Sengketa pajak ini bermula dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor Masa Pajak November 2020 sebesar Rp268.837.415,00 yang dilakukan melalui mekanisme penyesuaian sekunder (secondary adjustment). Otoritas pajak melakukan reklasifikasi atas laba yang dianggap tidak wajar dari transaksi afiliasi sebagai tambahan peredaran usaha yang berdampak pada nilai ekspor yang dilaporkan. Terbanding menggunakan kewenangan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN untuk menghitung kembali nilai transaksi berdasarkan harga pasar wajar karena adanya pengaruh hubungan istimewa, dengan dalih bahwa segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Di sisi lain, PT FI sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh nilai ekspor yang dilaporkan telah didukung oleh dokumen kepabeanan dan faktur yang sah sesuai dengan transaksi riil. Pemohon Banding berargumen bahwa penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang mereka lakukan telah membuktikan bahwa tingkat laba operasional perusahaan berada dalam rentang wajar (arm’s length range) pembanding independen. Mereka menolak penggunaan segmentasi ulang oleh pemeriksa yang dianggap tidak konsisten dengan profil risiko perusahaan sebagai contract manufacturer dan limited risk distributor.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sengketa PPN ini merupakan implikasi langsung dari koreksi PPh Badan atas Peredaran Usaha. Mengacu pada Putusan Nomor PUT-010767.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang telah membatalkan koreksi transfer pricing pada PPh Badan PT FI, Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar hukum koreksi DPP PPN Ekspor otomatis kehilangan legitimasinya. Majelis menekankan bahwa karena koreksi sumber (Peredaran Usaha) telah dibatalkan, maka koreksi turunannya pada PPN tidak dapat dipertahankan. Putusan ini mengukuhkan pentingnya konsistensi perlakuan pajak atas satu objek sengketa yang berdampak pada berbagai jenis pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa koreksi transfer pricing yang tidak terbukti pada pajak penghasilan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mengoreksi DPP PPN. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan krusialnya dokumentasi penetapan harga transfer (TP Doc) yang kuat dan konsistensi argumentasi di seluruh level persidangan untuk mematahkan estimasi sepihak dari otoritas pajak.
'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'