PMK 172 Tahun 2023 - APA
Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat APA dengan Wajib Pajak atau Pejabat Berwenang Mitra P3B. [Pasal 55 ayat (1)]
Untuk menentukan Harga Transfer yang wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berlaku selama periode tertentu. [Pasal 55 ayat (1)]
APA Unilateral (antara WP dan DJP) dan APA Bilateral/Multilateral (antara DJP dan Otoritas Pajak Mitra P3B). [Pasal 55 ayat (3) huruf a]
Ya, Wajib Pajak dapat meminta Pemberlakuan Mundur (Roll-back) dalam permohonan APA. [Pasal 55 ayat (4)]
a. Fakta dan kondisi transaksi tidak berbeda material dengan yang disepakati di APA;
b. Belum daluwarsa penetapan;
c. Belum diterbitkan SKP PPh Badan; dan d. Tidak sedang disidik tindak pidana perpajakan. [Pasal 55 ayat (6)]
Kriteria penentuan Harga Transfer dan penentuan Harga Transfer di muka. [Pasal 55 ayat (7)]
Asumsi dasar yang mempengaruhi penentuan harga transfer, meliputi ketentuan kontraktual, analisis FAR (Fungsi, Aset, Risiko), karakteristik transaksi/usaha, dan kondisi ekonomi. [Pasal 55 ayat (8) huruf e & ayat (9)]
Ya, WP harus telah memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum permohonan diajukan. [Pasal 56 ayat (1) huruf a]
Ya, WP harus telah menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal selama 3 tahun pajak terakhir. [Pasal 56 ayat (1) huruf b]
Tidak, WP tidak boleh sedang dilakukan penyidikan, penuntutan, atau menjalani hukuman pidana perpajakan. [Pasal 56 ayat (1) huruf c]
Ya, usulan laba operasi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata laba operasi yang dilaporkan dalam SPT 3 tahun terakhir, kecuali ada penjelasan teknis dan alasan ekonomi yang kuat. [Pasal 56 ayat (1) huruf e & ayat (4)]
Permohonan diajukan dalam periode 6 sampai 12 bulan sebelum dimulainya Periode APA. [Pasal 56 ayat (3) huruf c angka 1]
DJP melakukan penelitian kelengkapan pemenuhan persyaratan formal dan material. [Pasal 57 ayat (1)]
Paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. [Pasal 57 ayat (2)]
Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik untuk 3 tahun pajak terakhir. [Pasal 58 ayat (3) huruf a]
DJP menerbitkan pemberitahuan penghentian proses APA Bilateral, dan WP dapat mengajukan kembali sebagai APA Unilateral. [Pasal 57 ayat (4)]
Pembahasan dengan WP, peninjauan ke tempat kegiatan usaha (site visit), wawancara manajemen/karyawan, dan permintaan data tambahan. [Pasal 59 ayat (2)]
Ya, DJP berwenang meminta pertukaran informasi perpajakan. [Pasal 59 ayat (2) huruf f]
DJP dapat melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan lain (bukan terkait transaksi yang diajukan APA) atau untuk tahun pajak yang belum pernah diperiksa terkait permohonan Roll-back. [Pasal 59 ayat (3) & (4)]
Paling lambat 6 bulan sejak WP menyampaikan kelengkapan permohonan. [Pasal 60 ayat (2) huruf a]
Harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak dimulainya perundingan. [Pasal 60 ayat (2) huruf b]
Diselesaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP). [Pasal 60 ayat (3)]
Jika transaksi tidak didasari motif ekonomi, substansi ekonomi berbeda dengan formalnya, atau untuk meminimalkan beban pajak, serta informasi yang disampaikan tidak benar. [Pasal 61 ayat (2)]
Diterbitkan Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak. [Pasal 61 ayat (7) & (8)]
Bisa. WP dapat mengajukan permohonan APA Unilateral paling lama 14 hari kalender setelah pemberitahuan tertulis penghentian proses Bilateral. [Pasal 62 ayat (1)]
Boleh, pencabutan diajukan secara tertulis sebelum diperoleh kesepakatan. [Pasal 63 ayat (1) & (2)]
Tidak, permohonan yang dicabut tidak dapat diajukan kembali untuk tahun pajak yang sama. [Pasal 64 ayat (5)]
Melaksanakan kesepakatan dalam kebijakan harga transfer dan menuangkannya dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). [Pasal 66 ayat (1) & (2)]
WP harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 1 bulan setelah SK APA terbit dan membayar kekurangannya. [Pasal 66 ayat (3) huruf c]
Ya, sanksi administrasi (bunga/denda) dihapuskan sesuai ketentuan KUP. [Pasal 66 ayat (6) huruf d]
DJP tidak melakukan koreksi atas Penentuan Harga Transfer untuk transaksi yang dicakup dalam APA selama WP melaksanakannya sesuai kesepakatan. [Pasal 67 ayat (2)]
Ya, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dan kesesuaian kriteria. [Pasal 68 ayat (1) & (2)]
DJP dapat melakukan Peninjauan Kembali (Review) atas Kesepakatan Harga Transfer. [Pasal 68 ayat (7) huruf a]
Jika ditemukan indikasi WP menyampaikan informasi/bukti yang tidak benar atau tidak sesuai kondisi sebenarnya. [Pasal 70 ayat (1)]
Kesepakatan dianggap tidak pernah terjadi, dan DJP dapat melakukan tindakan Pemeriksaan atau Penyidikan untuk tahun-tahun tersebut. [Pasal 70 ayat (7)]
Perubahan material pada fakta/kondisi transaksi, perubahan asumsi kritis, atau permohonan dari WP sendiri. [Pasal 69 ayat (1) & (3)]
Bisa, melalui mekanisme Pembaruan (Renewal) Kesepakatan Harga Transfer. [Pasal 71 ayat (1)]
Dalam periode 12 bulan sampai dengan 6 bulan sebelum Periode APA berakhir. [Pasal 71 ayat (2)]
Pembaruan hanya dapat diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Periode Kesepakatan Harga Transfer. [Pasal 71 ayat (11)]
Prosedurnya (kelengkapan, pengujian material, perundingan) berlaku secara mutatis mutandis (disesuaikan dengan prosedur pengajuan awal). [Pasal 71 ayat (10)]
WP Belum Terdaftar memiliki tahap penerbitan SPHPP sebelum pembahasan akhir, sedangkan WP Terdaftar langsung pembahasan setelah tanggapan. (Referensi: Slide 14)
Dapat dilakukan secara langsung, melalui pos/ekspedisi, atau secara elektronik. [Pasal 72 ayat (1)]
Ya, jika sistem sudah tersedia, penyampaian dokumen dilakukan dalam sistem tersebut. [Pasal 72 ayat (2)]
Ya, jika sistem sudah tersedia, penyampaian dokumen dilakukan dalam sistem tersebut. [Pasal 72 ayat (2)]
Ya, Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat di lingkungan DJP. [Pasal 55 ayat (2)]
Bisa, melalui pemberitahuan tertulis dari DJP sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan subjek pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B. [Pasal 55 ayat (3) huruf b]
Bisa, melalui pemberitahuan tertulis dari DJP sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan subjek pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B. [Pasal 55 ayat (3) huruf b]
Bahasa Indonesia. [Pasal 56 ayat (3) huruf a]
Pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan. [Pasal 56 ayat (3) huruf b]
Ya, harus dilampirkan dalam permohonan. [Pasal 56 ayat (3) huruf d angka 1]
Ya, DJP berwenang meminta dilakukannya kegiatan penilaian. [Pasal 59 ayat (2) huruf h]
Ya, DJP berwenang meminta dilakukannya kegiatan penilaian. [Pasal 59 ayat (2) huruf h]
21 (dua puluh satu) hari kalender setelah tanggal surat pemberitahuan. [Pasal 70 ayat (2)]
DJP langsung menerbitkan surat keputusan pembatalan Kesepakatan Harga Transfer. [Pasal 70 ayat (5)]
Permohonan diajukan menggunakan format formulir yang tercantum dalam Lampiran Huruf L. [Lampiran Huruf L]
Identitas Wajib Pajak, Usulan Kesepakatan Harga Transfer, dan Riwayat Transaksi Afiliasi 3 tahun terakhir. [Lampiran Huruf L Bagian A, B, C]
Diisi dengan tahun pajak awal sampai dengan tahun pajak akhir yang diusulkan untuk dicakup. [Lampiran Huruf L Petunjuk Nomor 5]
Wajib Pajak harus mencentang kotak "Ya" pada kolom Pemberlakuan Mundur dan mencantumkan tahun-tahun pajak spesifik yang diusulkan (bisa lebih dari satu tahun). [Lampiran Huruf L Petunjuk Nomor 6]
Nama Pihak Afiliasi dan Negara/Yurisdiksi Mitra P3B tempat pihak tersebut berdomisili. [Lampiran Huruf L Petunjuk Nomor 10 & 11]
Ya, harus dicantumkan nama pihak dalam transaksi afiliasi yang ditetapkan sebagai pihak yang diuji indikator harga transfernya. [Lampiran Huruf L Petunjuk Nomor 13]
Uraian fungsi, aset, dan risiko, misalnya sebagai manufaktur penuh, distributor terbatas, atau penyedia jasa. [Lampiran Huruf L Petunjuk Nomor 14 & 15]
Nilai rentang kewajaran (misalnya interquartile range) sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dicakup. [Lampiran Huruf L Petunjuk Nomor 17]
Nilai transaksi, metode TP yang digunakan, dan kebijakan harga yang diterapkan untuk setiap transaksi afiliasi selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir sebelum permohonan. [Lampiran Huruf L Petunjuk Nomor 19-30]
Ya, Wajib Pajak harus menyatakan status ketersediaan ("Ya/Tidak") Master File, Local File, dan CbCR untuk 3 tahun pajak terakhir. [Lampiran Huruf L Bagian D Angka 4]
Ya, Wajib Pajak harus mengisi pernyataan status pemeriksaan, keberatan, dan banding terkait transfer pricing dalam 3-5 tahun terakhir. [Lampiran Huruf L Bagian D Angka 5-7]
Surat pernyataan bersedia melengkapi dokumen dan surat pernyataan bersedia melaksanakan kesepakatan. [Lampiran Huruf L Bagian G]
Digunakan jika permohonan APA diajukan oleh Wajib Pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nasional (misal: pandemi). [Lampiran Huruf M Judul]
Kolom "Terdampak Bencana Nasional" dan kolom "Penyesuaian pada Kondisi Normal". [Lampiran Huruf M Tabel Proyeksi]
Untuk menunjukkan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang akan menjadi dasar kesepakatan. [Pasal 56 ayat (6) jo. Lampiran Huruf M]
Laba Kotor/Peredaran Usaha, Laba Kotor/HPP, Laba Operasi/Peredaran Usaha, dan Laba Operasi/(HPP+Biaya Operasi). [Lampiran Huruf M Tabel Rasio]
Memberikan penjelasan rinci dan teknis atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk transaksi yang diusulkan. [Lampiran Huruf N]
Struktur kepemilikan grup, daftar pihak afiliasi, proses bisnis, rantai usaha (value chain), dan struktur organisasi hingga jenjang manajer. [Lampiran Huruf N Angka 1]
Analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) serta alasan mengapa transaksi afiliasi lain tidak diusulkan dalam APA. [Lampiran Huruf N Angka 2]
Ya, Wajib Pajak harus menguraikan mekanisme penyesuaian (compensating adjustment) yang diusulkan jika realisasi laba berbeda dengan kesepakatan. [Lampiran Huruf N Angka 3 Huruf e]
Ya, uraian tentang asumsi kritis yang diusulkan untuk disepakati wajib dicantumkan. [Lampiran Huruf N Angka 3 Huruf d]
Contoh format Naskah Kesepakatan Harga Transfer Unilateral antara Direktur Perpajakan Internasional dan Wajib Pajak. [Lampiran Huruf O]
Jika laba aktual WP lebih kecil dari kesepakatan, WP wajib melakukan penyesuaian positif untuk menaikkan laba kena pajak ke titik yang disepakati (misal: median). [Lampiran Huruf O Angka 4 Huruf a]
Jika laba aktual WP lebih besar dari kesepakatan, WP berhak melakukan penyesuaian negatif untuk menurunkan laba kena pajak ke titik yang disepakati. [Lampiran Huruf O Angka 4 Huruf b]
Harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan selama Periode APA. [Lampiran Huruf O Angka 4 Huruf c]
Tidak ada perubahan material pada ketentuan kontraktual, fungsi-aset-risiko, karakteristik bisnis, dan kondisi ekonomi. [Lampiran Huruf O Angka 6]
Ya, buku, catatan, dan dokumen dasar pembentukan APA harus disimpan dan diserahkan dalam waktu 1 bulan jika dievaluasi. [Lampiran Huruf O Angka 10]
Formulir Permohonan Peninjauan Kembali Kesepakatan Harga Transfer sesuai Lampiran Huruf S. [Lampiran Huruf S]
Perubahan model bisnis, perubahan profil FAR, atau restrukturisasi grup usaha yang mempengaruhi asumsi kritis. [Lampiran Huruf S Bagian C]
Surat Keputusan Perubahan atas Surat Keputusan Pemberlakuan APA (Lampiran T untuk Unilateral, Lampiran U untuk Bilateral). [Lampiran Huruf T & U]
Surat Keputusan Pembatalan sesuai Lampiran Huruf V. [Lampiran Huruf V]
Mencabut SK Pemberlakuan APA sebelumnya, sehingga kesepakatan dianggap tidak pernah ada. [Lampiran Huruf V Diktum Kedua]
Untuk mengajukan permohonan pembaruan (renewal) APA yang akan berakhir masa berlakunya. [Lampiran Huruf W]
Harus diajukan 12 sampai 6 bulan sebelum periode APA berakhir. [Pasal 71 ayat (2) jo. Lampiran Huruf W]
Harus diajukan 12 sampai 6 bulan sebelum periode APA berakhir. [Pasal 71 ayat (2) jo. Lampiran Huruf W]
Perbandingan nilai indikator harga transfer yang disepakati, yang diajukan dalam pembaruan, dan realisasi historis (termasuk nilai compensating adjustment). [Lampiran Huruf W Bagian C]
Ya, harus menguraikan perbandingan model bisnis periode sebelumnya dengan periode yang diajukan untuk pembaruan. [Lampiran Huruf W Bagian D]
Penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak untuk menyesuaikan penghasilan kena pajak yang dilaporkan agar sesuai dengan Kesepakatan Harga Transfer (APA) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. [Lampiran Huruf L Angka 4 & Lampiran Huruf N]
Penyesuaian ini dilakukan pada akhir tahun pajak (sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan). [Lampiran Huruf L Angka 4]
Ya, dalam naskah kesepakatan APA, prosedur pelaksanaan mencakup klausul bahwa Wajib Pajak akan melakukan compensating adjustment jika realisasi indikator harga transfer berbeda dengan yang disepakati. [Lampiran Huruf N Angka 4]
Penyesuaian yang dilakukan ketika nilai indikator Harga Transfer (misal: laba operasi) yang nyata-nyata diperoleh Wajib Pajak lebih kecil daripada nilai yang seharusnya diperoleh berdasarkan kesepakatan/prinsip kewajaran. [Lampiran Huruf N Angka 4 huruf a]
Wajib Pajak wajib melakukan penyesuaian positif untuk meningkatkan laba/penghasilan kena pajak hingga mencapai titik kewajaran (atau titik dalam rentang kewajaran) yang disepakati. [Lampiran Huruf N Angka 4 huruf a]
Penyesuaian yang dilakukan ketika nilai indikator Harga Transfer yang nyata-nyata diperoleh Wajib Pajak lebih besar daripada nilai yang seharusnya diperoleh berdasarkan kesepakatan. [Lampiran Huruf N Angka 4 huruf b]
Ya, dalam format naskah APA PMK 172, Wajib Pajak dinyatakan berhak melakukan penyesuaian negatif untuk menurunkan laba hingga mencapai titik kewajaran yang disepakati (misal: titik median atau kuartil tertentu), asalkan sesuai dengan kesepakatan. [Lampiran Huruf N Angka 4 huruf b]
Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan Asumsi Kritis (Critical Assumptions) yang telah disepakati. Jika asumsi kritis masih terpenuhi, maka penyesuaian dapat dilakukan untuk mencapai target indikator harga. [Lampiran Huruf N Angka 4]
Penyesuaian dilakukan untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran atau titik dalam rentang kewajaran (misalnya: Kuartil 1, Median, atau Kuartil 3) sesuai yang disepakati secara spesifik dalam naskah APA. [Lampiran Huruf N Angka 4 huruf a & b]
Secara prinsip, compensating adjustment tercermin dalam pelaporan penghasilan kena pajak (fiskal). Dalam konteks APA, penyesuaian ini dilakukan untuk "menyesuaikan penghasilan kena pajak yang dilaporkan". [Lampiran Huruf L Angka 4]
PMK 172 tidak secara eksplisit mengatur revisi faktur pajak untuk compensating adjustment dalam batang tubuhnya. Namun, compensating adjustment lazimnya merupakan penyesuaian profitabilitas (profit adjustment) di akhir tahun yang seringkali diperlakukan sebagai penyesuaian fiskal, kecuali Wajib Pajak memilih menerbitkan debit/credit note yang mengubah harga transaksi dasar.
Jika dilakukan sesuai dengan Kesepakatan Harga Transfer (APA) yang berlaku dan dilaporkan dengan benar dalam SPT, maka Wajib Pajak dianggap patuh pada kesepakatan tersebut dan terhindar dari koreksi pemeriksaan atas isu yang dicakup APA. [Pasal 66 ayat (1) & (2) - secara tersirat terkait kepatuhan pelaksanaan APA]
Bisa, dengan mengajukan surat pencabutan sesuai format Lampiran Huruf R. [Lampiran Huruf R]
Harus ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta. [Lampiran Huruf R Petunjuk Nomor 14]
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?