Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Metode Ekstrapolasi Pemeriksa Pajak Bisa Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011193.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 14:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Metode Ekstrapolasi Pemeriksa Pajak Bisa Dibatalkan Hakim?

Sengketa Koreksi DPP PPN dan Metode Ekstrapolasi

Sengketa perpajakan yang melibatkan PT TTI bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp1.246.368.106,00 melalui metode ekstrapolasi. Terbanding mendasarkan koreksinya pada temuan selisih pengiriman barang (delivery note) yang dianggap sebagai penyerahan yang belum dilaporkan, namun langkah ini diambil tanpa dukungan bukti arus barang and arus uang yang konkret untuk setiap transaksi yang dikoreksi.

Inti Konflik dan Validitas Metode Pemeriksaan

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada validitas metode ekstrapolasi yang digunakan oleh otoritas pajak dalam menentukan nilai penyerahan nyata. Terbanding berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan seluruh dokumen pengiriman selama pemeriksaan memberikan kewenangan bagi pemeriksa untuk melakukan ekstrapolasi potensi penjualan setahun. Sebaliknya, PT TTI secara tegas membantah dengan menyatakan bahwa selisih tersebut hanyalah kesalahan administratif sistem atau pengiriman sampel produk yang bukan merupakan objek PPN komersial, serta menekankan bahwa ekstrapolasi tidak memiliki landasan hukum kuat dalam UU PPN untuk menetapkan pajak terutang.

Resolusi Hukum dan Pendapat Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial bagi kepastian hukum Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa dalam konteks contentious jurisdiction, beban pembuktian atas kebenaran koreksi berada pada pundak Terbanding. Karena Terbanding tidak mampu merinci setiap unit penyerahan yang dikoreksi melalui uji arus barang dan uang, maka angka hasil ekstrapolasi tersebut dinilai sebagai estimasi sepihak yang tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Implikasi Putusan terhadap Risiko Hukum Ekstrapolasi

Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa metode ekstrapolasi dalam pemeriksaan PPN memiliki risiko hukum yang tinggi untuk dibatalkan jika tidak disertai dengan bukti transaksi material yang detail. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi antara dokumen pengiriman internal dengan pelaporan Faktur Pajak. Secara hukum, Majelis Hakim telah menjaga marwah hukum formal dan material dengan tidak membenarkan penetapan pajak yang hanya didasarkan pada asumsi matematis tanpa bukti fisik penyerahan.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT TTI dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Hal ini membuktikan bahwa kekuatan pembuktian material tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter