Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Bedah Isi Dokumen Induk (Master File) Sesuai PMK 172/2023

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 17 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bedah Isi Dokumen Induk (<em>Master File</em>) Sesuai PMK 172/2023

Dokumen Induk atau Master File adalah dokumen yang memberikan gambaran umum mengenai Grup Usaha secara global. Dokumen ini bertujuan memberikan konteks kepada otoritas pajak mengenai bagaimana grup bisnis tersebut beroperasi, menciptakan nilai ekonomi, dan kebijakan penetapan harga transfernya secara keseluruhan.

Berdasarkan Pasal 29 PMK 172/2023 dan rinciannya dalam Lampiran Huruf D, Dokumen Induk wajib memuat lima komponen utama berikut:

1. Struktur dan Bagan Kepemilikan Grup Usaha

Bagian ini memberikan gambaran visual dan legal mengenai anggota grup. Informasi yang wajib ada meliputi:

  • Daftar Pemegang Saham: Daftar pemegang saham dan persentase kepemilikannya, serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha.
  • Bagan Kepemilikan: Bagan yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha.
  • Lokasi Geografis: Negara atau yurisdiksi tempat masing-masing anggota Grup Usaha berada.

2. Kegiatan Usaha yang Dilakukan

Ini adalah bagian paling substansial yang menjelaskan bagaimana grup menghasilkan uang (profit drivers). Rincian yang wajib dimuat adalah:

  • Faktor Penentu Laba: Penjelasan mengenai faktor-faktor penting yang menentukan laba masing-masing anggota grup.
  • Rantai Suplai (Supply Chain): Penjelasan dan skema/diagram rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk/jasa berdasarkan omzet, serta produk lain yang menyumbang 5% atau lebih dari total peredaran bruto grup.
  • Perjanjian Jasa Penting: Daftar dan penjelasan mengenai kontrak jasa antar anggota grup (selain R&D), termasuk kemampuan penyedia jasa dan kebijakan alokasi biayanya.
  • Pasar Utama: Penjelasan mengenai lokasi geografis pasar utama dari produk/jasa grup.
  • Analisis Fungsional Grup: Penjelasan umum mengenai fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan grup, yang menjelaskan kontribusi setiap anggota grup dalam pembentukan nilai (value creation).
  • Restrukturisasi: Penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi, dan divestasi yang terjadi selama 5 tahun terakhir.

3. Harta Tidak Berwujud (Intangible Property/IP)

Mengingat IP sering menjadi alat pergeseran laba, bagian ini meminta detail yang sangat spesifik:

  • Strategi IP: Penjelasan strategi grup dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi IP, termasuk lokasi fasilitas R&D dan manajemennya.
  • Daftar IP Penting: Daftar IP yang penting untuk analisis transfer pricing dan entitas mana yang memilikinya secara legal.
  • Daftar Perjanjian IP: Daftar kontrak antar anggota grup terkait IP, termasuk Cost Contribution Arrangement (CCA), jasa riset, dan lisensi.
  • Kebijakan Transfer Pricing IP: Penjelasan kebijakan harga transfer grup sehubungan dengan R&D dan IP.
  • Pengalihan IP: Penjelasan tentang pengalihan kepemilikan IP antar anggota grup dalam tahun pajak yang bersangkutan, termasuk kompensasinya.

4. Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan

Bagian ini menjelaskan bagaimana grup didanai:

  • Pembiayaan Eksternal: Penjelasan tentang pembiayaan grup, termasuk perjanjian dengan pemberi pinjaman independen.
  • Pusat Keuangan (Treasury Center): Identifikasi anggota grup yang menjalankan fungsi pusat pembiayaan, termasuk tempat kedudukan dan tempat manajemen efektifnya.
  • Kebijakan Transfer Pricing Keuangan: Penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan dengan pembiayaan antar anggota grup.

5. Laporan Keuangan dan Posisi Pajak

Informasi pendukung berupa data kuantitatif dan kepatuhan:

  • Laporan Keuangan Konsolidasi: Laporan keuangan konsolidasi grup usaha untuk tahun pajak terkait.
  • APA dan Tax Ruling: Daftar dan penjelasan singkat mengenai Advance Pricing Agreement (APA) unilateral dan tax ruling lainnya yang berkaitan dengan alokasi penghasilan antar negara.

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter