Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan pajak terutang melalui metode tidak langsung berupa ekualisasi biaya versus objek PPh Potput. Sengketa antara PT DL melawan Terbanding menegaskan bahwa beban pembuktian (burden of proof) atas ketidakbenaran hasil ekualisasi sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP.
Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara akun Renovation Cost dan Rental pada Laporan Laba Rugi Pemohon Banding dengan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Terbanding menemukan selisih sebesar Rp2.020.050.380,00 yang dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong. Pemohon Banding menyanggah dengan menyatakan bahwa selisih tersebut mencakup biaya material (bukan jasa) dan amortisasi sewa yang sudah dipajaki sebelumnya.
Namun, di hadapan Majelis Hakim, argumen Pemohon Banding dianggap sebagai klaim sepihak yang lemah. Meskipun telah dilakukan uji bukti, Pemohon Banding hanya mampu menunjukkan dua invoice dengan nilai yang sangat jauh dari total koreksi. Ketiadaan rincian General Ledger dan bukti arus uang yang komprehensif membuat Majelis Hakim tidak memiliki keyakinan hukum untuk membatalkan koreksi Terbanding.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa dalam hukum acara perpajakan, bukti kompeten yang cukup adalah syarat mutlak. Kegagalan Pemohon Banding dalam mendokumentasikan rincian biaya non-objek mengakibatkan koreksi Terbanding dipertahaman sepenuhnya. Amar putusan menyatakan menolak banding tersebut, yang menegaskan pentingnya manajemen dokumen transaksi yang presisi.
Putusan ini menjadi preseden bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya mengandalkan argumen naratif dalam menghadapi ekualisasi. Tanpa dukungan rincian buku besar dan bukti transaksi yang sinkron, koreksi berbasis metode tidak langsung oleh fiskus akan tetap berdiri kokoh di tingkat litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini