Transfer Pricing Indonesia
Mekanisme Sengketa TP

Mutual Agreement Procedure (MAP) dalam PMK 172/2023: Strategi Penyelesaian Sengketa dan Interaksinya dengan Banding

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 22 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<em>Mutual Agreement Procedure </em>(MAP) dalam PMK 172/2023: Strategi Penyelesaian Sengketa dan Interaksinya dengan Banding

Dalam dunia perpajakan internasional, risiko terbesar yang dihadapi oleh grup perusahaan multinasional adalah pajak berganda (double taxation). Hal ini sering terjadi ketika otoritas pajak di dua negara berbeda melakukan koreksi atas transaksi yang sama, misalnya koreksi transfer pricing.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, instrumen hukum yang tersedia dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah Mutual Agreement Procedure (MAP). Di Indonesia, tata cara pelaksanaan MAP telah diperbarui dan disatukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).

Apa itu MAP Menurut PMK 172/2023?

Berdasarkan PMK 172/2023, MAP atau Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Direktur Jenderal Pajak (DJP) bertindak sebagai Pejabat Berwenang (Competent Authority) di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang dari negara mitra.

1. Siapa yang Dapat Mengajukan MAP?

  • Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi wajib pajak dalam negeri di negara mitra.
  • Direktur Jenderal Pajak (inisiatif otoritas).
  • Otoritas Pajak Negara Mitra (melalui pejabat berwenangnya).

2. Cakupan Masalah yang Dapat Diajukan

Wajib Pajak dapat mengajukan MAP jika terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, antara lain:

  • Pengenaan pajak berganda akibat koreksi transfer pricing.
  • Koreksi terkait keberadaan atau laba Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Pemotongan pajak yang tidak sesuai tarif P3B.
  • Penentuan status subjek pajak dalam negeri.
  • Diskriminasi perlakuan perpajakan.

Interaksi Krusial: MAP vs Sengketa Domestik

PMK 172/2023 memperbolehkan Wajib Pajak mengajukan permintaan MAP bersamaan dengan pengajuan permohonan Keberatan, Banding, atau Pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Skenario A: MAP Selesai Lebih Dulu

Jika perundingan MAP menghasilkan kesepakatan sebelum adanya keputusan domestik, maka hasil MAP dapat diterapkan. Namun, Wajib Pajak harus:

  • Menyampaikan surat pernyataan Pencabutan atau Penyesuaian upaya hukum domestik.
  • Jika sedang dalam proses banding, harus melampirkan persetujuan tertulis dari Pengadilan Pajak.

Skenario B: Putusan Banding Keluar Lebih Dulu

Jika Putusan Banding atau Peninjauan Kembali (PK) telah terbit sebelum MAP selesai, DJP memiliki dua opsi:

  • Menggunakan Putusan: Menggunakan Putusan Banding/PK tersebut sebagai posisi Indonesia dalam perundingan MAP.
  • Menghentikan Perundingan: Menghentikan perundingan jika materi sengketa sama dengan yang diajukan dalam MAP.

Batas Waktu dan Daluwarsa

  • Batas Pengajuan: Sesuai batas waktu di P3B (biasanya 3 tahun), atau maksimal 3 tahun sejak terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai P3B jika tidak diatur di P3B.
  • Durasi Perundingan: Maksimal 24 bulan (dua puluh empat bulan) sejak diterimanya permintaan MAP yang lengkap dari pejabat berwenang negara mitra atau sejak disampaikannya permintaan MAP kepada pejabat berwenang negara mitra.

Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter