Menang Telak di Pengadilan Pajak! Metode Ekstrapolasi DJP Lumpuh Tanpa Bukti Penyerahan Nyata pada Kasus PT. FI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 10:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! Metode Ekstrapolasi DJP Lumpuh Tanpa Bukti Penyerahan Nyata pada Kasus PT. FI

Sengketa Penetapan SKPKB PPN dan Metode Ekstrapolasi

Sengketa ini berawal dari penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2020 terhadap PT. FI, di mana Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp365.174.524,00. Terbanding menggunakan metode pengujian arus piutang dan melakukan ekstrapolasi data berdasarkan temuan sampling untuk menyimpulkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Inti konflik terletak pada validitas penggunaan metode ekstrapolasi dalam menetapkan pajak terutang secara spesifik per masa pajak. Terbanding bersikeras bahwa perbedaan angka dalam arus piutang mencerminkan penyerahan yang disembunyikan, sementara PT. FI menegaskan bahwa seluruh penyerahan telah didukung oleh Faktur Pajak yang sah and perbedaan tersebut hanyalah masalah timing difference serta kelemahan metodologi sampling.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Bukti Fisik

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas peristiwa hukum berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan uji bukti yang komprehensif atas buku besar, rekening koran, dan Faktur Pajak, Majelis menemukan bahwa PT. FI mampu membuktikan kesesuaian antara pelaporan SPT dengan fakta transaksi. Resolusi hukum dalam putusan ini menyatakan bahwa metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan sengketa tanpa didukung bukti fisik penyerahan yang nyata pada masa pajak yang bersangkutan. Akibatnya, Majelis membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa penetapan pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi matematis semata, melainkan harus berpijak pada fakta material penyerahan.

Kesimpulan Akhir dan Kekuatan Bukti Material

Kesimpulannya, kemenangan PT. FI menggarisbawahi pentingnya tertib administrasi dokumen sumber dan kekuatan bukti material dalam menghadapi koreksi hasil audit yang bersifat estimatif.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010785.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter