Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). [Pasal 1 angka 1]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. [Pasal 1 angka 2]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. [Pasal 1 angka 3]
Harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. [Pasal 1 angka 4]
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. [Pasal 1 angka 5]
Transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi. [Pasal 1 angka 6]
Transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, namun Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksinya. [Pasal 1 angka 7]
Transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa. [Pasal 1 angka 8]
Penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. [Pasal 1 angka 9]
Prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen. [Pasal 1 angka 10]
Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. [Pasal 1 angka 11]
Dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak yang memuat data/informasi untuk mendukung bahwa transaksi dengan pihak hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU. [Pasal 1 angka 12]
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. [Pasal 1 angka 13]
Sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. [Pasal 1 angka 14]
Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara/yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. [Pasal 1 angka 15]
Negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B. [Pasal 1 angka 16]
Otoritas perpajakan pada Mitra P3B yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B. [Pasal 1 angka 17]
Prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. [Pasal 1 angka 18]
Pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B. [Pasal 1 angka 19]
Hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang Indonesia dan Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang dilaksanakan. [Pasal 1 angka 20]
Surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama. [Pasal 1 angka 21]
WNI berdasarkan perundang-undangan kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B. [Pasal 1 angka 22]
Wajib Pajak dalam negeri atau Warga Negara Indonesia. [Pasal 1 angka 23]
Perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak atau Otoritas Pajak Mitra P3B untuk menyepakati kriteria dan/atau menentukan harga/laba wajar di muka. [Pasal 1 angka 24]
Dokumen berisi kesepakatan antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria dan penentuan harga transfer di muka serta pemberlakuan mundur. [Pasal 1 angka 25]
Kesepakatan Harga Transfer antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri. [Pasal 1 angka 26]
Kesepakatan Harga Transfer antara Dirjen Pajak dan satu atau lebih Pejabat Berwenang Mitra P3B berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri. [Pasal 1 angka 27]
Tahun pajak yang dicakup sesuai permohonan atau Persetujuan Bersama, paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun diajukannya permohonan. [Pasal 1 angka 28]
Pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak sebelum Periode Kesepakatan Harga Transfer. [Pasal 1 angka 29]
Sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. [Pasal 1 angka 30]
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM. [Pasal 2 ayat (1)]
Keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya. [Pasal 2 ayat (2)]
Kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. [Pasal 2 ayat (2)]
Keadaan di mana satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain, atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. [Pasal 2 ayat (3)]
Paling rendah 25% (dua puluh lima persen). [Pasal 2 ayat (4)]
Tidak, penyertaan modal bisa bersifat langsung maupun tidak langsung. [Pasal 2 ayat (4) huruf a]
Ya, hubungan istimewa dianggap ada. [Pasal 2 ayat (4) huruf a]
Ya, hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang modalnya dikuasai (min 25%) oleh pihak yang sama dianggap memiliki hubungan istimewa. [Pasal 2 ayat (4) huruf b]
Hubungan istimewa dianggap ada jika Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal baik secara langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a]
Persentase kepemilikan tidak langsung dihitung dengan mengalikan persentase kepemilikan pada setiap tingkatan penyertaan. (Contoh: Kepemilikan Induk ke Anak dikalikan Kepemilikan Anak ke Cucu). [Penjelasan umum praktik transfer pricing merujuk Pasal 2 ayat (4)]
Ya.
Perhitungan persentase penyertaan modal tidak langsung: 50% x 50% = 25%. Karena hasil perkalian mencapai batas minimum 25%, maka A dianggap memiliki hubungan istimewa dengan C karena penyertaan modal tidak langsung. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a]
Tidak.
Perhitungan persentase penyertaan modal tidak langsung: 25% x 25% = 6,25%. Karena 6,25% lebih kecil dari ambang batas 25%, maka secara hitungan modal, tidak terdapat hubungan istimewa antara A dan C. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a]
Belum tentu. Anda harus memeriksa Hubungan Istimewa karena Penguasaan. Hubungan istimewa tetap dianggap ada jika A menguasai C secara langsung/tidak langsung melalui manajemen atau penggunaan teknologi, meskipun persentase sahamnya kecil. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (5)]
Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada jika: a. Satu pihak menguasai pihak lain melalui manajemen atau teknologi; b. Terdapat orang yang sama terlibat dalam pengambilan keputusan manajerial/operasional di kedua pihak; atau c. Para pihak menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama. [PMK 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (5)]
Tidak, penguasaan dapat terjadi melalui manajemen, teknologi, atau pengambilan keputusan, meskipun tanpa kepemilikan saham mayoritas. [Pasal 2 ayat (5)]
Ya, jika satu pihak menguasai pihak lain secara langsung dan/atau tidak langsung. [Pasal 2 ayat (5) huruf a]
Ya, dua pihak atau lebih yang berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan istimewa. [Pasal 2 ayat (5) huruf b]
Ya, jika satu pihak menguasai pihak lain melalui penggunaan teknologi. [Pasal 2 ayat (5) huruf c]
Ya, jika satu pihak menguasai pihak lain melalui manajemen. [Pasal 2 ayat (5) huruf c]
Hubungan istimewa dianggap ada jika terdapat orang yang sama secara langsung/tidak langsung terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih. [Pasal 2 ayat (5) huruf d]
Ya, jika para pihak secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama. [Pasal 2 ayat (5) huruf e]
Ya, hubungan istimewa dianggap ada jika satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. [Pasal 2 ayat (5) huruf f]
Hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda. [Pasal 2 ayat (6)]
Garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]
Ya, itu adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]
Ya, itu adalah hubungan keluarga sedarah ke samping satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]
Hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan (mertua, menantu, ipar). [Pasal 2 ayat (6)]
Ya, itu adalah hubungan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]
Ya, itu adalah hubungan semenda ke samping satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]
Tidak secara eksplisit disebut "satu derajat" (kakek ke cucu adalah dua derajat), namun perlu diperhatikan aspek penguasaan lainnya. Pasal ini membatasi definisi keluarga pada "satu derajat". [Pasal 2 ayat (6)]
Tidak, sepupu berada di luar garis keturunan ke samping satu derajat. [Pasal 2 ayat (6)]
Wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). [Pasal 3 ayat (1)]
Untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. [Pasal 3 ayat (2)]
Dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. [Pasal 3 ayat (3)]
Dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. [Pasal 3 ayat (4)]
Dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. [Pasal 3 ayat (5)]
Harus berdasarkan keadaan yang sebenarnya (actual circumstances). [Pasal 4 ayat (1) huruf a]
Pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya transaksi. [Pasal 4 ayat (1) huruf b]
Harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi (segregasi). [Pasal 4 ayat (2)]
Jika transaksi saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain sehingga analisis terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat. [Pasal 4 ayat (3)]
Tahapan tambahan yang wajib dilakukan sebelum tahapan standar untuk jenis transaksi tertentu. [Pasal 4 ayat (5)]
Transaksi jasa, harta tidak berwujud, pinjaman, transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya. [Pasal 4 ayat (6)]
Untuk mengidentifikasi transaksi afiliasi, pihak yang terlibat, dan bentuk hubungan istimewanya. [Pasal 5]
Jenis produk, karakteristik pasar, pesaing, efisiensi, keadaan ekonomi, regulasi, dan faktor lain yang memengaruhi kinerja. [Pasal 6 ayat (1)]
Ketentuan kontraktual, fungsi-aset-risiko (FAR), karakteristik produk, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis. [Pasal 7 ayat (1)]
Tidak, mencakup ketentuan tertulis maupun tidak tertulis sesuai keadaan sebenarnya. [Pasal 7 ayat (2)]
Jika kondisinya sama/serupa, atau jika berbeda namun tidak memengaruhi harga, atau jika penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut. [Pasal 8 ayat (2)]
Pihak dalam transaksi afiliasi yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana. [Pasal 8 ayat (4)]
Transaksi antara pihak independen dengan Wajib Pajak sendiri atau dengan Pihak Afiliasi lawan transaksi. [Pasal 8 ayat (6)]
Jika tingkat kesebandingan dan keandalan sama, pembanding internal lebih diutamakan. [Pasal 8 ayat (8)]
CUP, Resale Price, Cost Plus, Profit Split, TNMM, CUT, Penilaian Harta (Valuation), dan Penilaian Bisnis. [Pasal 9 ayat (1)]
Untuk produk komoditas atau barang/jasa dengan karakteristik yang sama/serupa dengan transaksi independen. [Pasal 9 ayat (3)]
Untuk distributor/reseller yang tidak menanggung risiko signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik. [Pasal 9 ayat (4)]
Untuk pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dari pihak independen/afiliasi dan tidak memiliki kontribusi unik. [Pasal 9 ayat (5)]
Jika kedua pihak memiliki kontribusi unik dan bernilai, kegiatan sangat terintegrasi, dan saling berbagi risiko signifikan. [Pasal 9 ayat (6)]
Jika salah satu pihak tidak memiliki kontribusi unik dan metode transaksional lain tidak tersedia. [Pasal 9 ayat (7)]
Untuk pengalihan harta berwujud/tidak berwujud, sewa, atau pengalihan aset keuangan. [Pasal 9 ayat (9)]
Untuk restrukturisasi usaha, pengalihan fungsi/aset/risiko, atau pengalihan harta sebagai pengganti saham (inbreng). [Pasal 9 ayat (10)]
Ya, jika keandalan setara, metode CUP atau CUT lebih diutamakan daripada metode lain. [Pasal 9 ayat (12)]
Membagi laba gabungan (kotor atau operasi bersih) berdasarkan kontribusi analisis atau analisis residual. [Pasal 10 ayat (4) & Pasal 11]
Rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding. [Pasal 12 ayat (6)]
Full Range (min s.d. max) jika 2 pembanding. Interquartile Range (kuartil 1 s.d. 3) jika 3 atau lebih pembanding. [Pasal 12 ayat (6)]
Titik median di dalam rentang kewajaran (jika titik paling tepat tidak dapat ditentukan). [Pasal 12 ayat (7) huruf c]
Boleh, sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan. [Pasal 12 ayat (3)]
Jasa nyata diberikan, dibutuhkan, memberikan manfaat ekonomis, bukan shareholder activity, bukan duplikasi, dan bukan manfaat insidental. [Pasal 13 ayat (1)]
Tidak. Contohnya biaya rapat pemegang saham induk, pelaporan induk, atau tata kelola grup. [Pasal 13 ayat (2)]
Membuktikan eksistensi, jenis, nilai, kepemilikan legal & ekonomis, serta konsep DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation). [Pasal 13 ayat (3)]
Pinjaman nyata (substansi), dibutuhkan, digunakan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan), dan memenuhi karakteristik pinjaman (ada jatuh tempo, pengakuan kreditur, hak tagih). [Pasal 13 ayat (4)]
Peminjam harus terbukti memiliki kemampuan mendapat pinjaman dari pihak independen dan kemampuan membayar kembali pokok serta bunga. [Pasal 13 ayat (4) huruf d angka 5]
Motif, tujuan, alasan ekonomis (economic rationale), dan manfaat yang diharapkan (expected benefit). [Pasal 13 ayat (5)]
Harus dibuktikan motif ekonomi, substansi, manfaat yang diharapkan, dan merupakan pilihan terbaik dari opsi yang tersedia. [Pasal 13 ayat (7)]
Transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). [Pasal 14]
BUT diperlakukan sebagai entitas terpisah (separate entity) yang independen dari kantor pusatnya. [Pasal 15 ayat (1)]
Wajib menyampaikan seluruh data/informasi transaksi afiliasi yang terkait dengan usaha BUT. [Pasal 15 ayat (2)]
Wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data/informasi untuk mendukung bahwa transaksi afiliasi telah sesuai dengan PKKU. [Pasal 16 ayat (1)]
Dokumen Penentuan Harga Transfer PMK 172/2023 (TP Doc). [Pasal 16 ayat (2)]
Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (Country-by-Country Report/CbCR). [Pasal 16 ayat (2)]
Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). [Pasal 16 ayat (3) huruf a]
Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). [Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 1]
Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing jenis transaksi. [Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2]
Ya, lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). [Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2]
Dihitung untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya. [Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2]
Wajib Pajak tetap wajib membuat Master File dan Local File jika Pihak Afiliasi berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh Indonesia (saat ini 22%). [Pasal 16 ayat (3) huruf c]
Nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi harus disetahunkan. [Pasal 16 ayat (6)]
Penghasilan dari kegiatan usaha dan luar kegiatan usaha setelah dikurangi retur, pengurangan penjualan, dan potongan tunai, sebelum dikurangi biaya. [Pasal 16 ayat (9)]
Tidak, Wajib Pajak tetap wajib menerapkan PKKU (Pasal 3) meskipun tidak diwajibkan membuat TP Doc. [Pasal 16 ayat (7)]
Ya, wajib. Meskipun nilai transaksi afiliasinya kecil (di bawah Rp20 Miliar), kewajiban TP Doc PMK 172/2023 tetap berlaku karena peredaran bruto tahun pajak sebelumnya (2020) melebihi Rp50.000.000.000. [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (3) huruf a]
Tidak wajib. Kewajiban tidak berlaku karena peredaran bruto tahun sebelumnya (2021) tidak melebihi Rp50 Miliar DAN nilai transaksi afiliasi barang berwujud tidak melebihi Rp20 Miliar. [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 1]
Ya, wajib. Meskipun omzet di bawah Rp50 Miliar, PT ABC memiliki transaksi afiliasi jasa/bunga/royalti (dalam hal ini royalti) yang nilainya melebihi Rp5.000.000.000 pada tahun sebelumnya (2022). [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2]
Data Tahun Pajak 2022 (Tahun Pajak Sebelumnya). Penentuan kewajiban didasarkan pada nilai peredaran bruto atau nilai transaksi afiliasi pada satu tahun pajak sebelum tahun dilakukannya transaksi. [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (3)]
Tidak. TP Doc disusun untuk mendukung kewajaran transaksi afiliasi. Jika tidak ada transaksi afiliasi sama sekali pada tahun berjalan (2021), maka tidak ada objek yang didokumentasikan, meskipun omzet tahun lalu memenuhi syarat. Namun, jika ada transaksi afiliasi walau hanya Rp1, maka menjadi wajib karena threshold omzet terpenuhi. [Implikasi dari Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (1)]
3 (tiga) bulan, yaitu dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020. [Lampiran Huruf A Contoh 2]
Peredaran bruto harus disetahunkan dengan rumus: (12 bulan / 3 bulan) x Rp20.000.000.000 = Rp80.000.000.000. [Lampiran Huruf A Contoh 2 & Pasal 16 ayat (6)]
Ya, wajib. Karena nilai peredaran bruto disetahunkan tersebut melebihi batas Rp50.000.000.000. [Lampiran Huruf A Contoh 2 & Pasal 16 ayat (3) huruf a]
Paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April 2022. [Lampiran Huruf A Contoh 2 & Pasal 18 ayat (1)]
Ya. Peredaran bruto meliputi jumlah bruto penghasilan dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi retur dan pengurangan penjualan. [Definisi Peredaran Bruto Pasal 16 ayat (9) yang tersirat dalam Lampiran Huruf A]
Tidak. Omzet Rp40 Miliar (< Rp50 M). Barang Rp15 Miliar (< Rp20 M). Jasa Rp3 Miliar (< Rp5 M). Tidak ada ambang batas yang terlampaui. [Lampiran Huruf A Contoh 1 (Logika Kebalikan) & Pasal 16 ayat (3)]
Nilai peredaran bruto dan transaksi harus dikonversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak tersebut untuk menentukan apakah melewati threshold Rupiah. [Pasal 16 ayat (8)]
Ya, karena omzet konsolidasi melebihi batas Rp11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah). [Pasal 16 ayat (4) & Referensi Threshold Lampiran A untuk CbCR]
Ya. Ketentuan penyetahunan berlaku untuk peredaran bruto DAN nilai transaksi afiliasi. Hitungan: (12/3) x Rp2 Miliar = Rp8 Miliar. Karena Rp8 Miliar > Rp5 Miliar (batas bunga), maka PT DEF wajib TP Doc PMK 172/2023. [Pasal 16 ayat (6)]
Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File). [Lampiran Huruf A Contoh 1 & Pasal 16 ayat (2)]
Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk (Parent Entity) dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi tertentu. [Pasal 16 ayat (4)]
Paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pelaporan. [Pasal 16 ayat (4)]
Jika Entitas Induk luar negeri berdomisili di negara yang: tidak mewajibkan CbCR, tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia, atau memiliki perjanjian namun CbCR tidak dapat diperoleh (gagal tukar). [Pasal 16 ayat (5)]
Entitas yang memiliki kendali langsung/tidak langsung, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi, dan tidak dimiliki oleh entitas konstituen lain dalam grup. [Pasal 20 ayat (1)]
Setiap entitas usaha terpisah yang merupakan anggota Grup Usaha multinasional yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi. [Pasal 21 ayat (1)]
Berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (ex-ante). [Pasal 17 ayat (1)]
Berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak. [Pasal 17 ayat (2)]
Paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. [Pasal 18 ayat (1)]
Paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak. [Pasal 18 ayat (2)]
Ya, harus dilampiri surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen yang ditandatangani pihak penyedia dokumen. [Pasal 18 ayat (3)]
Ringkasan dokumen Master File dan Local File yang wajib disampaikan ke DJP. [Pasal 19 ayat (1)]
Sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan. [Pasal 19 ayat (2)]
Sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya (atau bersamaan dengan notifikasi pada bulan ke-12). [Pasal 19 ayat (3) & Pasal 23 ayat (4)]
Wajib Pajak anggota Grup Usaha wajib menyampaikan notifikasi ke DJP melalui Portal Wajib Pajak yang menyatakan identitas entitas induk dan kewajiban pelaporannya. [Pasal 23 ayat (1)]
Paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak. [Pasal 23 ayat (4)]
Ya, tanda terima penyampaian CbCR dapat digunakan sebagai pengganti laporan per negara dalam lampiran SPT. [Pasal 23 ayat (6)]
Ya, kertas kerja CbCR harus dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi XML (extensible markup language). [Pasal 25 ayat (2)]
a. Struktur dan bagan kepemilikan; b. Kegiatan usaha; c. Harta tidak berwujud; d. Aktivitas keuangan/pembiayaan; e. Laporan keuangan konsolidasi & informasi pajak. [Pasal 29 ayat (1)]
Ya, termasuk dalam informasi kegiatan usaha grup. [Lampiran Huruf D]
Ya, penjelasan strategi grup dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud wajib ada. [Lampiran Huruf D]
Daftar pemegang saham, persentase kepemilikan, dan daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha. [Lampiran Huruf D Angka 1.a]
Ya, bagan yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham dan lokasi geografis (negara/yurisdiksi) masing-masing anggota. [Lampiran Huruf D Angka 1.b & 1.c]
Penjelasan mengenai faktor-faktor yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba anggota grup. [Lampiran Huruf D Angka 2.b]
Untuk 5 (lima) besar produk/jasa berdasarkan omzet, serta produk lain dengan nilai 5% atau lebih dari total peredaran bruto grup. [Lampiran Huruf D Angka 2.c]
Ya, daftar dan penjelasan kontrak penting, termasuk kemampuan penyedia jasa dan kebijakan harga transfer atas alokasi biaya. [Lampiran Huruf D Angka 2.d]
Ya, Dokumen Induk memuat penjelasan umum mengenai analisis fungsi, aset, dan risiko Grup Usaha serta kontribusi setiap anggota dalam pembentukan nilai (value creation). [Lampiran Huruf D Angka 2.f]
Ya, penjelasan mengenai restrukturisasi, akuisisi, dan divestasi selama 5 tahun terakhir. [Lampiran Huruf D Angka 2.g]
Strategi pengembangan, kepemilikan, eksploitasi, lokasi fasilitas riset, dan lokasi manajemen R&D. [Lampiran Huruf D Angka 3.a]
Ya, daftar HTB yang penting untuk analisis TP dan anggota grup yang secara hukum memilikinya. [Lampiran Huruf D Angka 3.b]
Ya, daftar kontrak antar anggota grup terkait HTB termasuk CCA, jasa R&D, dan lisensi. [Lampiran Huruf D Angka 3.d]
Penjelasan pembiayaan grup (termasuk dengan pihak independen) dan identifikasi anggota grup yang bertindak sebagai pusat pembiayaan (financing center). [Lampiran Huruf D Angka 4.a & 4.b]
Ya, laporan keuangan konsolidasi entitas induk untuk tahun pajak terkait. [Lampiran Huruf D Angka 5.a]
Ya, daftar dan penjelasan tentang APA yang dimiliki anggota grup usaha lain dan ketentuan perpajakan lain terkait alokasi penghasilan. [Lampiran Huruf D Angka 5.b]
a. Identitas & kegiatan usaha WP; b. Informasi transaksi afiliasi & independen; c. Penerapan PKKU; d. Informasi keuangan; e. Peristiwa non-keuangan. [Pasal 30 ayat (1)]
Ya, Dokumen Lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha (segmented financials). [Pasal 30 ayat (3) dan Lampiran Huruf E.4.b]
Tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit dalam Local File. Laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia dapat digunakan. Dokumentasi Lokal dan Induk tetap harus telah tersedia paling lambat 4 bulan setelah tutup buku. [Lampiran Huruf E.4.a]
Jenis produk berupa barang atau jasa; karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai; pesaing dan tingkat persaingan usaha; tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak; keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs; regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan faktor-faktor lainnya yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. [Lampiran Huruf E.3.b]
Struktur manajemen Wajib Pajak, bagan organisasi, dan rincian pihak afiliasi (lokal & luar negeri) serta negara domisilinya. [Lampiran Huruf E Angka 1.a]
Ya, penjelasan detail aspek operasional, strategi usaha, dan indikasi keterlibatan dalam restrukturisasi usaha. [Lampiran Huruf E Angka 1.b]
Ya, gambaran lingkungan usaha termasuk daftar pesaing utama. [Lampiran Huruf E Angka 1.c]
Skema transaksi, kebijakan penetapan harga 5 tahun terakhir, dan penjelasan latar belakang transaksi. [Lampiran Huruf E Angka 2.a - 2.c]
Nominal per jenis & lawan transaksi, negara lawan transaksi, nama produk, kuantitas, dan harga per unit. [Lampiran Huruf E Angka 2.d]
Ya, salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan. [Lampiran Huruf E Angka 2.e]
Jenis produk, karakteristik pasar, pesaing, efisiensi lokasi, keadaan ekonomi, dan regulasi. [Lampiran Huruf E Angka 3.b]
Penjelasan ketentuan kontraktual, fungsi-aset-risiko (FAR), karakteristik produk, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis. [Lampiran Huruf E Angka 3.c]
Karakteristik transaksi yang diuji, pencarian pembanding (kriteria & sumber data), penentuan tested party, dan penyesuaian yang dilakukan. [Lampiran Huruf E Angka 3.d]
Alasan pemilihan tested party dan rasio keuangan (PLI) yang digunakan. [Lampiran Huruf E Angka 3.d Butir 3]
Ya, ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode TP, termasuk laporan keuangan tersegmentasi jika memiliki lebih dari 1 karakterisasi usaha. [Lampiran Huruf E Angka 3.f Butir 2 & Angka 4.b]
Ya, harus ada penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak jika diperlukan. [Lampiran Huruf E Angka 3.f Butir 3]
Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik. Jika belum tersedia, boleh menggunakan yang belum diaudit. [Lampiran Huruf E Angka 4.a]
Ya, ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding dan sumbernya. [Lampiran Huruf E Angka 4.d]
Ya, peristiwa/kejadian/fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. [Lampiran Huruf E Angka 5]
Alokasi penghasilan, pajak dibayar, pajak terutang, modal, laba ditahan, jumlah pegawai, dan harta berwujud selain kas per negara/yurisdiksi. [Pasal 31 ayat (1) huruf a]
Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara/yurisdiksi. [Pasal 31 ayat (1) huruf b]
Tidak, informasi tersebut digunakan hanya dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak (risk assessment). [Pasal 31 ayat (4)]
Ya, Wajib Pajak harus menyusun kertas kerja laporan per negara. [Pasal 31 ayat (5)]
Alokasi penghasilan, pajak dibayar, dan aktivitas usaha per negara/yurisdiksi. [Lampiran Huruf F]
Digabungkan pada baris terakhir dengan mengisi "NON-TAX RESIDENT". [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 1]
Penjualan persediaan/properti, jasa, royalti, bunga, premium, dan penghasilan lainnya (tidak termasuk dividen dari pihak afiliasi). [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 2-4]
Semua pembayaran pajak oleh anggota grup baik kepada residen di negara tersebut maupun negara lain (basis kas). [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 6]
Pajak terutang yang dilaporkan pada laporan laba rugi tahun berjalan (basis akrual), tidak termasuk pajak tangguhan. [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 7]
Berdasarkan kondisi akhir tahun atau rata-rata tahunan, konsisten antar tahun. Kontraktor independen yang berpartisipasi dalam operasi dapat dilaporkan. [Lampiran Huruf F Petunjuk Pengisian Kolom 10]
Daftar anggota grup usaha dan jenis kegiatan usaha utama (dicentang) per negara. [Lampiran Huruf G]
Riset & pengembangan, Harta tidak berwujud, Pembelian, Manufaktur, Penjualan/Distribusi, Admin/Manajemen, Jasa ke independen, Pembiayaan internal, Jasa keuangan, Asuransi, Holding, Tidak aktif, Lain-lain. [Lampiran Huruf G & H Petunjuk Pengisian]
Untuk memberikan informasi singkat atau penjelasan yang memfasilitasi pemahaman atas informasi di CBC-1 dan CBC-2. [Lampiran Huruf G - CBC-3]
Dokumen detail yang memuat rincian per entitas (bukan agregat per negara) yang menjadi dasar pengisian CBC-1. [Lampiran Huruf H]
Ya, Wajib Pajak harus menyusun kertas kerja laporan per negara sebelum menyusun laporan agregat. [Pasal 31 ayat (5) jo. Lampiran Huruf H]
Dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi XML. [Pasal 25 ayat (2)]
Bahasa Indonesia. [Pasal 32 ayat (1)]
Boleh, jika Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing. [Pasal 32 ayat (2)]
Ya, harus disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. [Pasal 32 ayat (3)]
Menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak. [Pasal 16 ayat (8)]
Direktur Jenderal Pajak. [Pasal 34 ayat (1)]
Paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan. [Pasal 34 ayat (2)]
Berlaku untuk pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. [Pasal 34 ayat (2)]
Jangka waktu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang relevan. [Pasal 34 ayat (3)]
Dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 13 ayat (2) KUP/denda/bunga). [Pasal 35]
Dokumen tersebut tidak dipertimbangkan sebagai dokumen yang diselenggarakan pada saat transaksi (ex-ante), sehingga DJP dapat menentukan kembali tarif/harga menggunakan data pembanding DJP. [Pasal 36 ayat (2) dan ayat (5)]
Dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. [Pasal 28]
Bisa, entitas induk dapat menunjuk satu entitas konstituen lain (Surrogate Parent Entity) untuk menyampaikan CbCR. [Pasal 21 ayat (2)]
Negara domisili Surrogate mewajibkan CbCR, memiliki perjanjian QCAA dengan Indonesia, dan CbCR dapat diperoleh oleh Pemerintah Indonesia. [Pasal 21 ayat (2) huruf b]
Entitas induk luar negeri dapat menunjuk salah satu dari mereka untuk menyampaikan CbCR. [Pasal 21 ayat (4)]
Melalui pertukaran laporan per negara secara otomatis (Automatic Exchange of Information). [Pasal 26 ayat (1)]
Qualifying Competent Authority Agreement, yaitu persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi untuk pertukaran CbCR. [Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2]
WP Dalam Negeri (Entitas Konstituen) wajib menyampaikan CbCR secara langsung ke DJP dalam waktu 3 bulan setelah pengumuman daftar negara yang gagal tukar. [Pasal 22 ayat (3) & (4)]
Tidak, CbCR diterima dan dikelola secara khusus oleh Dirjen Pajak (mengingat kerahasiaannya). [Pasal 33]
Jika peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasinya di bawah threshold Pasal 16 ayat (3), maka tidak wajib membuat TP Doc (MF/LF), tapi tetap wajib menerapkan prinsip kewajaran. [Pasal 16 ayat (7)]
Dividen adalah pembagian laba, bukan transaksi usaha
Sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. [Pasal 1 angka 14 - dirujuk di Bab IV]
Ya, BUT adalah subjek pajak badan (Wajib Pajak) yang jika memenuhi threshold, wajib membuat TP Doc. [Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 13]
Kewajiban TP Doc didasarkan pada peredaran bruto dan nilai transaksi, bukan pada laba/rugi. Jika threshold terlampaui, wajib. [Pasal 16 ayat (3)]
Tidak, Ikhtisar hanya untuk WP yang wajib menyelenggarakan TP Doc. [Pasal 19 ayat (1)]
Ya, daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan masing-masing anggota grup wajib ada. [Lampiran Huruf D]
Ya, penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 besar produk/jasa. [Lampiran Huruf D]
Ya, gambaran lingkungan usaha termasuk daftar pesaing utama. [Lampiran Huruf E]
Ya, daftar dan penjelasan tentang APA yang dimiliki anggota grup usaha lain. [Lampiran Huruf D]
Ya, salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan. [Lampiran Huruf E]
Dokumen TP Doc adalah untuk mendukung transaksi afiliasi. Jika tidak ada transaksi afiliasi sama sekali, tidak ada objek yang didokumentasikan. Namun jika ada transaksi afiliasi sedikit saja, threshold omzet Rp 50 Miliar sudah terpenuhi, maka wajib. [Pasal 16 ayat (3)]
Wakil Wajib Pajak atau Kuasa. [Lampiran Huruf C]
Ya, laporan keuangan konsolidasi entitas induk. [Pasal 29 ayat (1) huruf e]
Sanksi merujuk pada ketentuan umum perpajakan (KUP). Keterlambatan SPT (karena lampiran tidak lengkap) memiliki denda spesifik, namun kegagalan menyediakan dokumen saat pemeriksaan bisa memicu penetapan jabatan (Pasal 36 ayat 5). [Pasal 28 & 35]
Secara fisik boleh, namun secara substansi harus terpisah sesuai struktur yang diatur. [Pasal 16 ayat (2)]
Ya, kepemilikan TP Doc selama 3 tahun terakhir adalah syarat pengajuan APA. [Pasal 56 ayat (1) huruf b - Referensi Silang Bab VIII]
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?