• 29 Januari 2026 - IHSG Terjun Bebas: Ultimatum MSCI Guncang Bursa, Ini Nasib Uang Investor Sebelum Mei 2026! (Berita) • 27 Januari 2026 - Jalan Damai di Tengah Sengketa: Membedah Kesepakatan Harga Transfer (APA) dalam Era PMK 172 Tahun 2023 (Artikel) • 26 Januari 2026 - Cukai Rokok Masih Alot, BUMN Dapat Karpet Merah, dan Kisruh Saling Tunjuk di Pelabuhan! (Berita) • 26 Januari 2026 - Prabowo Janji Kejutkan Dunia, Tapi Awas Anggaran Makan Gratis Jebol dan Pabrik Kabur! (Berita) • 22 Januari 2026 - Prabowo Pamer "Prabowonomics" di Davos, Rupiah Mengamuk, dan Dana Pensiun Tumbuh Subur! (Berita) • 22 Januari 2026 - Menkeu Intip Rekening Pejabat, Desa Mafia Pajak Terbongkar, dan Kelas Menengah Siap-Siap Terjepit! (Berita) • 21 Januari 2026 - Investasi Tembus Langit tapi PHK Menggila? Inilah Paradoks Ekonomi 2026 yang Wajib Anda Waspadai! (Berita) • 21 Januari 2026 - Biaya Admin Shopee & Tokopedia Meroket! Pemerintah Siapkan "Tameng" Penyelamat UMKM di 2026 (Berita) • 20 Januari 2026 - Mekanisme Uji Tujuan Utama (Principal Purpose Test) dalam Tata Kelola Perpajakan Internasional Indonesia: Analisis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Paradigma Baru Kepatuhan Pajak Internasional: Analisis Mendalam Kriteria Anti-Penyalahgunaan P3B dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Mekanisme Pencegahan Penyalahgunaan P3B dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Ekonomi RI Melesat Kencang, Tapi Awas Rupiah Goyang dan Ribuan Hektare Lahan Disiapkan! (Berita) • 20 Januari 2026 - Jutaan Warga Berebut Lapor SPT, Menkeu Siap Sikat Perusahaan Nakal dan Pejabat Korup! (Berita) • 19 Januari 2026 - Investasi Tembus Ribuan Triliun, Awas Bom Waktu Pengangguran Siap Meledak! (Berita) • 15 Januari 2026 - Awas! Saham Pengemplang Pajak Bakal Melayang di Bursa (Berita) • 15 Januari 2026 - Danantara "Naik Kelas" dan Gebrakan Baru Lindungi Ekonomi Nasional: Strategi BUMN hingga Ketahanan Pangan! (Berita) • 14 Januari 2026 - Berkah Pajak 2026: Gaji Utuh Hingga Insentif Triliunan Siap Suntik Ekonomi! (Berita) • 14 Januari 2026 - Ketika Employee Benefit Tidak Otomatis Menjadi Objek PPh 21 (Putusan) • 14 Januari 2026 - Dari Market Support ke Core Business: Di Mana BUT Dimulai? (Putusan) • 14 Januari 2026 - Implikasi Penerapan Pasal 23 Ayat (4) Huruf H UU PPh dalam Sengketa Pemotongan Pajak atas Bunga Anjak Piutang Perusahaan Pembiayaan.  (Putusan) • 14 Januari 2026 - Menguak Nilai Wajar Saham Keluarga: Kisah Sengketa Pajak Rp15 Miliar di Balik Pengalihan Saham PT TBS (Putusan) • 14 Januari 2026 - Jurus Pamungkas Wajib Pajak: Menang Banding PPh Badan Melawan Koreksi Omzet Rp1,7 Miliar Karena DJP Membuat Kesalahan Ini (Putusan) • 14 Januari 2026 - Gagalnya Pembuktian Sampling: Mengulas Kekalahan Banding PPh Pasal 23 PT AALI atas Ekualisasi Data Faktur Pajak. (Putusan) • 14 Januari 2026 - Terbantahkan! Valuasi Bisnis DJP Gagal Mengoreksi PPh Badan Ratusan Miliar dalam Kasus Debt to Equity Swap PT SP (Putusan) • 14 Januari 2026 - Gara-gara Salah Input Akuntan Publik, DJP Koreksi Rp20 Miliar: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melawan Uji Arus Kas yang Asumtif (Putusan) • 13 Januari 2026 - Emas Pecah Rekor dan Ekonomi RI Siap Melompat Tinggi: Strategi Menuju 2029! (Berita) • 12 Januari 2026 - "Ahli Neraka!" Ultimatum Keras Dirjen Bimo Usai OTT KPK Guncang DJP (Berita) • 12 Januari 2026 - Wajib Pajak Klaim Upah di Bawah PTKP, Banding Ditolak: Pengadilan Pajak Tegaskan Dokumen Baru Tidak Berlaku Setelah Pemeriksaan! (Putusan) • 12 Januari 2026 - Kemenangan Keadilan di Pengadilan Pajak: PTAB Berhasil Hapuskan Sanksi Administrasi PPN (Putusan) • 12 Januari 2026 - Jebakan PPh Pasal 23! Biaya Jasa Sudah Diakui di Laporan Keuangan, Tapi Lupa Dipotong: Begini Akibatnya di Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - Hujan Duit Asing Rp 1 Triliun di Awal Tahun, Pemerintah Kebut Makan Gratis Rp 335 T Saat Superflu Mengintai! (Berita) • 12 Januari 2026 - Gebrak Meja DJP: Hapus Budaya "Bawakan Tas Bos" hingga Buru Wajib Pajak Hantu! (Berita) • 12 Januari 2026 - Melawan Jeratan Ekualisasi Gaji: Strategi PT AT Indonesia Menganulir Mayoritas Koreksi PPh Pasal 21 di Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - Hati-hati! Gagal Pisahkan Jasa dan Barang, Koreksi PPh 23 Miliar Rupiah Ditegaskan, Hanya Sebagian Kecil Dikabulkan Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - SKP Ratusan Miliar Dibatalkan Total! Kunci Kemenangan Wajib Pajak di Sektor Kehutanan: Volume Produksi Bukan Bukti Penjualan (Putusan) • 12 Januari 2026 - Pesangon, Cuti, dan PPh 21 Final: Apa yang Sering Disalahpahami Fiskus? (Putusan) • 12 Januari 2026 - Pentingnya Pengecualian PPh Pasal 23: Analisis Putusan Pajak untuk Jasa Keuangan dan Jasa Pelayaran (Putusan) • 11 Januari 2026 - Selamat Tinggal JIBOR! Inilah "Senjata Baru" BI yang Siap Rombak Total Pasar Uang Mulai 2026 (Berita) • 08 Januari 2026 - Tok! Palu Prabowo Ketok APBN 2026, Purbaya Buru Cukai Minuman Manis hingga Bea Keluar Demi Rp2.693 Triliun (Berita) • 08 Januari 2026 - Buru Aset Kripto hingga Rekening Bank, Purbaya Siapkan Jurus Jitu Amankan Kas Negara 2026 (Berita) • 07 Januari 2026 - Purbaya Tutup Celah 'Surga Pajak': Dari Perjanjian Internasional hingga Buru Wajib Pajak Tanpa NPWP! (Berita) • 06 Januari 2026 - DJP Intip Dompet Kripto Anda! Coretax Resmi Beroperasi, Tapi 5 Sektor Ini Justru Bebas Pajak Gaji 2026 (Berita) • 06 Januari 2026 - Gejolak 2026: Maduro Ditangkap AS, Pasar Saham Malah Pesta Pora di Tengah Ancaman Inflasi RI! (Berita) • 06 Januari 2026 - Membedah Paket "Side-by-Side" OECD dan Implikasinya bagi Wajib Pajak di Indonesia (Artikel) • 06 Januari 2026 - Selamat dari Koreksi PMK 18/2021! Kunci Sukses PKP Hutan Tanaman Industri Lolos Uji "Telah Berproduksi" 5 Tahun (Putusan) • 06 Januari 2026 - Google dan Microsoft Lolos Pajak 15 Persen! AS Resmi Jegal Kesepakatan Global, Indonesia Gigit Jari? (Berita) • 06 Januari 2026 - Panduan CEO Menghadapi 2026: Mitigasi Risiko Perpajakan Pasca-Revolusi SP2DK (PMK 111/2025 vs SE-05/PJ/2022) (Artikel) • 04 Januari 2026 - Saat Diskon Penjualan Dianggap Penghasilan (Putusan) • 04 Januari 2026 - Menang Telak! Perusahaan Logistik Lolos dari Tagihan Pajak Ratusan Juta Gara-Gara Beda Tafsir 'Sewa Kapal' dan 'Jual-Putus' (Putusan) • 31 Desember 2025 - APBN 2025 'Berdarah' Akibat Restitusi Jumbo, Pemerintah Buru Taipan Batu Bara dengan Pajak Ekspor 11% (Berita) • 30 Desember 2025 - Negara "Boncos" Rp42 Triliun Akibat Restitusi, Pemerintah Hentikan "Subsidi" Lewat Bea Keluar Batu Bara 2026 (Berita) • 30 Desember 2025 - Saldo JHT dalam SPT Tahunan: Harta "Tersembunyi" yang Wajib Dilaporkan di Era Coretax (Artikel) • 30 Desember 2025 - Restitusi Pajak Tembus Rp351 Triliun, Kemenkeu Evaluasi UU Cipta Kerja Demi Jaga Kas Negara (Berita) • 28 Desember 2025 - Blunder Administrasi Nyaris Rugikan Rp4 Miliar! Simak Kemenangan Wajib Pajak dalam Sengketa PPN Pusat-Cabang (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kepastian Hukum Terjamin! Pengadilan Pajak Batalkan Penolakan DJP atas Masa Manfaat Aset FPU PT TOI (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menakar Nilai Wajar Aset Afiliasi: Majelis Koreksi Penilaian Fiskus atas PPh Final Properti (Putusan) • 25 Desember 2025 - Sengketa Transfer Pricing Ganda Dibatalkan: Ketika Kewenangan Fiskus Mengoreksi Sewa Terbentur Batasan Objek PPh Final (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kekalahan Raksasa Minuman Ringan: Mengapa Biaya Promosi Rp250 Miliar Ditolak Pengadilan Pajak? (Putusan) • 25 Desember 2025 - Koreksi Dipertahankan: Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Tidak Mengubah Rezim PP 46/2013 (Putusan) • 25 Desember 2025 - Batas Pengujian Prinsip Matching Cost dalam Sengketa CML (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menang Sengketa PPN! Biaya Talangan Bongkar Muat Bukan Objek Pajak, Ini Alasannya (Putusan) • 25 Desember 2025 - Gagal Cermat Tentukan Tanggal, DJP Dipaksa Batalkan SKPN PPN: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Asas Kepastian Hukum Wajib Pajak (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kemenangan Parsial PT TLI: PPh Pasal 21 sebagai COGS dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kalah Telak Karena Salah Pilih Pembanding: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Sewa Afiliasi PT SMS Rp42 Miliar (Putusan) • 20 Desember 2025 - Kaki Rig Tidak Permanen, Pajak Final Pun Dibatalkan: Batasan Hukum PPh Jasa Konstruksi dalam Sengketa Triliunan Rupiah (Putusan) • 20 Desember 2025 - Bayar PPN Jasa Luar Negeri Tapi Dikoreksi? Waspada Rekarakterisasi Jasa Afiliasi sebagai Dividen Terselubung! (Putusan) • 20 Desember 2025 - Batas Waktu 3 Bulan Kunci Finalitas Pajak: Mengapa Gugatan PT AKJ Ditolak Setelah Gagal Menguji Kembali SKP yang Sama (Putusan) • 19 Desember 2025 - Dinamika Fiskal Akhir Tahun: Tekanan Target Pajak hingga Modernisasi Sistem Coretax (Berita) • 18 Desember 2025 - Dinamika Penyerapan Anggaran dan Pelemahan Konsumsi Domestik: Tantangan Fiskal Menjelang Tutup Tahun (Berita) • 18 Desember 2025 - Modernisasi Administrasi dan Tantangan Likuiditas Fiskal: Strategi Penuntasan Target Pajak 2025 (Berita) • 17 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Jangka Panjang: Kebijakan Suku Bunga BI dan Respons Terhadap Rekomendasi Global (Berita) • 17 Desember 2025 - Dilema Penerimaan Negara Akhir Tahun: Tekanan Shortfall Pajak dan Pengawasan Sektor Komoditas Strategis (Berita) • 16 Desember 2025 - Kualitas Lapangan Kerja dan Pengetatan Fiskal: Tantangan Hidup Kelas Menengah serta Strategi Efisiensi Anggaran (Berita) • 16 Desember 2025 - Kebijakan Sektor Komoditas dan Penguatan Basis Pajak: Evaluasi Rasio Pajak ASEAN serta Stagnasi Ambang Batas PTKP (Berita) • 15 Desember 2025 - Hati-hati, SSP PPN JKPLN yang Sudah Dibayar Bisa Gagal Dikreditkan! Studi Kasus Manpower Cost Afiliasi Korea (Putusan) • 15 Desember 2025 - PPN JLN Management Fee Setahun Terlambat Bayar: Mahkamah Tolak Banding PT FI Akibat Bukti BPN Salah Masa Pajak (Putusan) • 15 Desember 2025 - Kemenangan Krusial PT AGN: Klasifikasi FPSO sebagai Harta Kelompok III Batalkan Koreksi Rp99 Miliar (Putusan) • 15 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan Suku Bunga BI, Keamanan Utang, dan Momentum Konsumsi Nataru (Berita) • 15 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Penegakan Kepatuhan: Upaya Menekan Defisit di Tengah Rendahnya Rasio Pajak Nasional (Berita) • 14 Desember 2025 - Gugatan Dikabulkan! Ketika Keberatan Wajib Pajak Ditolak Mentah-Mentah Karena Alasan Administrasi yang Keliru (Putusan) • 12 Desember 2025 - Diplomasi Perdagangan dan Transformasi Digital: Target Ekspor 2029, Kepastian Hubungan RI-AS, dan Inovasi AI dalam Pengawasan Impor (Berita) • 12 Desember 2025 - Teknologi Trade AI dan Penegakan Hukum Pajak: Menkeu Perketat Perbatasan dan DJP Sandera Wajib Pajak Tidak Patuh (Berita) • 11 Desember 2025 - Risiko Dagang AS-RI dan Kenaikan Harga Pangan: Kerjasama Rusia Menguat, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Impor (Berita) • 11 Desember 2025 - Tantangan Penerimaan Pajak dan Kajian PTKP: DJP Angkat Tangan Hadapi Shortfall, Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik (Berita) • 10 Desember 2025 - Ancaman Ekonomi Global dan Domestik: Pembatalan RI-AS, Tarif Trump, dan Kerugian Tambang Ilegal (Berita) • 10 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Pengetatan Pengawasan: Bea Keluar Emas Berlaku, Kepatuhan Pajak Menurun, dan Sentralisasi Devisa Ekspor (Berita) • 09 Desember 2025 - Tantangan Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Investasi: Mimpi Pertumbuhan 6% Dinilai Tak Realistis (Berita) • 09 Desember 2025 - Kebijakan Trade-Off Fiskal: Cukai Minuman Manis Ditunda Tunggu Ekonomi 6%, Insentif Pajak KEK Sukses Tarik 351 Perusahaan (Berita) • 08 Desember 2025 - Konsolidasi Fiskal dan Restrukturisasi BUMN: Menkeu Siapkan Insentif Merger dan Pungut Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 08 Desember 2025 - Strategi Penerimaan dan Insentif BUMN: Menkeu Batalkan Cukai Minuman Manis, Kenakan Bea Keluar Batu Bara dan Emas (Berita) • 05 Desember 2025 - Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital (Berita) • 05 Desember 2025 - Strategi Fiskal dan Moneter: Satgas Debottlenecking, Lawan Impor Ilegal, dan Formula Kekebalan Krisis BI  (Berita) • 04 Desember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak Digital: Otoritas Pajak Periksa Ribuan Korporasi dan Tunjuk Roblox  (Berita) • 04 Desember 2025 - Penguatan Fiskal dan Sektor Riil: Strategi LNSW Ciptakan Efisiensi Logistik dan BI Kantongi Mandat Baru  (Berita) • 03 Desember 2025 - Investasi Lesu Dorong Insentif Pajak dan Deregulasi: Pengusaha Minta Perbaikan Sistem Bea Cukai di Tengah Saran Perluasan PPN OECD (Berita) • 02 Desember 2025 - TNMM Internal, Cara Murah dan Mudah Menghindari Koreksi Transfer Pricing (Artikel) • 02 Desember 2025 - Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC (Putusan) • 02 Desember 2025 - Ancaman Suku Bunga Global 2026-2027 Picu Risiko Biaya Utang: BI Siapkan Rupiah Digital di Tengah Pelemahan Ekspor  (Berita) • 02 Desember 2025 - Reformasi Bea Cukai dan Pengetatan Kepatuhan Tambang: Ancaman Pembekuan hingga Celah Aturan Kawasan Berikat (Berita) • 01 Desember 2025 - Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS (Putusan) • 01 Desember 2025 - Inflasi Pangan Memicu Kenaikan Harga, Neraca Perdagangan Surplus US$2,39 Miliar: Anggaran Prioritas Prabowo dan Langkah Strategis Indonesia Gabung BRICS  (Berita) • 01 Desember 2025 - Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 01 Desember 2025 - Era Baru Pemeriksaan Pajak: Transformasi Digital dan Prosedur Daring Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 (Artikel) • 30 Nopember 2025 - Dianggap Konsumsi Akhir, Pajak Masukan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan di Remote Area berupa Rumah Karyawan Ditolak Pengadilan Pajak (Putusan) • 30 Nopember 2025 - PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing? (Putusan) • 30 Nopember 2025 - Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya? (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Sengketa Klaim Mutu & Natura: PT TMP Berhasil Gagalkan Sebagian Koreksi di Pengadilan Pajak (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Skema Kemitraan Kebun Plasma Sawit Menang di Pengadilan Pajak: Saat Koreksi Biaya Dibalik Menjadi Peredaran Usaha (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Kalah di Pengadilan Pajak: Ini Pelajaran Kunci yang Dapat Dipetik Wajib Pajak dalam Sengketa PPN (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak (Putusan) • 28 Nopember 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi  (Berita) • 28 Nopember 2025 - DJP Gencar Tagih Piutang Pajak Rp140 Triliun; Sorotan Tax Amnesty dan Celah Pengawasan Bea Cukai di IMIP (Berita) • 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Putusan) • 27 Nopember 2025 - Reformasi Kepabeanan dan Pengejaran Piutang Pajak: Ultimatum terhadap Bea Cukai dan Pengetatan Pengawasan WP Besar  (Berita) • 27 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Ekonomi: Optimisme Pertumbuhan 2026, Kritik Spending Daerah, dan Isu Bea Cukai (Berita) • 26 Nopember 2025 - Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Stimulus Akhir Tahun dan Pengetatan Regulasi  (Berita) • 26 Nopember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar (Berita) • 25 Nopember 2025 - Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Dari Potensi Tuna Berkelanjutan hingga Tekanan Arus Kas Pemerintah (Berita) • 25 Nopember 2025 - Pengawasan Ketat dan Reformasi Regulasi Mewarnai Sektor Perpajakan dan Kepabeanan Nasional (Berita) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Putusan) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Putusan) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Putusan) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Putusan) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Putusan) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Putusan) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Putusan) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Putusan) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel) • 08 Agustus 2025 - Bukti Kompeten: Jantung Akuntabilitas dan Keadilan dalam Pemeriksaan Pajak (Artikel)
Indonesia Inggris
Transfer Pricing Indonesia
FAQ dan Salindia Peraturan Terkait

PMK 172 Tahun 2023

Taxindo Prime Consulting • 26 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). [Pasal 1 angka 1]

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. [Pasal 1 angka 2]

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. [Pasal 1 angka 3]

    Harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. [Pasal 1 angka 4]

    Pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. [Pasal 1 angka 5]

    Transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi. [Pasal 1 angka 6]

    Transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, namun Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksinya. [Pasal 1 angka 7]

    Transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa. [Pasal 1 angka 8]

    Penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. [Pasal 1 angka 9]

    Prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen. [Pasal 1 angka 10]

    Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. [Pasal 1 angka 11]

    Dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak yang memuat data/informasi untuk mendukung bahwa transaksi dengan pihak hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU. [Pasal 1 angka 12]

    Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. [Pasal 1 angka 13]

    Sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. [Pasal 1 angka 14]

    Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara/yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. [Pasal 1 angka 15]

    Negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B. [Pasal 1 angka 16]

    Otoritas perpajakan pada Mitra P3B yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B. [Pasal 1 angka 17]

    Prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. [Pasal 1 angka 18]

    Pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B. [Pasal 1 angka 19]

    Hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang Indonesia dan Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang dilaksanakan. [Pasal 1 angka 20]

    Surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama. [Pasal 1 angka 21]

    WNI berdasarkan perundang-undangan kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B. [Pasal 1 angka 22]

    Wajib Pajak dalam negeri atau Warga Negara Indonesia. [Pasal 1 angka 23]

    Perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak atau Otoritas Pajak Mitra P3B untuk menyepakati kriteria dan/atau menentukan harga/laba wajar di muka. [Pasal 1 angka 24]

    Dokumen berisi kesepakatan antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria dan penentuan harga transfer di muka serta pemberlakuan mundur. [Pasal 1 angka 25]

    Kesepakatan Harga Transfer antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri. [Pasal 1 angka 26]

    Kesepakatan Harga Transfer antara Dirjen Pajak dan satu atau lebih Pejabat Berwenang Mitra P3B berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri. [Pasal 1 angka 27]

    Tahun pajak yang dicakup sesuai permohonan atau Persetujuan Bersama, paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun diajukannya permohonan. [Pasal 1 angka 28]

    Pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak sebelum Periode Kesepakatan Harga Transfer. [Pasal 1 angka 29]

    Sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. [Pasal 1 angka 30]

    Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM. [Pasal 2 ayat (1)]

    Keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya. [Pasal 2 ayat (2)]

    Kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. [Pasal 2 ayat (2)]

    Keadaan di mana satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain, atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. [Pasal 2 ayat (3)]

    Paling rendah 25% (dua puluh lima persen). [Pasal 2 ayat (4)]

    Tidak, penyertaan modal bisa bersifat langsung maupun tidak langsung. [Pasal 2 ayat (4) huruf a]

    Ya, hubungan istimewa dianggap ada. [Pasal 2 ayat (4) huruf a]

    Ya, hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang modalnya dikuasai (min 25%) oleh pihak yang sama dianggap memiliki hubungan istimewa. [Pasal 2 ayat (4) huruf b]

    Hubungan istimewa dianggap ada jika Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal baik secara langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a]

    Persentase kepemilikan tidak langsung dihitung dengan mengalikan persentase kepemilikan pada setiap tingkatan penyertaan. (Contoh: Kepemilikan Induk ke Anak dikalikan Kepemilikan Anak ke Cucu). [Penjelasan umum praktik transfer pricing merujuk Pasal 2 ayat (4)]

    Ya.

    Perhitungan persentase penyertaan modal tidak langsung: 50% x 50% = 25%. Karena hasil perkalian mencapai batas minimum 25%, maka A dianggap memiliki hubungan istimewa dengan C karena penyertaan modal tidak langsung. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a]

    Tidak.

    Perhitungan persentase penyertaan modal tidak langsung: 25% x 25% = 6,25%. Karena 6,25% lebih kecil dari ambang batas 25%, maka secara hitungan modal, tidak terdapat hubungan istimewa antara A dan C. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a]

    Belum tentu. Anda harus memeriksa Hubungan Istimewa karena Penguasaan. Hubungan istimewa tetap dianggap ada jika A menguasai C secara langsung/tidak langsung melalui manajemen atau penggunaan teknologi, meskipun persentase sahamnya kecil. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (5)]

    Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada jika: a. Satu pihak menguasai pihak lain melalui manajemen atau teknologi; b. Terdapat orang yang sama terlibat dalam pengambilan keputusan manajerial/operasional di kedua pihak; atau c. Para pihak menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (5)]

    Tidak, penguasaan dapat terjadi melalui manajemen, teknologi, atau pengambilan keputusan, meskipun tanpa kepemilikan saham mayoritas. [Pasal 2 ayat (5)]

    Ya, jika satu pihak menguasai pihak lain secara langsung dan/atau tidak langsung. [Pasal 2 ayat (5) huruf a]

    Ya, dua pihak atau lebih yang berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan istimewa. [Pasal 2 ayat (5) huruf b]

    Ya, jika satu pihak menguasai pihak lain melalui penggunaan teknologi. [Pasal 2 ayat (5) huruf c]

    Ya, jika satu pihak menguasai pihak lain melalui manajemen. [Pasal 2 ayat (5) huruf c]

    Hubungan istimewa dianggap ada jika terdapat orang yang sama secara langsung/tidak langsung terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih. [Pasal 2 ayat (5) huruf d]

    Ya, jika para pihak secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama. [Pasal 2 ayat (5) huruf e]

    Ya, hubungan istimewa dianggap ada jika satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. [Pasal 2 ayat (5) huruf f]

    Hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda. [Pasal 2 ayat (6)]

    Garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]

    Ya, itu adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]

    Ya, itu adalah hubungan keluarga sedarah ke samping satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]

    Hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan (mertua, menantu, ipar). [Pasal 2 ayat (6)]

    Ya, itu adalah hubungan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]

    Ya, itu adalah hubungan semenda ke samping satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]

    Tidak secara eksplisit disebut "satu derajat" (kakek ke cucu adalah dua derajat), namun perlu diperhatikan aspek penguasaan lainnya. Pasal ini membatasi definisi keluarga pada "satu derajat". [Pasal 2 ayat (6)]

    Tidak, sepupu berada di luar garis keturunan ke samping satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]

    Wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). [Pasal 3 ayat (1)]

    Untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. [Pasal 3 ayat (2)]

    Dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. [Pasal 3 ayat (3)]

    Dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. [Pasal 3 ayat (4)]

    Dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. [Pasal 3 ayat (5)]

    Harus berdasarkan keadaan yang sebenarnya (actual circumstances). [Pasal 4 ayat (1) huruf a]

    Pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya transaksi. [Pasal 4 ayat (1) huruf b]

    Harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi (segregasi). [Pasal 4 ayat (2)]

    Jika transaksi saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain sehingga analisis terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat. [Pasal 4 ayat (3)]

    Meliputi identifikasi transaksi & pihak afiliasi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan metode, dan penerapan metode. [Pasal 4 ayat (4)]

    Tahapan tambahan yang wajib dilakukan sebelum tahapan standar untuk jenis transaksi tertentu. [Pasal 4 ayat (5)]

    Transaksi jasa, harta tidak berwujud, pinjaman, transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya. [Pasal 4 ayat (6)]

    Untuk mengidentifikasi transaksi afiliasi, pihak yang terlibat, dan bentuk hubungan istimewanya. [Pasal 5]

    Jenis produk, karakteristik pasar, pesaing, efisiensi, keadaan ekonomi, regulasi, dan faktor lain yang memengaruhi kinerja. [Pasal 6 ayat (1)]

    Ketentuan kontraktual, fungsi-aset-risiko (FAR), karakteristik produk, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis. [Pasal 7 ayat (1)]

    Tidak, mencakup ketentuan tertulis maupun tidak tertulis sesuai keadaan sebenarnya. [Pasal 7 ayat (2)]

    Jika kondisinya sama/serupa, atau jika berbeda namun tidak memengaruhi harga, atau jika penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut. [Pasal 8 ayat (2)]

    Pihak dalam transaksi afiliasi yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana. [Pasal 8 ayat (4)]

    Transaksi antara pihak independen dengan Wajib Pajak sendiri atau dengan Pihak Afiliasi lawan transaksi. [Pasal 8 ayat (6)]

    Jika tingkat kesebandingan dan keandalan sama, pembanding internal lebih diutamakan. [Pasal 8 ayat (8)]

    CUP, Resale Price, Cost Plus, Profit Split, TNMM, CUT, Penilaian Harta (Valuation), dan Penilaian Bisnis. [Pasal 9 ayat (1)]

    Untuk produk komoditas atau barang/jasa dengan karakteristik yang sama/serupa dengan transaksi independen. [Pasal 9 ayat (3)]

    Untuk distributor/reseller yang tidak menanggung risiko signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik. [Pasal 9 ayat (4)]

    Untuk pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dari pihak independen/afiliasi dan tidak memiliki kontribusi unik. [Pasal 9 ayat (5)]

    Jika kedua pihak memiliki kontribusi unik dan bernilai, kegiatan sangat terintegrasi, dan saling berbagi risiko signifikan. [Pasal 9 ayat (6)]

    Jika salah satu pihak tidak memiliki kontribusi unik dan metode transaksional lain tidak tersedia. [Pasal 9 ayat (7)]

    Untuk pengalihan harta berwujud/tidak berwujud, sewa, atau pengalihan aset keuangan. [Pasal 9 ayat (9)]

    Untuk restrukturisasi usaha, pengalihan fungsi/aset/risiko, atau pengalihan harta sebagai pengganti saham (inbreng). [Pasal 9 ayat (10)]

    Ya, jika keandalan setara, metode CUP atau CUT lebih diutamakan daripada metode lain. [Pasal 9 ayat (12)]

    Membagi laba gabungan (kotor atau operasi bersih) berdasarkan kontribusi analisis atau analisis residual. [Pasal 10 ayat (4) & Pasal 11]

    Rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding. [Pasal 12 ayat (6)]

    Full Range (min s.d. max) jika 2 pembanding. Interquartile Range (kuartil 1 s.d. 3) jika 3 atau lebih pembanding. [Pasal 12 ayat (6)]

    Titik median di dalam rentang kewajaran (jika titik paling tepat tidak dapat ditentukan). [Pasal 12 ayat (7) huruf c]

    Boleh, sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan. [Pasal 12 ayat (3)]

    Jasa nyata diberikan, dibutuhkan, memberikan manfaat ekonomis, bukan shareholder activity, bukan duplikasi, dan bukan manfaat insidental. [Pasal 13 ayat (1)]

    Tidak. Contohnya biaya rapat pemegang saham induk, pelaporan induk, atau tata kelola grup. [Pasal 13 ayat (2)]

    Membuktikan eksistensi, jenis, nilai, kepemilikan legal & ekonomis, serta konsep DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation). [Pasal 13 ayat (3)]

    Pinjaman nyata (substansi), dibutuhkan, digunakan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan), dan memenuhi karakteristik pinjaman (ada jatuh tempo, pengakuan kreditur, hak tagih). [Pasal 13 ayat (4)]

    Peminjam harus terbukti memiliki kemampuan mendapat pinjaman dari pihak independen dan kemampuan membayar kembali pokok serta bunga. [Pasal 13 ayat (4) huruf d angka 5]

    Motif, tujuan, alasan ekonomis (economic rationale), dan manfaat yang diharapkan (expected benefit). [Pasal 13 ayat (5)]

    Harus dibuktikan motif ekonomi, substansi, manfaat yang diharapkan, dan merupakan pilihan terbaik dari opsi yang tersedia. [Pasal 13 ayat (7)]

    Transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). [Pasal 14]

    BUT diperlakukan sebagai entitas terpisah (separate entity) yang independen dari kantor pusatnya. [Pasal 15 ayat (1)]

    Wajib menyampaikan seluruh data/informasi transaksi afiliasi yang terkait dengan usaha BUT. [Pasal 15 ayat (2)]

    Wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data/informasi untuk mendukung bahwa transaksi afiliasi telah sesuai dengan PKKU. [Pasal 16 ayat (1)]

    Dokumen Penentuan Harga Transfer PMK 172/2023 (TP Doc). [Pasal 16 ayat (2)]

    Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (Country-by-Country Report/CbCR). [Pasal 16 ayat (2)]

    Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). [Pasal 16 ayat (3) huruf a]

    Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). [Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 1]

    Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing jenis transaksi. [Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2]

    Ya, lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). [Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2]

    Dihitung untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya. [Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2]

    Wajib Pajak tetap wajib membuat Master File dan Local File jika Pihak Afiliasi berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh Indonesia (saat ini 22%). [Pasal 16 ayat (3) huruf c]

    Nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi harus disetahunkan. [Pasal 16 ayat (6)]

    Penghasilan dari kegiatan usaha dan luar kegiatan usaha setelah dikurangi retur, pengurangan penjualan, dan potongan tunai, sebelum dikurangi biaya. [Pasal 16 ayat (9)]

    Tidak, Wajib Pajak tetap wajib menerapkan PKKU (Pasal 3) meskipun tidak diwajibkan membuat TP Doc. [Pasal 16 ayat (7)]

    Ya, wajib. Meskipun nilai transaksi afiliasinya kecil (di bawah Rp20 Miliar), kewajiban TP Doc PMK 172/2023 tetap berlaku karena peredaran bruto tahun pajak sebelumnya (2020) melebihi Rp50.000.000.000. [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (3) huruf a]

    Tidak wajib. Kewajiban tidak berlaku karena peredaran bruto tahun sebelumnya (2021) tidak melebihi Rp50 Miliar DAN nilai transaksi afiliasi barang berwujud tidak melebihi Rp20 Miliar. [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 1]

    Ya, wajib. Meskipun omzet di bawah Rp50 Miliar, PT ABC memiliki transaksi afiliasi jasa/bunga/royalti (dalam hal ini royalti) yang nilainya melebihi Rp5.000.000.000 pada tahun sebelumnya (2022). [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2]

    Data Tahun Pajak 2022 (Tahun Pajak Sebelumnya). Penentuan kewajiban didasarkan pada nilai peredaran bruto atau nilai transaksi afiliasi pada satu tahun pajak sebelum tahun dilakukannya transaksi. [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (3)]

    Tidak. TP Doc disusun untuk mendukung kewajaran transaksi afiliasi. Jika tidak ada transaksi afiliasi sama sekali pada tahun berjalan (2021), maka tidak ada objek yang didokumentasikan, meskipun omzet tahun lalu memenuhi syarat. Namun, jika ada transaksi afiliasi walau hanya Rp1, maka menjadi wajib karena threshold omzet terpenuhi. [Implikasi dari Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (1)]

    3 (tiga) bulan, yaitu dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020. [Lampiran Huruf A Contoh 2]

    Peredaran bruto harus disetahunkan dengan rumus: (12 bulan / 3 bulan) x Rp20.000.000.000 = Rp80.000.000.000. [Lampiran Huruf A Contoh 2 & Pasal 16 ayat (6)]

    Ya, wajib. Karena nilai peredaran bruto disetahunkan tersebut melebihi batas Rp50.000.000.000. [Lampiran Huruf A Contoh 2 & Pasal 16 ayat (3) huruf a]

    Paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April 2022. [Lampiran Huruf A Contoh 2 & Pasal 18 ayat (1)]

    Ya. Peredaran bruto meliputi jumlah bruto penghasilan dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi retur dan pengurangan penjualan. [Definisi Peredaran Bruto Pasal 16 ayat (9) yang tersirat dalam Lampiran Huruf A]

    Tidak. Omzet Rp40 Miliar (< Rp50 M). Barang Rp15 Miliar (< Rp20 M). Jasa Rp3 Miliar (< Rp5 M). Tidak ada ambang batas yang terlampaui. [Lampiran Huruf A Contoh 1 (Logika Kebalikan) & Pasal 16 ayat (3)]

    Nilai peredaran bruto dan transaksi harus dikonversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak tersebut untuk menentukan apakah melewati threshold Rupiah. [Pasal 16 ayat (8)]

    Ya, karena omzet konsolidasi melebihi batas Rp11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah). [Pasal 16 ayat (4) & Referensi Threshold Lampiran A untuk CbCR]

    Ya. Ketentuan penyetahunan berlaku untuk peredaran bruto DAN nilai transaksi afiliasi. Hitungan: (12/3) x Rp2 Miliar = Rp8 Miliar. Karena Rp8 Miliar > Rp5 Miliar (batas bunga), maka PT DEF wajib TP Doc PMK 172/2023. [Pasal 16 ayat (6)]

    Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File). [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (2)]

    Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk (Parent Entity) dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi tertentu. [Pasal 16 ayat (4)]

    Paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pelaporan. [Pasal 16 ayat (4)]

    Jika Entitas Induk luar negeri berdomisili di negara yang: tidak mewajibkan CbCR, tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia, atau memiliki perjanjian namun CbCR tidak dapat diperoleh (gagal tukar). [Pasal 16 ayat (5)]

    Entitas yang memiliki kendali langsung/tidak langsung, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi, dan tidak dimiliki oleh entitas konstituen lain dalam grup. [Pasal 20 ayat (1)]

    Setiap entitas usaha terpisah yang merupakan anggota Grup Usaha multinasional yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi. [Pasal 21 ayat (1)]

    Berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (ex-ante). [Pasal 17 ayat (1)]

    Berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak. [Pasal 17 ayat (2)]

    Paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. [Pasal 18 ayat (1)]

    Paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak. [Pasal 18 ayat (2)]

    Ya, harus dilampiri surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen yang ditandatangani pihak penyedia dokumen. [Pasal 18 ayat (3)]

    Ringkasan dokumen Master File dan Local File yang wajib disampaikan ke DJP. [Pasal 19 ayat (1)]

    Sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan. [Pasal 19 ayat (2)]

    Sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya (atau bersamaan dengan notifikasi pada bulan ke-12). [Pasal 19 ayat (3) & Pasal 23 ayat (4)]

    Wajib Pajak anggota Grup Usaha wajib menyampaikan notifikasi ke DJP melalui Portal Wajib Pajak yang menyatakan identitas entitas induk dan kewajiban pelaporannya. [Pasal 23 ayat (1)]

    Paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak. [Pasal 23 ayat (4)]

    Ya, tanda terima penyampaian CbCR dapat digunakan sebagai pengganti laporan per negara dalam lampiran SPT. [Pasal 23 ayat (6)]

    Ya, kertas kerja CbCR harus dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi XML (extensible markup language). [Pasal 25 ayat (2)]

    a. Struktur dan bagan kepemilikan; b. Kegiatan usaha; c. Harta tidak berwujud; d. Aktivitas keuangan/pembiayaan; e. Laporan keuangan konsolidasi & informasi pajak. [Pasal 29 ayat (1)]

    Ya, termasuk dalam informasi kegiatan usaha grup. [Lampiran Huruf D]

    Ya, penjelasan strategi grup dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud wajib ada. [Lampiran Huruf D]

    Daftar pemegang saham, persentase kepemilikan, dan daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha. [Lampiran Huruf D Angka 1.a]

    Ya, bagan yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham dan lokasi geografis (negara/yurisdiksi) masing-masing anggota. [Lampiran Huruf D Angka 1.b & 1.c]

    Penjelasan mengenai faktor-faktor yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba anggota grup. [Lampiran Huruf D Angka 2.b]

    Untuk 5 (lima) besar produk/jasa berdasarkan omzet, serta produk lain dengan nilai 5% atau lebih dari total peredaran bruto grup. [Lampiran Huruf D Angka 2.c]

    Ya, daftar dan penjelasan kontrak penting, termasuk kemampuan penyedia jasa dan kebijakan harga transfer atas alokasi biaya. [Lampiran Huruf D Angka 2.d]

    Ya, Dokumen Induk memuat penjelasan umum mengenai analisis fungsi, aset, dan risiko Grup Usaha serta kontribusi setiap anggota dalam pembentukan nilai (value creation). [Lampiran Huruf D Angka 2.f]

    Ya, penjelasan mengenai restrukturisasi, akuisisi, dan divestasi selama 5 tahun terakhir. [Lampiran Huruf D Angka 2.g]

    Strategi pengembangan, kepemilikan, eksploitasi, lokasi fasilitas riset, dan lokasi manajemen R&D. [Lampiran Huruf D Angka 3.a]

    Ya, daftar HTB yang penting untuk analisis TP dan anggota grup yang secara hukum memilikinya. [Lampiran Huruf D Angka 3.b]

    Ya, daftar kontrak antar anggota grup terkait HTB termasuk CCA, jasa R&D, dan lisensi. [Lampiran Huruf D Angka 3.d]

    Penjelasan pembiayaan grup (termasuk dengan pihak independen) dan identifikasi anggota grup yang bertindak sebagai pusat pembiayaan (financing center). [Lampiran Huruf D Angka 4.a & 4.b]

    Ya, laporan keuangan konsolidasi entitas induk untuk tahun pajak terkait. [Lampiran Huruf D Angka 5.a]

    Ya, daftar dan penjelasan tentang APA yang dimiliki anggota grup usaha lain dan ketentuan perpajakan lain terkait alokasi penghasilan. [Lampiran Huruf D Angka 5.b]

    a. Identitas & kegiatan usaha WP; b. Informasi transaksi afiliasi & independen; c. Penerapan PKKU; d. Informasi keuangan; e. Peristiwa non-keuangan. [Pasal 30 ayat (1)]

    Ya, Dokumen Lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha (segmented financials). [Pasal 30 ayat (3) dan Lampiran Huruf E.4.b]

    Tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit dalam Local File. Laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia dapat digunakan. Dokumentasi Lokal dan Induk tetap harus telah tersedia paling lambat 4 bulan setelah tutup buku. [Lampiran Huruf E.4.a]

    Jenis produk berupa barang atau jasa; karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai; pesaing dan tingkat persaingan usaha; tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak; keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs; regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan faktor-faktor lainnya yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. [Lampiran Huruf E.3.b]

    Struktur manajemen Wajib Pajak, bagan organisasi, dan rincian pihak afiliasi (lokal & luar negeri) serta negara domisilinya. [Lampiran Huruf E Angka 1.a]

    Ya, penjelasan detail aspek operasional, strategi usaha, dan indikasi keterlibatan dalam restrukturisasi usaha. [Lampiran Huruf E Angka 1.b]

    Ya, gambaran lingkungan usaha termasuk daftar pesaing utama. [Lampiran Huruf E Angka 1.c]

    Skema transaksi, kebijakan penetapan harga 5 tahun terakhir, dan penjelasan latar belakang transaksi. [Lampiran Huruf E Angka 2.a - 2.c]

    Nominal per jenis & lawan transaksi, negara lawan transaksi, nama produk, kuantitas, dan harga per unit. [Lampiran Huruf E Angka 2.d]

    Ya, salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan. [Lampiran Huruf E Angka 2.e]

    Jenis produk, karakteristik pasar, pesaing, efisiensi lokasi, keadaan ekonomi, dan regulasi. [Lampiran Huruf E Angka 3.b]

    Penjelasan ketentuan kontraktual, fungsi-aset-risiko (FAR), karakteristik produk, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis. [Lampiran Huruf E Angka 3.c]

    Karakteristik transaksi yang diuji, pencarian pembanding (kriteria & sumber data), penentuan tested party, dan penyesuaian yang dilakukan. [Lampiran Huruf E Angka 3.d]

    Alasan pemilihan tested party dan rasio keuangan (PLI) yang digunakan. [Lampiran Huruf E Angka 3.d Butir 3]

    Ya, ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode TP, termasuk laporan keuangan tersegmentasi jika memiliki lebih dari 1 karakterisasi usaha. [Lampiran Huruf E Angka 3.f Butir 2 & Angka 4.b]

    Ya, harus ada penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak jika diperlukan. [Lampiran Huruf E Angka 3.f Butir 3]

    Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik. Jika belum tersedia, boleh menggunakan yang belum diaudit. [Lampiran Huruf E Angka 4.a]

    Ya, ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding dan sumbernya. [Lampiran Huruf E Angka 4.d]

    Ya, peristiwa/kejadian/fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. [Lampiran Huruf E Angka 5]

    Alokasi penghasilan, pajak dibayar, pajak terutang, modal, laba ditahan, jumlah pegawai, dan harta berwujud selain kas per negara/yurisdiksi. [Pasal 31 ayat (1) huruf a]

    Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara/yurisdiksi. [Pasal 31 ayat (1) huruf b]

    Tidak, informasi tersebut digunakan hanya dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak (risk assessment). [Pasal 31 ayat (4)]

    Ya, Wajib Pajak harus menyusun kertas kerja laporan per negara. [Pasal 31 ayat (5)]

    Alokasi penghasilan, pajak dibayar, dan aktivitas usaha per negara/yurisdiksi. [Lampiran Huruf F]

    Digabungkan pada baris terakhir dengan mengisi "NON-TAX RESIDENT". [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 1]

    Penjualan persediaan/properti, jasa, royalti, bunga, premium, dan penghasilan lainnya (tidak termasuk dividen dari pihak afiliasi). [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 2-4]

    Semua pembayaran pajak oleh anggota grup baik kepada residen di negara tersebut maupun negara lain (basis kas). [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 6]

    Pajak terutang yang dilaporkan pada laporan laba rugi tahun berjalan (basis akrual), tidak termasuk pajak tangguhan. [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 7]

    Berdasarkan kondisi akhir tahun atau rata-rata tahunan, konsisten antar tahun. Kontraktor independen yang berpartisipasi dalam operasi dapat dilaporkan. [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 10]

    Daftar anggota grup usaha dan jenis kegiatan usaha utama (dicentang) per negara. [Lampiran Huruf G]

    Riset & pengembangan, Harta tidak berwujud, Pembelian, Manufaktur, Penjualan/Distribusi, Admin/Manajemen, Jasa ke independen, Pembiayaan internal, Jasa keuangan, Asuransi, Holding, Tidak aktif, Lain-lain. [Lampiran Huruf G & H Petunjuk Pengisian]

    Untuk memberikan informasi singkat atau penjelasan yang memfasilitasi pemahaman atas informasi di CBC-1 dan CBC-2. [Lampiran Huruf G - CBC-3]

    Dokumen detail yang memuat rincian per entitas (bukan agregat per negara) yang menjadi dasar pengisian CBC-1. [Lampiran Huruf H]

    Ya, Wajib Pajak harus menyusun kertas kerja laporan per negara sebelum menyusun laporan agregat. [Pasal 31 ayat (5) jo. Lampiran Huruf H]

    Dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi XML. [Pasal 25 ayat (2)]

    Bahasa Indonesia. [Pasal 32 ayat (1)]

    Boleh, jika Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing. [Pasal 32 ayat (2)]

    Ya, harus disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. [Pasal 32 ayat (3)]

    Menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak. [Pasal 16 ayat (8)]

    Direktur Jenderal Pajak. [Pasal 34 ayat (1)]

    Paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan. [Pasal 34 ayat (2)]

    Berlaku untuk pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. [Pasal 34 ayat (2)]

    Jangka waktu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang relevan. [Pasal 34 ayat (3)]

    Dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 13 ayat (2) KUP/denda/bunga). [Pasal 35]

    Dokumen tersebut tidak dipertimbangkan sebagai dokumen yang diselenggarakan pada saat transaksi (ex-ante), sehingga DJP dapat menentukan kembali tarif/harga menggunakan data pembanding DJP. [Pasal 36 ayat (2) dan ayat (5)]

    Dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. [Pasal 28]

    Bisa, entitas induk dapat menunjuk satu entitas konstituen lain (Surrogate Parent Entity) untuk menyampaikan CbCR. [Pasal 21 ayat (2)]

    Negara domisili Surrogate mewajibkan CbCR, memiliki perjanjian QCAA dengan Indonesia, dan CbCR dapat diperoleh oleh Pemerintah Indonesia. [Pasal 21 ayat (2) huruf b]

    Entitas induk luar negeri dapat menunjuk salah satu dari mereka untuk menyampaikan CbCR. [Pasal 21 ayat (4)]

    Melalui pertukaran laporan per negara secara otomatis (Automatic Exchange of Information). [Pasal 26 ayat (1)]

    Qualifying Competent Authority Agreement, yaitu persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi untuk pertukaran CbCR. [Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2]

    WP Dalam Negeri (Entitas Konstituen) wajib menyampaikan CbCR secara langsung ke DJP dalam waktu 3 bulan setelah pengumuman daftar negara yang gagal tukar. [Pasal 22 ayat (3) & (4)]

    Tidak, CbCR diterima dan dikelola secara khusus oleh Dirjen Pajak (mengingat kerahasiaannya). [Pasal 33]

    Jika peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasinya di bawah threshold Pasal 16 ayat (3), maka tidak wajib membuat TP Doc (MF/LF), tapi tetap wajib menerapkan prinsip kewajaran. [Pasal 16 ayat (7)]

    Dividen adalah pembagian laba, bukan transaksi usaha

    Sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. [Pasal 1 angka 14 - dirujuk di Bab IV]

    Ya, BUT adalah subjek pajak badan (Wajib Pajak) yang jika memenuhi threshold, wajib membuat TP Doc. [Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 13]

    Kewajiban TP Doc didasarkan pada peredaran bruto dan nilai transaksi, bukan pada laba/rugi. Jika threshold terlampaui, wajib. [Pasal 16 ayat (3)]

    Tidak, Ikhtisar hanya untuk WP yang wajib menyelenggarakan TP Doc. [Pasal 19 ayat (1)]

    Ya, daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan masing-masing anggota grup wajib ada. [Lampiran Huruf D]

    Ya, penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 besar produk/jasa. [Lampiran Huruf D]

    Ya, gambaran lingkungan usaha termasuk daftar pesaing utama. [Lampiran Huruf E]

    Ya, daftar dan penjelasan tentang APA yang dimiliki anggota grup usaha lain. [Lampiran Huruf D]

    Ya, salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan. [Lampiran Huruf E]

    Dokumen TP Doc adalah untuk mendukung transaksi afiliasi. Jika tidak ada transaksi afiliasi sama sekali, tidak ada objek yang didokumentasikan. Namun jika ada transaksi afiliasi sedikit saja, threshold omzet Rp 50 Miliar sudah terpenuhi, maka wajib. [Pasal 16 ayat (3)]

    Wakil Wajib Pajak atau Kuasa. [Lampiran Huruf C]

    Ya, laporan keuangan konsolidasi entitas induk. [Pasal 29 ayat (1) huruf e]

    Sanksi merujuk pada ketentuan umum perpajakan (KUP). Keterlambatan SPT (karena lampiran tidak lengkap) memiliki denda spesifik, namun kegagalan menyediakan dokumen saat pemeriksaan bisa memicu penetapan jabatan (Pasal 36 ayat 5). [Pasal 28 & 35]

    Secara fisik boleh, namun secara substansi harus terpisah sesuai struktur yang diatur. [Pasal 16 ayat (2)]

    Ya, kepemilikan TP Doc selama 3 tahun terakhir adalah syarat pengajuan APA. [Pasal 56 ayat (1) huruf b - Referensi Silang Bab VIII]

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter