Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Panduan Teknis Pelaporan CbCR: Kriteria, Isi, dan Studi Kasus Perhitungan Sesuai PMK 172/2023

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 18 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Panduan Teknis Pelaporan CbCR: Kriteria, Isi, dan Studi Kasus Perhitungan Sesuai PMK 172/2023

Dalam kerangka dokumentasi Transfer Pricing tiga tingkat (three-tiered approach), Laporan per Negara (CbCR) merupakan dokumen yang memberikan gambaran global mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas ekonomi suatu grup usaha.

Berbeda dengan Master File dan Local File yang bersifat transaksional dan naratif, CbCR bersifat agregat dan kuantitatif. Berikut adalah rincian kewajiban, teknis pengisian, dan studi kasus pelaporannya.

Kriteria Wajib Lapor: Siapa yang Harus Menyampaikan?

Kewajiban penyampaian CbCR dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan Pasal 16 PMK 172/2023:

A. Kewajiban Primer (Primary Filing)

Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai Entitas Induk (Parent Entity) dari suatu Grup Usaha wajib menyampaikan CbCR jika memiliki Peredaran Bruto Konsolidasi pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang dilaporkan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).

B. Kewajiban Sekunder (Local Filing)

Wajib Pajak dalam negeri yang bukan Entitas Induk (hanya anggota grup/entitas konstituen) wajib menyampaikan CbCR jika Entitas Induknya berada di luar negeri dan memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Negara domisili Entitas Induk tidak mewajibkan penyampaian CbCR;
  • Negara domisili Entitas Induk tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia; atau
  • Memiliki perjanjian, namun terjadi kegagalan pertukaran informasi (Laporan CbCR tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia).

Kewajiban Notifikasi CbCR

Seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha (baik itu Induk maupun Anak Perusahaan) WAJIB menyampaikan Notifikasi ke DJP secara online melalui akun coretax. Notifikasi ini berfungsi untuk memberitahukan kepada DJP siapa entitas dalam grup yang bertanggung jawab menyampaikan CbCR (apakah PT lokal tersebut, atau induk di luar negeri).

Waktu Ketersediaan dan Pelaporan

Jadwal CbCR berbeda dengan Master File dan Local File:

  • • Ketersediaan:
    CbCR harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • • Pelaporan:
    Wajib Pajak wajib menyampaikan CbCR beserta Notifikasi secara elektronik (XML) melalui DJP Online paling lama 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • • Lampiran SPT:
    Tanda terima penyampaian CbCR wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Berikutnya.

Studi Kasus Perhitungan Kewajiban

Berikut adalah ilustrasi resmi penerapan ambang batas (threshold) CbCR berdasarkan Lampiran Huruf A Angka 3 PMK 172/2023:

PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang merupakan Entitas Induk dari Grup Usaha. Tahun buku 1 Jan - 31 Des.

Data Peredaran Bruto Konsolidasi:

  • Tahun 2018: Rp12 Triliun
  • Tahun 2019: Rp10 Triliun
  • Tahun 2020: Rp13 Triliun
  • Tahun 2021: Rp9 Triliun

Analisis Kewajiban:

Tahun Pajak CbCR Dasar Penentuan (Omzet Thn Sebelumnya) Nilai Omzet Keputusan Deadline Lapor
2019 Omzet Tahun 2018 Rp12 Triliun WAJIB (> Rp11 T) 31 Des 2020
2020 Omzet Tahun 2019 Rp10 Triliun TIDAK WAJIB (< Rp11 T) -
2021 Omzet Tahun 2020 Rp13 Triliun WAJIB (> Rp11 T) 31 Des 2022

Kesimpulan: Penentuan kewajiban CbCR selalu melihat omzet konsolidasi tahun sebelumnya (preceding year), bukan tahun berjalan.

Bentuk dan Isi Formulir CbCR

Berdasarkan Pasal 31 dan Lampiran PMK 172/2023, CbCR terdiri dari Kertas Kerja dan tiga formulir utama yang harus diisi tanpa desimal untuk nilai mata uang:

A. Kertas Kerja (Working Paper) - Lampiran Huruf H

Wajib Pajak harus menyusun kertas kerja terlebih dahulu yang memuat rincian per entitas konstituen sebelum diagregasi.

B. Formulir CBC-1: Alokasi Penghasilan & Pajak - Lampiran Huruf F

Menyajikan data agregat (gabungan) seluruh entitas per negara/yurisdiksi:

  • Penghasilan Bruto: Dipisah antara Pihak Independen, Pihak Afiliasi, dan Total. Catatan: Tidak termasuk dividen dari pihak afiliasi.
  • Laba (Rugi) Sebelum Pajak.
  • PPh yang Telah Dipotong/Dipungut/Dibayar Sendiri (Cash Basis).
  • PPh Terutang (Accrued): Hanya beban pajak kini, tidak termasuk pajak tangguhan.
  • Modal & Akumulasi Laba Ditahan.
  • Jumlah Pegawai Tetap.
  • Harta Berwujud: Selain kas dan setara kas.

C. Formulir CBC-2: Daftar Anggota Grup

Memuat daftar nama seluruh anggota grup usaha yang dikelompokkan per negara domisili pajak, serta mencentang jenis kegiatan usaha utamanya (misal: R&D, Manufaktur, Penjualan, Jasa, Holding, dll).

 

D. Formulir CBC-3: Informasi Tambahan

Isian naratif untuk memberikan penjelasan penting, seperti sumber data yang digunakan (konsolidasi/statutory), asumsi kurs, atau penjelasan kegiatan usaha "Lain-lain".

Format Pelaporan XML

Pelaporan CbCR tidak dilakukan dengan mengunggah PDF, melainkan menggunakan skema XML (eXtensible Markup Language) yang spesifik. Wajib Pajak harus membentuk file XML berdasarkan kertas kerja dan formulir di atas, kemudian mengunggahnya di fitur CbCR pada DJP Online.
Referensi:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. [Pasal 16 ayat (4)].

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter