Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Kapan TP Doc Master File dan Local File Dilaporkan ke Kantor Pajak?

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 22 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kapan TP Doc <em>Master File</em> dan<em> Local File</em> Dilaporkan ke Kantor Pajak?

Banyak Wajib Pajak sering salah mengira bahwa tumpukan tebal dokumen Transfer Pricing (TP Doc) harus diunggah atau diserahkan secara fisik bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Padahal, regulasi di Indonesia membedakan antara kewajiban "Tersedia" (Availability), "Pelaporan Ikhtisar" (Reporting), dan "Penyerahan" (Submission).

Memahami perbedaan waktu (timeline) ini sangat krusial agar TP Doc Anda dianggap valid dan memenuhi ketentuan formal. Berikut adalah rinciannya:

1. Batas Waktu Ketersediaan (Availability)

Sebelum dilaporkan, dokumen harus "tersedia" terlebih dahulu. Pasal 18 PMK 172/2023 menegaskan bahwa TP Doc tidak boleh dibuat dengan sistem kebut semalam saat ada pemeriksaan (ex-post).

Batas Waktu

Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Contoh: Jika tahun buku Wajib Pajak sama dengan tahun kalender (Januari–Desember 2023), maka TP Doc tahun 2023 wajib sudah selesai dibuat dan tersedia pada 30 April 2024.

Surat Pernyataan

Dokumen tersebut harus dilampiri surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakannya.

2. Batas Waktu Pelaporan (Reporting via Ikhtisar)

Pada saat penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan Master File dan Local File secara utuh. Yang wajib dilampirkan adalah Ikhtisar (Summary).

  • Mekanisme: Wajib Pajak wajib membuat Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan menyampaikannya sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan.
  • Batas Waktu: Sesuai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan (biasanya 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April).
  • Isi Ikhtisar: Berisi pernyataan kesiapan dokumen dan tanggal ketersediaan. Tanggal yang dicantumkan harus sesuai dengan batas waktu 4 bulan tersebut.

3. Batas Waktu Penyerahan (Submission upon Request)

Kapan dokumen fisik atau softcopy lengkap Master File dan Local File diserahkan ke Kantor Pajak? Jawabannya adalah: Hanya saat diminta.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan permintaan TP Doc dalam rangka pengawasan kepatuhan (SP2DK) atau Pemeriksaan. Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permintaan disampaikan.

Konsekuensi Keterlambatan:

Jika Wajib Pajak gagal menyerahkan dalam waktu 1 bulan, maka TP Doc dianggap tidak memenuhi ketentuan. Akibatnya, DJP berwenang menentukan kembali tarif atau harga transfer secara jabatan. (mengabaikan analisis dalam TP Doc Anda).

Tabel Ringkasan Timeline (Contoh Tahun Pajak 2023)

Tahapan Dokumen Batas Waktu Dasar Hukum
Ketersediaan Master File & Local File (Lengkap) 30 April 2024 (4 bulan stl thn pajak) Pasal 18 ayat (1)
Pelaporan Ikhtisar (Lampiran SPT) 30 April 2024 (Bersamaan lapor SPT) Pasal 19 ayat (2)
Penyerahan Master File & Local File (Lengkap) 1 Bulan sejak tanggal surat permintaan DJP Pasal 34 ayat (2)

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter