Sengketa ini berawal dari penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2020 terhadap PT. FI, di mana Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp365.174.524,00. Terbanding menggunakan metode pengujian arus piutang dan melakukan ekstrapolasi data berdasarkan temuan sampling untuk menyimpulkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Inti konflik terletak pada validitas penggunaan metode ekstrapolasi dalam menetapkan pajak terutang secara spesifik per masa pajak. Terbanding bersikeras bahwa perbedaan angka dalam arus piutang mencerminkan penyerahan yang disembunyikan, sementara PT. FI menegaskan bahwa seluruh penyerahan telah didukung oleh Faktur Pajak yang sah and perbedaan tersebut hanyalah masalah timing difference serta kelemahan metodologi sampling.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas peristiwa hukum berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan uji bukti yang komprehensif atas buku besar, rekening koran, dan Faktur Pajak, Majelis menemukan bahwa PT. FI mampu membuktikan kesesuaian antara pelaporan SPT dengan fakta transaksi. Resolusi hukum dalam putusan ini menyatakan bahwa metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan sengketa tanpa didukung bukti fisik penyerahan yang nyata pada masa pajak yang bersangkutan. Akibatnya, Majelis membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa penetapan pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi matematis semata, melainkan harus berpijak pada fakta material penyerahan.
Kesimpulannya, kemenangan PT. FI menggarisbawahi pentingnya tertib administrasi dokumen sumber dan kekuatan bukti material dalam menghadapi koreksi hasil audit yang bersifat estimatif.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'