Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Bedah Anatomi Dokumen Lokal (Local File)

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 22 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bedah Anatomi Dokumen Lokal (<em>Local File</em>)

Jika Dokumen Induk (Master File) memberikan gambaran "helikopter" mengenai grup usaha secara global, Dokumen Lokal (Local File) adalah lensa mikroskopik yang menyoroti secara spesifik transaksi dan kegiatan usaha Wajib Pajak di Indonesia. Dokumen ini merupakan komponen paling krusial dalam pembuktian kewajaran harga transfer saat pemeriksaan pajak.

Berdasarkan Pasal 30 PMK 172/2023 dan rincian teknis dalam Lampiran Huruf E, Dokumen Lokal tidak boleh hanya berisi narasi umum. Dokumen ini wajib menyajikan data tersegmentasi dan analisis mendalam. Berikut adalah rincian lima komponen utama yang wajib ada:

1. Identitas dan Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Bagian ini berfungsi untuk memperkenalkan siapa Wajib Pajak, bagaimana struktur manajemennya, dan apa bisnis intinya. Informasi wajib meliputi:

  • Struktur Manajemen & Organisasi: Bagan organisasi lokal, rincian pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (dalam dan luar negeri), serta kepada siapa manajemen lokal bertanggung jawab (garis pelaporan ke grup).
  • Strategi & Operasional Bisnis: Penjelasan rinci mengenai kegiatan usaha, strategi bisnis (misalnya penetrasi pasar atau inovasi), serta keterlibatan dalam restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud yang terjadi pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Lingkungan Usaha: Gambaran persaingan usaha dan daftar pesaing utama.

2. Informasi Transaksi Afiliasi dan Independen

Bagian ini merinci "apa" dan "berapa" transaksi yang terjadi. Anda wajib menyajikan:

  • Skema Transaksi: Diagram alur transaksi dan penjelasannya.
  • Kebijakan Harga: Penjelasan mengenai kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir.
  • Tabel Transaksi: Data kuantitatif yang memuat:
    • Nominal transaksi per jenis dan per lawan transaksi.
    • Nama dan negara domisili lawan transaksi.
    • Nama produk, kuantitas, dan harga satuan (unit price).
  • Salinan Kontrak: Perjanjian atau kontrak yang relevan dengan transaksi yang nilainya signifikan.

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Ini adalah "jantung" dari TP Doc, di mana Wajib Pajak membuktikan bahwa harganya wajar. Bagian ini wajib memuat analisis langkah demi langkah:

  • Analisis Industri: Karakteristik industri, pertumbuhan pasar, pesaing, efisiensi, dan regulasi pemerintah yang memengaruhi kinerja.
  • Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR): Uraian mendalam mengenai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak dan lawan transaksinya.
  • Analisis Kesebandingan: Penjelasan mengenai pencarian pembanding, kriteria seleksi (inklusi/eksklusi), dan penyesuaian (adjustments) yang dilakukan untuk menyetarakan kondisi.
  • Pemilihan Metode: Alasan pemilihan metode transfer pricing (misal: TNMM atau CUP) dan alasan penolakan metode lainnya.
  • Kesimpulan Harga Wajar: Penerapan metode terpilih, penentuan pihak yang diuji (tested party), rasio laba yang digunakan (PLI), dan kesimpulan apakah harga/laba sudah berada dalam rentang kewajaran (arm's length range).

4. Informasi Keuangan

Data keuangan adalah basis pembuktian. Hal yang wajib disajikan adalah:

  • Laporan Keuangan: Laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak terkait. Laporan keuangan ini tidak wajib sudah audited.
  • Laporan Keuangan Tersegmentasi (Segmented Financials): Ini adalah syarat vital. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu karakterisasi usaha (misalnya bertindak sebagai manufaktur sekaligus distributor), laporan keuangan wajib dipisahkan (disegmentasi) berdasarkan karakter usaha tersebut.
  • Informasi Keuangan Pembanding: Ringkasan data keuangan perusahaan pembanding yang digunakan dalam analisis.

5. Peristiwa Non-Keuangan

Penjelasan mengenai kejadian, fakta, atau peristiwa non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. Contohnya: kebijakan pemerintah yang membatasi impor, bencana alam, atau pemogokan kerja yang berdampak pada profitabilitas.

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter