Pemeriksaan pajak yang menggunakan metode ekstrapolasi sering kali memicu sengketa ketika tidak didukung oleh bukti transaksi yang spesifik pada masa pajak yang diperiksa. Dalam sengketa antara PT MSP melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), isu sentralnya adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp12,7 miliar yang didasarkan pada asumsi pola transaksi dari masa pajak sebelumnya. Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekstrapolasi atas hasil pemeriksaan arus barang, dengan keyakinan bahwa terdapat volume penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Masa Pajak Juni 2019.
Terbanding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, serta UU PPN, dengan menyatakan bahwa ketidakkonsistenan data produksi dan pengiriman pada periode sebelumnya memberikan wewenang untuk menetapkan pajak secara jabatan melalui ekstrapolasi. Sebaliknya, PT MSP selaku Pemohon Banding membantah keras metode ini. Mereka berargumen bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mewajibkan DJP untuk membuktikan ketidakbenaran SPT dengan bukti yang nyata, bukan sekadar asumsi atau penarikan kesimpulan dari masa pajak yang berbeda. Pemohon menegaskan bahwa seluruh penyerahan telah didukung oleh faktur pajak, kontrak, dan arus uang yang valid untuk masa terkait.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan aspek pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim berpendapat bahwa setiap masa pajak merupakan unit penilaian yang mandiri. Terbanding dinilai gagal menyajikan bukti fisik atau dokumen pengangkutan konkret yang menunjukkan adanya penyerahan barang yang tidak dilaporkan khusus pada Juni 2019. Penggunaan metode ekstrapolasi dianggap melanggar prinsip kepastian hukum jika tidak disertai bukti yang mengarah pada transaksi riil di masa tersebut. Akibatnya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena dianggap tidak memiliki landasan bukti yang kuat.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai batasan wewenang pemeriksa dalam menggunakan metode tidak langsung. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT MSP menegaskan pentingnya konsistensi dokumentasi arus barang dan arus uang sebagai benteng pertahanan utama. Kesimpulannya, penetapan pajak tidak boleh didasarkan pada probabilitas statistik semata, melainkan harus berpijak pada fakta hukum yang terverifikasi (substance over form).
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'