Transfer Pricing Indonesia
Dokumentasi Transfer Pricing

Panduan Lengkap Notifikasi CbCR dan Petunjuk Pengisiannya Sesuai PMK 172 Tahun 2023

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 17 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Panduan Lengkap Notifikasi CbCR dan Petunjuk Pengisiannya Sesuai PMK 172 Tahun 2023

Dalam lanskap perpajakan internasional dan transfer pricing, transparansi adalah kunci. Salah satu instrumen utama transparansi tersebut adalah Laporan per Negara (CbCR). Namun, sebelum sebuah grup usaha menyampaikan CbCR, terdapat kewajiban administratif yang sering kali terlewat tetapi sangat krusial: Notifikasi CbCR.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) telah mempertegas dan mengonsolidasi aturan mengenai hal ini. Notifikasi ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada otoritas pajak mengenai entitas mana yang bertanggung jawab melaporkan CbCR untuk grup usaha tersebut.

Apa itu Notifikasi CbCR?

Notifikasi CbCR adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan status kewajiban mereka dalam grup usaha multinasional—apakah mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR atau tidak, serta mengidentifikasi siapa Entitas Induk (Ultimate Parent Entity) dari grup tersebut.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK 172/2023, Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha atau yang memiliki Transaksi Afiliasi yang tercakup dalam laporan per negara wajib menyampaikan notifikasi ke DJP.

Penting untuk dicatat: Meskipun Wajib Pajak mungkin tidak wajib menyampaikan dokumen CbCR (misalnya karena bukan Entitas Induk), mereka tetap wajib menyampaikan Notifikasi CbCR untuk memberitahu DJP mengenai identitas Entitas Induk mereka dan di negara mana CbCR tersebut akan dilaporkan.

Kapan dan Bagaimana Menyampaikannya?

Batas Waktu

Notifikasi CbCR wajib disampaikan kepada DJP dalam batas waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Contoh: Jika tahun pajak berakhir pada 31 Desember 2023, maka Notifikasi CbCR wajib disampaikan paling lambat 31 Desember 2024.

Mekanisme Penyampaian

Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax). Jika Wajib Pajak juga memiliki kewajiban menyampaikan dokumen CbCR (sebagai Entitas Induk atau Surrogate), maka penyampaian CbCR dilakukan bersamaan dengan penyampaian notifikasi tersebut di portal yang sama. Setelah berhasil, Wajib Pajak akan menerima Tanda Terima elektronik.

Struktur Notifikasi (Berdasarkan Lampiran C PMK 172/2023)

Format notifikasi diatur secara spesifik dalam Lampiran Huruf C PMK 172/2023. Berikut adalah panduan pengisian per bagian:

A. Tahun Pajak dan Identitas

  • Tahun Pajak: Isi angka tahun pajak yang dilaporkan (misal: 2023).
  • Periode Pembukuan: Isi tanggal mulai dan berakhirnya pembukuan.
  • Identitas: Isi Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai kartu NPWP.

B. Bagian I: Identifikasi WP Sebagai Entitas Induk (UPE)

Bagian ini diisi JIKA Wajib Pajak pelapor adalah Entitas Induk (Ultimate Parent Entity/UPE) dari Grup Usaha. Centang kotak yang sesuai (A-1 s.d A-4) jika memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha.
  • Wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi.
  • Tidak dimiliki oleh entitas lain dalam grup (berada di puncak struktur).
  • Memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak sebelumnya paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).

Jika Wajib Pajak mencentang bagian ini, artinya Wajib Pajak menyatakan diri sebagai UPE dan wajib menyampaikan dokumen CbCR lengkap, bukan hanya notifikasi.

C. Bagian II: Identifikasi WP Bukan Entitas Induk

Bagian ini diisi oleh Wajib Pajak dalam negeri (termasuk BUT) yang bukan merupakan Entitas Induk. Ini adalah skenario yang paling umum bagi anak perusahaan MNE di Indonesia.

  1. Pernyataan C-1 (Peredaran Bruto Grup): Wajib Pajak harus mengonfirmasi apakah Entitas Induknya memiliki peredaran bruto konsolidasi:
    • Lebih dari/sama dengan Rp11 Triliun / €750 Juta; atau
    • Kurang dari nilai tersebut. Tips: Jika kurang dari nilai tersebut, kewajiban CbCR grup gugur, namun notifikasi tetap perlu diisi untuk menyatakan hal tersebut.
  2. Pernyataan C-2 (Domisili Entitas Induk):
    • Apakah Entitas Induk merupakan subjek pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri.
    • Jika Luar Negeri, apakah negara domisili UPE tersebut mewajibkan CbCR atau tidak.
  3. Pernyataan D (Data Entitas Induk): Wajib Pajak harus mengisi data Entitas Induk yang sebenarnya:
    • Nama Entitas Induk.
    • NPWP/TIN (Tax Identification Number) Entitas Induk.
    • Negara/Yurisdiksi domisili Entitas Induk.
    • Nilai peredaran bruto konsolidasi. Catatan: Jika mata uang fungsional UPE adalah selain Rupiah, konversikan ke Euro menggunakan nilai tukar pada 1 Januari 2023.
  4. Pernyataan E (Entitas Pengganti/Surrogate): Diisi HANYA JIKA Entitas Induk di luar negeri menunjuk entitas lain (Surrogate Parent Entity) untuk menyampaikan CbCR. Jika tidak ada penunjukan, biarkan kosong.

D. Bagian III: Pernyataan Kewajiban (Kesimpulan)

Ini adalah bagian krusial untuk menentukan status akhir kewajiban Wajib Pajak. Pilih satu dari empat opsi (F-1 s.d F-4):

  • F-1: WP adalah Entitas Induk dan wajib menyampaikan CbCR.
  • F-2: WP adalah Entitas Induk, tapi tidak wajib menyampaikan CbCR (misal: omzet konsolidasi di bawah Rp11 Triliun). Harus menyertakan alasan.
  • F-3: WP bukan Entitas Induk, tapi wajib menyampaikan CbCR (Local Filing).

    Kondisi Local Filing: Terjadi jika UPE di luar negeri tidak mewajibkan CbCR, tidak ada pertukaran informasi (AEoI) dengan Indonesia, atau gagal tukar informasi.

  • F-4: WP bukan Entitas Induk dan tidak wajib menyampaikan CbCR.

    Ini adalah opsi yang paling sering dipilih oleh anak perusahaan MNE di Indonesia. Wajib mengisi alasan, contoh: "CbCR disampaikan oleh Entitas Induk di [Nama Negara]".

Penggunaan Kurs untuk Wajib Pajak dengan Pembukuan Mata Uang Asing

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berstatus sebagai Entitas Induk (UPE) dan telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah (misalnya USD), terdapat aturan khusus dalam menghitung apakah peredaran bruto konsolidasi telah melewati ambang batas Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).

Berdasarkan Pasal 16 ayat (8) PMK 172 Tahun 2023, konversi nilai peredaran bruto ke dalam Rupiah harus menggunakan: Nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Kurs KMK) untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

Contoh Penghitungan:

Skenario:

  • PT Induk Sejahtera (PT IS) adalah entitas induk (UPE) di Indonesia (USD).
  • Peredaran bruto konsolidasi Tahun Pajak 2023: USD 750,000,000.
  • Kurs KMK 31 Desember 2023: Rp15.400 per USD.

Perhitungan:

USD 750,000,000 x Rp15.400 = Rp11.550.000.000.000

Kesimpulan: Hasil konversi adalah Rp11,55 Triliun. Maka:

  1. PT IS wajib mengisi Notifikasi CbCR (Formulir bagian F-1).
  2. PT IS wajib menyelenggarakan dan menyampaikan dokumen CbCR untuk Tahun Pajak 2024.

Sanksi Ketidakpatuhan

Apakah ada sanksi jika lupa lapor Notifikasi CbCR? Ya. Pasal 28 PMK 172/2023 menegaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian notifikasi (Pasal 23) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kegagalan ini juga dapat memicu analisis risiko DJP dan pemeriksaan pajak lebih lanjut.

Notifikasi CbCR adalah pintu gerbang kepatuhan transfer pricing. Pastikan Anda mengidentifikasi dengan benar:

  1. Siapa Ultimate Parent Entity (UPE) grup Anda.
  2. Apakah omzet konsolidasi grup di atas threshold (€750 Juta / Rp11 Triliun).
  3. Apakah negara domisili UPE memiliki perjanjian pertukaran CbCR dengan Indonesia.

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter