Menang Telak! PT FI Batalkan Koreksi PPN Ekspor Terkait Isu Hubungan Istimewa

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010790.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 14:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! PT FI Batalkan Koreksi PPN Ekspor Terkait Isu Hubungan Istimewa

Sengketa DPP PPN Ekspor dan Secondary Adjustment

Sengketa pajak ini bermula dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor Masa Pajak November 2020 sebesar Rp268.837.415,00 yang dilakukan melalui mekanisme penyesuaian sekunder (secondary adjustment). Otoritas pajak melakukan reklasifikasi atas laba yang dianggap tidak wajar dari transaksi afiliasi sebagai tambahan peredaran usaha yang berdampak pada nilai ekspor yang dilaporkan. Terbanding menggunakan kewenangan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN untuk menghitung kembali nilai transaksi berdasarkan harga pasar wajar karena adanya pengaruh hubungan istimewa, dengan dalih bahwa segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Inti Konflik dan Metodologi Transfer Pricing

Di sisi lain, PT FI sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh nilai ekspor yang dilaporkan telah didukung oleh dokumen kepabeanan dan faktur yang sah sesuai dengan transaksi riil. Pemohon Banding berargumen bahwa penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang mereka lakukan telah membuktikan bahwa tingkat laba operasional perusahaan berada dalam rentang wajar (arm’s length range) pembanding independen. Mereka menolak penggunaan segmentasi ulang oleh pemeriksa yang dianggap tidak konsisten dengan profil risiko perusahaan sebagai contract manufacturer dan limited risk distributor.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sengketa PPN ini merupakan implikasi langsung dari koreksi PPh Badan atas Peredaran Usaha. Mengacu pada Putusan Nomor PUT-010767.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang telah membatalkan koreksi transfer pricing pada PPh Badan PT FI, Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar hukum koreksi DPP PPN Ekspor otomatis kehilangan legitimasinya. Majelis menekankan bahwa karena koreksi sumber (Peredaran Usaha) telah dibatalkan, maka koreksi turunannya pada PPN tidak dapat dipertahankan. Putusan ini mengukuhkan pentingnya konsistensi perlakuan pajak atas satu objek sengketa yang berdampak pada berbagai jenis pajak.

Kesimpulan Akhir dan Kepastian Hukum

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa koreksi transfer pricing yang tidak terbukti pada pajak penghasilan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mengoreksi DPP PPN. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan krusialnya dokumentasi penetapan harga transfer (TP Doc) yang kuat dan konsistensi argumentasi di seluruh level persidangan untuk mematahkan estimasi sepihak dari otoritas pajak.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter