak lain.
  • Pernyataan Diri: Secara komersial mengaku sebagai satu Grup Usaha (misal: dalam annual report atau penggunaan logo identik).
Kasus Unik: Jika PT XYZ dan PT ABC membuat MoU untuk diperlakukan sebagai hubungan istimewa demi berbagi informasi rahasia, maka secara perpajakan hubungan tersebut dianggap ada.

 

3. Hubungan Istimewa Karena Keluarga

Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 172, ikatan kekerabatan dianggap menimbulkan keterikatan pengaruh secara inheren. Batasannya adalah satu derajat:

Kategori Garis Lurus (1 Derajat) Garis Samping (1 Derajat)
Sedarah (Ikatan Darah) Ayah, Ibu, Anak Saudara Kandung
Semenda (Perkawinan) Mertua, Menantu, Anak Tiri Ipar

 

Ringkasan dan Implikasi

Jika salah satu kriteria di atas terpenuhi, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk:

  1. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU/ALP).
  2. Menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) jika ambang batas transaksi tertentu terlampaui.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Telah dikurasi oleh
Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter