Sengketa perpajakan yang melibatkan PT TTI bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp1.246.368.106,00 melalui metode ekstrapolasi. Terbanding mendasarkan koreksinya pada temuan selisih pengiriman barang (delivery note) yang dianggap sebagai penyerahan yang belum dilaporkan, namun langkah ini diambil tanpa dukungan bukti arus barang and arus uang yang konkret untuk setiap transaksi yang dikoreksi.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada validitas metode ekstrapolasi yang digunakan oleh otoritas pajak dalam menentukan nilai penyerahan nyata. Terbanding berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan seluruh dokumen pengiriman selama pemeriksaan memberikan kewenangan bagi pemeriksa untuk melakukan ekstrapolasi potensi penjualan setahun. Sebaliknya, PT TTI secara tegas membantah dengan menyatakan bahwa selisih tersebut hanyalah kesalahan administratif sistem atau pengiriman sampel produk yang bukan merupakan objek PPN komersial, serta menekankan bahwa ekstrapolasi tidak memiliki landasan hukum kuat dalam UU PPN untuk menetapkan pajak terutang.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial bagi kepastian hukum Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa dalam konteks contentious jurisdiction, beban pembuktian atas kebenaran koreksi berada pada pundak Terbanding. Karena Terbanding tidak mampu merinci setiap unit penyerahan yang dikoreksi melalui uji arus barang dan uang, maka angka hasil ekstrapolasi tersebut dinilai sebagai estimasi sepihak yang tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa metode ekstrapolasi dalam pemeriksaan PPN memiliki risiko hukum yang tinggi untuk dibatalkan jika tidak disertai dengan bukti transaksi material yang detail. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi antara dokumen pengiriman internal dengan pelaporan Faktur Pajak. Secara hukum, Majelis Hakim telah menjaga marwah hukum formal dan material dengan tidak membenarkan penetapan pajak yang hanya didasarkan pada asumsi matematis tanpa bukti fisik penyerahan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT TTI dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Hal ini membuktikan bahwa kekuatan pembuktian material tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'