Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Panduan Lengkap Kewajiban CbCR (Laporan per Negara) Sesuai PMK 172 Tahun 2023: Syarat, Jadwal, dan Studi Kasus

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 17 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Panduan Lengkap Kewajiban CbCR (Laporan per Negara) Sesuai PMK 172 Tahun 2023: Syarat, Jadwal, dan Studi Kasus

Dalam skema dokumentasi Transfer Pricing tiga tingkat (three-tiered approach), Laporan per Negara (CbCR) memegang peranan vital sebagai alat transparansi pajak global. Berbeda dengan Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) yang berfokus pada analisis transaksional, CbCR menyajikan peta alokasi penghasilan, pajak, dan aktivitas ekonomi grup usaha secara global.

Berikut adalah bedah tuntas regulasi CbCR di Indonesia berdasarkan PMK 172/2023 beserta contoh kasus perhitungannya.

Siapa yang Wajib Menyampaikan CbCR?

PMK 172/2023 membagi kewajiban CbCR menjadi dua kategori utama: kewajiban bagi Entitas Induk (Parent Entity) dan kewajiban bagi Entitas Konstituen (Local Filing).

A. Kewajiban Primer (Primary Filing)

Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai Entitas Induk (Parent Entity) dari suatu Grup Usaha wajib menyelenggarakan dan menyimpan CbCR jika:

  • Memiliki Peredaran Bruto Konsolidasi pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang dilaporkan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).

Kriteria Entitas Induk: Entitas Induk adalah entitas yang mengonsolidasi laporan keuangan grup, atau yang seharusnya wajib mengonsolidasi jika sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dan tidak dimiliki oleh entitas konstituen lain dalam grup tersebut.

B. Kewajiban Sekunder (Local Filing)

Wajib Pajak dalam negeri yang bukan Entitas Induk (hanya anggota grup/entitas konstituen) wajib menyampaikan CbCR jika Entitas Induknya berada di luar negeri dan memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Negara domisili Entitas Induk tidak mewajibkan penyampaian CbCR;
  2. Negara domisili Entitas Induk tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia; atau
  3. Memiliki perjanjian, namun terjadi kegagalan pertukaran informasi (Laporan CbCR tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara tersebut).

Isi dan Format CbCR

Berdasarkan Pasal 31 PMK 172/2023, CbCR terdiri dari tiga bagian informasi utama yang harus dilaporkan menggunakan format XML (extensible markup language):

  1. Formulir CBC-1 (Alokasi Penghasilan & Pajak): Memuat data agregat per negara/yurisdiksi mengenai: Penghasilan Bruto (Afiliasi & Independen), Laba/Rugi Sebelum Pajak, PPh yang Telah Dipotong/Dipungut/Dibayar Sendiri, PPh Terutang, Modal, Akumulasi Laba Ditahan, Jumlah Pegawai Tetap, dan Harta Berwujud (selain kas).
  2. Formulir CBC-2 (Daftar Entitas & Kegiatan Usaha): Memuat daftar seluruh anggota grup usaha per negara dan jenis kegiatan usaha utamanya (misal: R&D, Manufaktur, Penjualan, Jasa, dll).
  3. Formulir CBC-3 (Informasi Tambahan): Penjelasan tambahan yang dianggap perlu untuk memahami data dalam CBC-1 dan CBC-2.

Wajib Pajak juga diwajibkan menyusun Kertas Kerja (Working Paper) CbCR sebelum menyusun laporan final.

Waktu Ketersediaan dan Pelaporan

Berbeda dengan Master File dan Local File, CbCR memiliki jadwal yang lebih longgar namun mekanisme pelaporan yang lebih ketat.

  • Batas Waktu Ketersediaan: CbCR harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Waktu Pelaporan: Wajib Pajak wajib menyampaikan CbCR beserta Notifikasi ke DJP melalui Portal Wajib Pajak (DJP Online) paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Lampiran SPT: Tanda terima penyampaian CbCR yang diperoleh dari sistem DJP wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Berikutnya.

Contoh: CbCR Tahun Pajak 2023 disampaikan paling lambat 31 Desember 2024. Tanda terimanya dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 (yang lapor April 2025).

Studi Kasus Perhitungan Kewajiban CbCR (Berdasarkan Lampiran Huruf A PMK 172/2023)

Berikut adalah ilustrasi penerapan ambang batas (threshold) CbCR sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A Angka 3 PMK 172/2023:

PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang merupakan Entitas Induk dari sebuah Grup Usaha. Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari s.d. 31 Desember.

Data Peredaran Bruto Konsolidasi:

  • Tahun Pajak 2018: Rp12.000.000.000.000,00 (12 Triliun)
  • Tahun Pajak 2019: Rp10.000.000.000.000,00 (10 Triliun)
  • Tahun Pajak 2020: Rp13.000.000.000.000,00 (13 Triliun)
  • Tahun Pajak 2021: Rp9.000.000.000.000,00 (9 Triliun)

Analisis Kewajiban:

1. Untuk CbCR Tahun Pajak 2019:

• Lihat peredaran bruto konsolidasi tahun sebelumnya (Tahun 2018).

• Nilai 2018 = Rp12 Triliun (> Rp11 Triliun).

Kesimpulan: PT GHI WAJIB membuat CbCR untuk Tahun Pajak 2019. (Deadline: 31 Desember 2020).

2. Untuk CbCR Tahun Pajak 2020:

• Lihat peredaran bruto konsolidasi tahun sebelumnya (Tahun 2019).

• Nilai 2019 = Rp10 Triliun (< Rp11 Triliun).

Kesimpulan: PT GHI TIDAK WAJIB membuat CbCR untuk Tahun Pajak 2020.

3. Untuk CbCR Tahun Pajak 2021:

• Lihat peredaran bruto konsolidasi tahun sebelumnya (Tahun 2020).

• Nilai 2020 = Rp13 Triliun (> Rp11 Triliun).

Kesimpulan: PT GHI WAJIB membuat CbCR untuk Tahun Pajak 2021. (Deadline: 31 Desember 2022).

Notifikasi CbCR

Seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha (baik itu Induk maupun Anak Perusahaan) WAJIB menyampaikan Notifikasi ke DJP melalui akun coretax.

  • Notifikasi ini berfungsi untuk memberitahukan kepada DJP siapa entitas dalam grup yang bertanggung jawab menyampaikan CbCR (apakah PT lokal tersebut, atau induk di luar negeri).
  • Batas waktu penyampaian Notifikasi sama dengan batas waktu CbCR, yaitu 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Kewajiban CbCR bersifat ex-ante berdasarkan data tahun lalu. Bagi Entitas Induk di Indonesia, kuncinya adalah memantau Peredaran Bruto Konsolidasi tahun sebelumnya apakah menembus angka Rp11 Triliun. Bagi anak perusahaan (Entitas Konstituen), kewajiban utama adalah menyampaikan Notifikasi, namun bisa berubah menjadi kewajiban menyampaikan CbCR lengkap (Local Filing) jika Induk di luar negeri tidak bisa mempertukarkan laporan tersebut dengan Indonesia.

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter