Waspada! Tanpa Bukti Konkret, Ekualisasi Biaya oleh Auditor Pajak Mustahil Dipatahkan di Pengadilan.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014211.25/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 16:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Tanpa Bukti Konkret, Ekualisasi Biaya oleh Auditor Pajak Mustahil Dipatahkan di Pengadilan.

Sengketa Pajak PT DL: Kewenangan Atributif Ekualisasi Biaya vs Objek PPh Potput

Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan pajak terutang melalui metode tidak langsung berupa ekualisasi biaya versus objek PPh Potput. Sengketa antara PT DL melawan Terbanding menegaskan bahwa beban pembuktian (burden of proof) atas ketidakbenaran hasil ekualisasi sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP.

Inti Konflik: Ekualisasi Akun Renovation Cost & Rental vs Klaim Amortisasi Sewa

Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara akun Renovation Cost dan Rental pada Laporan Laba Rugi Pemohon Banding dengan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Terbanding menemukan selisih sebesar Rp2.020.050.380,00 yang dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong. Pemohon Banding menyanggah dengan menyatakan bahwa selisih tersebut mencakup biaya material (bukan jasa) dan amortisasi sewa yang sudah dipajaki sebelumnya.

Hasil Uji Bukti: Kelemahan Dokumen Pendukung dan Pembuktian Sepihak

Namun, di hadapan Majelis Hakim, argumen Pemohon Banding dianggap sebagai klaim sepihak yang lemah. Meskipun telah dilakukan uji bukti, Pemohon Banding hanya mampu menunjukkan dua invoice dengan nilai yang sangat jauh dari total koreksi. Ketiadaan rincian General Ledger dan bukti arus uang yang komprehensif membuat Majelis Hakim tidak memiliki keyakinan hukum untuk membatalkan koreksi Terbanding.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Syarat Mutlak Bukti Kompeten dalam Hukum Acara

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa dalam hukum acara perpajakan, bukti kompeten yang cukup adalah syarat mutlak. Kegagalan Pemohon Banding dalam mendokumentasikan rincian biaya non-objek mengakibatkan koreksi Terbanding dipertahaman sepenuhnya. Amar putusan menyatakan menolak banding tersebut, yang menegaskan pentingnya manajemen dokumen transaksi yang presisi.

Implikasi Putusan: Kekuatan Manajemen Dokumen dan Preseden Hukum Fiskal

Putusan ini menjadi preseden bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya mengandalkan argumen naratif dalam menghadapi ekualisasi. Tanpa dukungan rincian buku besar dan bukti transaksi yang sinkron, koreksi berbasis metode tidak langsung oleh fiskus akan tetap berdiri kokoh di tingkat litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter