Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Panduan Teknis: Cara Pengisian Ikhtisar Master File dan Local File pada SPT Tahunan

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 22 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Panduan Teknis: Cara Pengisian Ikhtisar <em>Master File</em> dan <em>Local File</em> pada SPT Tahunan

Salah satu perubahan signifikan dalam administrasi Transfer Pricing (TP) di Indonesia adalah kewajiban formil untuk melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan hukum dari Wajib Pajak bahwa mereka telah menyelenggarakan TP Documentation (TP Doc) secara tepat waktu.

Dasar Kewajiban dan Batas Waktu

Sebelum mengisi, pastikan Anda memang diwajibkan membuat TP Doc. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) PMK 172/2023, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan Master File dan Local File jika memenuhi salah satu kriteria tahun lalu, seperti peredaran bruto > Rp50 Miliar atau transaksi afiliasi barang > Rp20 Miliar.

Jika Anda wajib membuat TP Doc, maka Anda wajib membuat Ikhtisar dan melampirkannya di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.

Penting:

Dokumen TP (Master File & Local File) harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Tanggal ketersediaan inilah yang nanti akan menjadi kunci dalam pengisian Ikhtisar.

Struktur Formulir Ikhtisar

Formulir Ikhtisar terdiri dari empat bagian utama. Berikut adalah cara pengisiannya berdasarkan Lampiran Huruf B PMK 172/2023:

Bagian A: Identitas dan Tahun Pajak

Pada bagian atas formulir, isikan data administratif dasar:

  • Tahun Pajak: Isi dengan angka tahun buku perusahaan (misal: 2023).
  • NPWP: Isi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  • Nama Wajib Pajak: Isi nama lengkap perusahaan sesuai kartu NPWP.

Bagian I: Ikhtisar Dokumen Induk (Master File)

Bagian ini berupa daftar periksa (checklist) yang menyatakan bahwa Master File Anda memuat informasi standar yang diwajibkan. Anda harus memberikan tanda centang () pada kotak yang tersedia untuk setiap poin berikut:

  • [ ] Struktur dan Bagan Kepemilikan Grup Usaha: Termasuk negara/yurisdiksi masing-masing anggota.
  • [ ] Kegiatan Usaha Grup: Penjelasan mengenai pendorong laba bisnis, rantai suplai produk/jasa utama, dan pasar geografis utama.
  • [ ] Harta Tidak Berwujud (Intangible Property/IP): Strategi grup terkait IP, daftar IP penting, dan kebijakan TP terkait IP.
  • [ ] Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan: Penjelasan pembiayaan grup dan entitas yang menjalankan fungsi pusat keuangan (treasury center).
  • [ ] Laporan Keuangan Konsolidasi: Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi (seperti APA yang dimiliki grup).

Catatan: Jika Anda tidak mencentang salah satu kotak, ini bisa menjadi indikasi bahwa TP Doc Anda tidak lengkap (cacat formil).

Bagian II: Ikhtisar Dokumen Lokal (Local File)

Sama seperti Bagian I, ini adalah checklist untuk Local File. Anda wajib mencentang () kotak-kotak berikut:

  • [ ] Identitas dan Kegiatan Usaha Wajib Pajak: Struktur manajemen, bagan organisasi, dan strategi bisnis lokal.
  • [ ] Informasi Transaksi Afiliasi dan Independen: Rincian transaksi, skema transaksi, dan lawan transaksi.
  • [ ] Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU): Analisis kesebandingan, pemilihan metode TP, dan penentuan harga wajar (termasuk benchmarking).
  • [ ] Informasi Keuangan Wajib Pajak: Laporan keuangan auditan (jika ada) dan laporan keuangan tersegmentasi.
  • [ ] Peristiwa Non-Keuangan: Kejadian/fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga (misalnya restrukturisasi atau kebijakan pemerintah).

Bagian III: Pernyataan Penyelenggaraan dan Penyediaan

Ini adalah bagian paling kritis. Anda diminta mengisi pernyataan: "Bahwasanya kami telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi..."

Anda harus mengisi dua tanggal spesifik:

  • Tanggal Dokumen Induk tersedia: (dd/mm/yyyy)
  • Tanggal Dokumen Lokal tersedia: (dd/mm/yyyy)

Strategi Pengisian Tanggal:

Tanggal yang diisi di sini harus menunjukkan bahwa dokumen telah tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Contoh:
Jika tutup buku 31 Desember 2023, maka tanggal ketersediaan maksimal adalah 30 April 2024.

Jika Anda mengisi tanggal di luar batas waktu tersebut (misalnya 1 Juni 2024), Anda secara tidak langsung mengakui bahwa TP Doc Anda terlambat ("tidak tersedia pada waktunya"). Hal ini berisiko membuat TP Doc Anda dianggap tidak memenuhi ketentuan formal, sehingga DJP berwenang menetapkan pajak secara jabatan tanpa mempertimbangkan analisis dalam TP Doc Anda.

Bagian Penutup (Tanda Tangan)

Formulir harus ditandatangani oleh pengurus perusahaan atau kuasa Wajib Pajak, lengkap dengan:

  • Tempat dan Tanggal pembuatan Ikhtisar.
  • Nama Lengkap dan NPWP Penandatangan.
  • Tanda Tangan dan Cap Perusahaan.

Cara Pelaporan di SPT Tahunan

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan umumnya dilakukan melalui coretax. Ikhtisar ini biasanya tidak diinput langsung ke dalam form elektronik SPT (Induk), melainkan diunggah sebagai lampiran.

  1. Siapkan File: Pindai (scan) Ikhtisar yang sudah ditandatangani dan dicap basah menjadi format PDF.
  2. Unggah: Pada menu pelaporan SPT (coretax), masuk ke bagian "Lampiran" atau "Dokumen Lainnya". Unggah file tersebut pada kolom yang disediakan untuk "Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal".

Pengisian Ikhtisar Master File dan Local File adalah jembatan vital antara kepatuhan TP dan pelaporan SPT. Pastikan:

  • Isi dokumen TP Anda lengkap (sehingga semua checklist tercentang).
  • Tanggal ketersediaan yang dicantumkan tidak melebihi 4 bulan setelah tutup buku.
  • Dokumen dilampirkan saat lapor SPT agar SPT Anda dianggap lengkap.

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter