Denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan konsekuensi serius bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dinilai tidak memenuhi kewajiban formal dalam penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam sengketa antara PT ICS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas pajak mengenakan denda tersebut karena adanya perbedaan kuantitas dan nilai devisa antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan invoice. DJP menganggap PEB, sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan PER-33/PJ/2014, telah diisi secara tidak lengkap atau tidak benar. Namun, PT ICS membela diri dengan menjelaskan realitas bisnis ekspor udang alam di mana berat akhir (kuantitas) baru dapat dipastikan secara akurat setelah proses pemuatan ke kapal selesai, sementara PEB harus diajukan sebelum proses tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang krusial dalam resolusi sengketa ini. Hakim berpendapat bahwa meskipun PEB adalah dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, karakteristik teknis pembuatannya berbeda secara fundamental dengan faktur pajak standar. Majelis menilai bahwa selama PEB telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Bea dan Cukai serta mencantumkan identitas eksportir, jenis barang, dan DPP secara benar, maka dokumen tersebut tetap sah sebagai bukti pungutan pajak. Hakim menegaskan bahwa ketidaksesuaian minor yang disebabkan oleh faktor alam dan prosedur kepabeanan tidak serta-merta menjadikan PEB sebagai "Faktur Pajak Tidak Lengkap" yang layak dijatuhi sanksi denda 2%. Implikasinya, putusan ini menegaskan perlunya sinkronisasi antara aturan administratif pajak dengan realitas operasional di lapangan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini