Transfer Pricing Indonesia
Konsep Dasar Transfer Pricing

Dasar Hukum dan Pedoman International Transfer Pricing Indonesia: Harmonisasi Lokal dan Standar Global

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 17 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dasar Hukum dan Pedoman International Transfer Pricing Indonesia: Harmonisasi Lokal dan Standar Global

Dalam ekosistem perpajakan global, isu Transfer Pricing (Penentuan Harga Transfer) menjadi titik krusial bagi perusahaan multinasional (Multinational Enterprises/MNEs) dan otoritas pajak. Bagi Indonesia, sebagai negara anggota G20, menyeimbangkan kepentingan pengamanan basis pajak domestik dengan standar internasional adalah prioritas utama.

Landasan Hukum Domestik: Hierarki dan Kewenangan

Penerapan transfer pricing di Indonesia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan diatur secara ketat melalui hierarki perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

A. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Fondasi utama aturan transfer pricing di Indonesia tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Penentuan kembali ini harus sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP).

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UU PPh mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "hubungan istimewa". Hubungan ini dianggap ada jika terdapat penyertaan modal minimal 25%, adanya penguasaan (manajemen atau teknologi), atau hubungan keluarga sedarah/semenda. Definisi ini sangat luas dan mencakup kontrol substansial di luar kepemilikan saham formal.

B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023)

Pada akhir tahun 2023, pemerintah menerbitkan PMK 172/2023 yang mengonsolidasikan berbagai aturan transfer pricing sebelumnya (seperti PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020). Regulasi ini menjadi pedoman teknis utama saat ini yang mengatur:

  • Penerapan PKKU.
  • Dokumentasi Transfer Pricing (TP Documentation).
  • Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).
  • Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
  • Pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi.

Pedoman Internasional: Referensi dalam Praktik

Meskipun Indonesia memiliki aturan domestik, praktik transfer pricing bersifat lintas batas, sehingga memerlukan "bahasa yang sama" dengan otoritas pajak negara lain.

A. OECD Transfer Pricing Guidelines (2022)

OECD TP Guidelines merupakan konsensus internasional yang menjadi rujukan utama bagi negara-negara anggota OECD dan G20. Pedoman ini memberikan panduan teknis mengenai penerapan prinsip kewajaran, metode transfer pricing, analisis kesebandingan, hingga dokumentasi. Meskipun Indonesia bukan anggota OECD, sebagai anggota Inclusive Framework on BEPS, Indonesia mengadopsi banyak prinsip dalam pedoman ini.

B. UN Practical Manual on Transfer Pricing (2021)

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, UN Manual sering kali menjadi rujukan pelengkap yang penting. Manual ini memberikan panduan yang lebih praktis dan mempertimbangkan realitas serta keterbatasan kapasitas administrasi pajak di negara berkembang, yang mungkin berbeda dengan negara maju.

Posisi Indonesia terhadap OECD Transfer Pricing Guidelines (2022)

Hubungan antara regulasi domestik Indonesia dan OECD Guidelines bersifat dinamis. Berikut adalah analisis posisi Indonesia berdasarkan OECD Transfer Pricing Country Profile - Indonesia (2025) dan regulasi domestik:

A. Status Hukum OECD Transfer Pricing Guidelines (2022)

Secara hukum, OECD Transfer Pricing Guidelines tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. Regulasi domestik (seperti PMK 172/2023) memegang supremasi tertinggi. Namun, OECD Guidelines digunakan sebagai alat interpretasi tambahan atau panduan pelengkap, terutama dalam situasi di mana aturan domestik tidak mengatur secara spesifik. Jika terjadi pertentangan, aturan domestiklah yang berlaku.

B. Prinsip Kewajaran (Arm's Length Principle)

Indonesia sepenuhnya mengadopsi prinsip Arm's Length Principle (ALP) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 9 OECD Model Tax Convention. Pasal 3 PMK 172/2023 mewajibkan Wajib Pajak menerapkan prinsip ini dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding.

C. Metode Transfer Pricing

Indonesia mengakui lima metode standar OECD ditambah metode lain seperti penilaian aset (valuation). Indonesia menerapkan prinsip "Most Appropriate Method" (Metode Paling Sesuai). Preferensi khusus:

  • Untuk transaksi komoditas, metode CUP sangat diutamakan.
  • Metode TNMM adalah metode yang paling umum digunakan dalam praktik audit.

D. Dokumentasi Transfer Pricing (BEPS Action 13)

Indonesia mengadopsi pendekatan tiga tingkat (three-tiered approach):

  1. Dokumen Induk (Master File): Gambaran global grup usaha.
  2. Dokumen Lokal (Local File): Analisis transaksi spesifik entitas lokal.
  3. Laporan per Negara (CbC Report): Pelaporan alokasi penghasilan global.

Perbedaan Signifikan (Pendekatan Ex-Ante): Indonesia menganut prinsip ex-ante. Pasal 4 PMK 172/2023 mewajibkan dokumentasi harus diselenggarakan berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan (contemporaneous).

E. Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap/BUT)

Ini adalah area di mana Indonesia tidak mengikuti pendekatan OECD sepenuhnya. Indonesia tidak mengadopsi AOA (Authorized OECD Approach) dalam sebagian besar perjanjian pajaknya. Indonesia menggunakan pendekatan atribusi aset dan prinsip force of attraction.

F. Transaksi Komoditas dan Hard-to-Value Intangibles (HTVI)

  • Komoditas: Sejalan dengan OECD, namun menekankan pada penggunaan harga kuotasi (quoted price) terutama batubara.
  • HTVI: Indonesia belum memiliki regulasi spesifik mengenai HTVI, namun dalam praktik sengketa dapat merujuk pada OECD Guidelines Bab VI.

Indonesia telah menyelaraskan sebagian besar kerangka hukum transfer pricing-nya dengan standar global (OECD), khususnya terkait metode penentuan harga dan struktur dokumentasi (BEPS Action 13). Namun, Wajib Pajak harus waspada terhadap nuansa domestik yang lebih ketat, terutama kewajiban penerapan prinsip kewajaran secara ex-ante (sebelum transaksi) dan penolakan terhadap pendekatan AOA untuk Bentuk Usaha Tetap. Kepatuhan terhadap PMK 172/2023 adalah mutlak, sementara OECD Guidelines berfungsi sebagai referensi pendukung yang vital dalam konteks internasional.

Referensi

  1. Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Perubahan atas UU PPh).
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
  3. OECD. (2025). Transfer Pricing Country Profile: Indonesia.
  4. OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. OECD Publishing, Paris.
  5. United Nations. (2021). Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2021).

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter