Sengketa harga pokok penjualan (HPP) senilai Rp29,8 miliar mencuat ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) meragukan eksistensi pembelian cangkang PT MSP dari pihak ketiga. Otoritas pajak menggunakan instrumen pengujian kepatuhan formal dengan membandingkan daftar transaksi dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) terhadap laporan keuangan auditan. Ketidaksesuaian data di mana TP Doc menyatakan seluruh pembelian non-komoditas berasal dari afiliasi, sementara SPT melaporkan adanya transaksi pihak ketiga, menjadi dasar utama diskualifikasi biaya. MSP berargumen bahwa kelalaian administratif dalam TP Doc tidak seharusnya menghilangkan hak substansial atas pengakuan biaya operasional yang nyata, namun Majelis Hakim berpandangan lain. Hakim menegaskan bahwa ketidakkonsistenan informasi internal dan profil penjual yang bukan merupakan pengolah kelapa sawit meruntuhkan keyakinan atas arus barang. Putusan ini memberikan sinyal keras bagi wajib pajak mengenai urgensi sinkronisasi data antar dokumen perpajakan karena ketidaksesuaian formal dapat mematikan pembuktian material.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini