Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Panduan Lengkap Kewajiban TP Doc: Ambang Batas, Tenggat Waktu, dan Studi Kasus

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 17 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Panduan Lengkap Kewajiban <em>TP Doc</em>: Ambang Batas, Tenggat Waktu, dan Studi Kasus

Penerbitan PMK 172 Tahun 2023 menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam menerapkan prinsip transparansi perpajakan global. Salah satu pilar utamanya adalah kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi mereka telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

1. Tiga Tingkatan Dokumen (Three-Tiered Approach)

Sesuai standar BEPS Action 13, Indonesia mewajibkan tiga jenis dokumen transfer pricing:

  1. Dokumen Induk (Master File): Informasi mengenai grup usaha secara global.
  2. Dokumen Lokal (Local File): Informasi detail mengenai transaksi Wajib Pajak lokal.
  3. Laporan per Negara (Country-by-Country Report / CbCR): Alokasi penghasilan dan pajak grup usaha per yurisdiksi.

2. Siapa yang Wajib Membuat Master File (MF) dan Local File (LF)?

Tidak semua perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi wajib membuat dokumen lengkap. Kewajiban ini hanya berlaku jika Wajib Pajak memenuhi salah satu ambang batas (threshold) berikut pada Tahun Pajak Sebelumnya:

A. Ambang Batas Peredaran Bruto

Wajib Pajak yang memiliki nilai peredaran bruto (omzet) tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

B. Ambang Batas Nilai Transaksi Afiliasi

Jika omzet di bawah Rp50 Miliar, Wajib Pajak tetap wajib membuat MF dan LF jika nilai transaksi afiliasi tahun sebelumnya memenuhi batas berikut:

  • Lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; ATAU
  • Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

C. Transaksi dengan Pihak di Negara Tarif Rendah

Jika Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara/yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah dari tarif pajak Indonesia (saat ini 22%), maka wajib membuat MF dan LF tanpa melihat batasan omzet atau nilai transaksi.

3. Siapa yang Wajib Membuat CbCR?

Kewajiban CbCR berlaku khusus untuk:

  • Entitas Induk (Parent Entity): Wajib Pajak dalam negeri yang menjadi entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).
  • Entitas Konstituen: Dalam kondisi tertentu (misal: induk di luar negeri tidak wajib CbCR atau tidak ada pertukaran informasi), entitas anak di Indonesia mungkin wajib menyampaikan CbCR.

Studi Kasus Perhitungan Kewajiban (Berdasarkan Lampiran Huruf A PMK 172/2023)

Berikut adalah contoh resmi penerapan ambang batas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK 172/2023.

Kasus 1: Penerapan Threshold Barang dan Jasa/Royalti

PT ABC merupakan bagian dari Grup ABC Ltd, tahun buku 1 Jan - 31 Des. Data Keuangan PT ABC:

  • Tahun 2020: Total Peredaran Bruto Rp75 Miliar.
  • Tahun 2021: Total Peredaran Bruto Rp45 Miliar. Transaksi barang afiliasi Rp5 Miliar.
  • Tahun 2022: Total Peredaran Bruto Rp49 Miliar. Transaksi barang afiliasi Rp4 Miliar. Biaya royalti ke afiliasi Rp7,5 Miliar.

Analisis Kewajiban:

  1. Untuk Tahun Pajak 2021:
    • Lihat data tahun 2020. Total peredaran bruto Rp75 Miliar (> Rp50 Miliar).
    • Kesimpulan: Wajib membuat MF dan LF untuk Tahun Pajak 2021.
  2. Untuk Tahun Pajak 2022:
    • Lihat data tahun 2021. Total peredaran bruto Rp45 Miliar (< Rp50 Miliar). Transaksi barang afiliasi hanya Rp5 Miliar (< Rp20 Miliar). Transaksi jasa/lainnya nihil.
    • Kesimpulan: TIDAK wajib membuat MF dan LF untuk Tahun Pajak 2022.
  3. Untuk Tahun Pajak 2023:
    • Lihat data tahun 2022. Total peredaran bruto Rp49 Miliar (< Rp50 Miliar). Transaksi barang afiliasi Rp4 Miliar (< Rp20 Miliar).
    • Namun, terdapat pembayaran royalti ke afiliasi sebesar Rp7,5 Miliar (> Rp5 Miliar).
    • Kesimpulan: Wajib membuat MF dan LF untuk Tahun Pajak 2023 karena ambang batas transaksi lainnya (royalti) terlampaui.

Kasus 2: Kewajiban Disetahunkan (Annualized)

PT DEF didirikan 1 Oktober 2020. Tahun buku 1 Jan - 31 Des. Peredaran bruto PT DEF Okt - Des 2020 sebesar Rp20 Miliar.

Analisis Kewajiban untuk Tahun Pajak 2021:

  • Karena tahun 2020 beroperasi kurang dari 12 bulan, nilai peredaran bruto harus disetahunkan.
  • Rumus: (12 bulan / 3 bulan) x Rp20.000.000.000 = Rp80.000.000.000.
  • Karena nilai disetahunkan (Rp80 Miliar) melebihi batas Rp50 Miliar, maka PT DEF wajib menyelenggarakan MF dan LF untuk Tahun Pajak 2021.

Tenggat Waktu: "Tersedia" vs "Diserahkan"

PMK 172/2023 membedakan waktu ketersediaan dokumen dan waktu penyerahan.

Kapan Harus Tersedia? (Ex-Ante):

Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Contoh: Jika tutup buku 31 Desember 2023, dokumen harus jadi pada 30 April 2024. Dokumen harus dilampiri surat pernyataan ketersediaan yang ditandatangani pengurus.

Kapan Harus Diserahkan?

Dokumen fisik/softcopy lengkap hanya diserahkan jika diminta oleh DJP (saat pengawasan atau pemeriksaan). Jangka waktu penyerahan adalah 1 (satu) bulan sejak permintaan.

Pelaporan di SPT

Wajib Pajak hanya perlu melampirkan Ikhtisar (Summary) Dokumen Induk dan Lokal pada SPT Tahunan Badan. Ikhtisar ini berisi pernyataan bahwa dokumen telah tersedia sesuai tanggal yang ditentukan.

Kesimpulan

Wajib Pajak harus berhati-hati dalam menghitung ambang batas kewajiban TP Doc setiap tahunnya. Seperti terlihat pada Kasus 1, penurunan omzet di bawah Rp50 Miliar tidak otomatis menghapus kewajiban jika terdapat transaksi jasa, bunga, atau royalti yang melebihi Rp5 Miliar. Kegagalan menyediakan dokumen tepat waktu (4 bulan setelah tutup buku) dapat menyebabkan dokumen dianggap tidak memenuhi ketentuan, memberikan wewenang kepada DJP untuk menetapkan pajak secara jabatan.

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter