Transfer Pricing Indonesia
Konsep Dasar Transfer Pricing

Mengupas Tuntas Transfer Pricing: Definisi, Penyebab, dan Regulasi di Indonesia

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 17 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengupas Tuntas Transfer Pricing: Definisi, Penyebab, dan Regulasi di Indonesia

Dalam ekosistem bisnis global yang semakin terintegrasi, transaksi lintas batas yang dilakukan oleh perusahaan multinasional (Multinational Enterprises/MNEs) mendominasi perdagangan dunia. Salah satu isu paling kritis dalam perpajakan internasional yang muncul dari fenomena ini adalah Transfer Pricing. Sederhananya, transfer pricing adalah harga yang dibebankan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik itu penjualan barang, jasa, harta tak berwujud, maupun pinjaman. Bagi otoritas pajak, isu ini bukan sekadar masalah penetapan harga bisnis, melainkan potensi pergeseran laba yang dapat menggerus basis pajak negara.

Mengapa Terjadi Transfer Pricing?

Secara fundamental, transfer pricing terjadi karena adanya kebutuhan operasional perusahaan untuk menetapkan nilai pertukaran barang atau jasa antar divisi atau entitas dalam satu grup usaha. Namun, dalam perkembangannya, praktik ini sering kali dipengaruhi oleh motivasi tertentu yang melampaui sekadar efisiensi operasional.

A. Motivasi Bisnis dan Efisiensi

Perusahaan multinasional memanfaatkan kemajuan teknologi, transportasi, dan komunikasi untuk menjalankan grup usahanya di berbagai negara guna mendapatkan keuntungan skala ekonomi (economies of scale). Mereka melakukan manajemen rantai suplai (supply chain management) yang terintegrasi untuk efisiensi grup secara keseluruhan. Dalam konteks ini, transfer pricing adalah alat akuntansi manajemen untuk mengalokasikan biaya dan pendapatan antar unit.

B. Motivasi Pajak dan Pergeseran Laba (Profit Shifting)

Masalah muncul ketika transfer pricing digunakan sebagai strategi perencanaan pajak yang agresif. Perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara dengan tarif pajak yang berbeda-beda. Hal ini menciptakan insentif bagi grup usaha untuk memanipulasi harga transfer guna memindahkan keuntungan dari negara bertarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah (tax havens).

Beberapa motif utama terjadinya manipulasi harga transfer antara lain:

  • Minimalisasi Pajak Global: Mengurangi beban pajak grup secara keseluruhan dengan menempatkan laba terbesar di yurisdiksi dengan pajak terendah.
  • Repatriasi Modal: Memindahkan dana antar negara tanpa melalui pembagian dividen formal.
  • Window Dressing: Mempercantik laporan keuangan entitas induk atau anak perusahaan tertentu untuk tujuan investasi atau kredit.
  • Mengamankan Posisi Kompetitif: Subsidi silang antar perusahaan grup untuk memenangkan persaingan pasar di negara tertentu.

Transfer Pricing di Indonesia

Indonesia, sebagai bagian dari ekonomi global dan anggota G20, menaruh perhatian serius terhadap praktik transfer pricing. Pemerintah menyadari bahwa transaksi afiliasi dapat digunakan sebagai alat penghindaran pajak yang merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip internasional yang berlaku umum (seperti pedoman OECD) ke dalam hukum domestik.

Dasar hukum utama transfer pricing di Indonesia tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

Regulasi teknis terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Peraturan ini menyatukan berbagai aturan terdahulu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terkait transaksi afiliasi. Di Indonesia, fokus utama otoritas pajak adalah memastikan bahwa setiap transaksi afiliasi memenuhi prinsip kewajaran, didokumentasikan dengan baik dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc), dan tidak menyebabkan erosi basis pajak nasional.

PKKU dan Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Di Indonesia, standar emas untuk menguji transfer pricing disebut sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau dikenal secara internasional sebagai Arm’s Length Principle (ALP).

PKKU adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. Inti dari prinsip ini adalah memperlakukan perusahaan yang berafiliasi seolah-olah mereka adalah entitas independen yang bertransaksi di pasar terbuka. Jika kondisi dalam transaksi afiliasi sama dengan kondisi dalam transaksi independen, maka harga atau laba yang diperoleh harus sama.

Wajib Pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan PKKU. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa ini mencakup transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak independen yang lawan transaksinya atau harganya ditentukan oleh pihak afiliasi.

Penerapan PKKU dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Analisis Kesebandingan

    Membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Transaksi dianggap sebanding jika perbedaan kondisi tidak mempengaruhi harga secara material, atau jika penyesuaian yang akurat dapat dilakukan.

  2. Pemilihan Metode

    Memilih metode penentuan harga transfer yang paling tepat (the most appropriate method). Lima metode yang diakui di Indonesia adalah:

    • Comparable Uncontrolled Price (CUP): Membandingkan harga transaksi.
    • Resale Price Method (RPM): Menggunakan marjin laba kotor distributor.
    • Cost Plus Method (CPM): Menambahkan mark-up pada biaya produksi.
    • Transactional Net Margin Method (TNMM): Membandingkan laba bersih operasi.
    • Profit Split Method (PSM): Membagi laba gabungan berdasarkan kontribusi.
  3. Penentuan Harga Wajar

    Menentukan harga atau laba wajar berdasarkan data pembanding (internal atau eksternal). Jika harga transaksi afiliasi tidak sesuai dengan harga wajar (berada di luar rentang kewajaran), DJP berhak melakukan koreksi fiskal.

Hubungan Istimewa dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Konsep "Hubungan Istimewa" adalah pintu gerbang penerapan aturan transfer pricing. Jika tidak ada hubungan istimewa, maka aturan transfer pricing dan kewajiban penerapan PKKU tidak berlaku.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 2 ayat (2) UU PPN, serta ditegaskan kembali dalam PMK 172/2023, hubungan istimewa dianggap ada jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:

A. Hubungan Kepemilikan (Penyertaan Modal)

Hubungan istimewa terjadi jika Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain. Hubungan ini juga berlaku jika terdapat hubungan kepemilikan berjenjang atau kepemilikan silang sebesar 25% atau lebih pada dua Wajib Pajak atau lebih.

B. Hubungan Penguasaan

Hubungan istimewa dianggap ada jika Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Penguasaan ini tidak hanya terbatas pada kepemilikan saham, tetapi juga penguasaan melalui manajemen (kemampuan menentukan keputusan strategis) atau penggunaan teknologi.

C. Hubungan Keluarga

Hubungan istimewa juga dapat terjadi karena adanya hubungan keluarga sedarah (seperti orang tua dan anak) maupun semenda (seperti mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Kesimpulan

Memahami Transfer Pricing di Indonesia memerlukan pemahaman utuh mengenai alasan bisnis dan pajak di balik transaksi tersebut, kerangka hukum yang berlaku (UU PPh dan PMK 172/2023), serta teknis penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Bagi Wajib Pajak, identifikasi hubungan istimewa yang akurat adalah langkah awal krusial untuk memastikan kepatuhan dan memitigasi risiko koreksi pajak di kemudian hari.

Referensi

  1. OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. OECD Publishing, Paris.
  2. Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
  5. Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
  6. Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
  7. Inland Revenue Board of Malaysia. (2024). Malaysia Transfer Pricing Guidelines 2024.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter