Eksportir Wajib Tahu! Benarkah Perbedaan Data PEB dan Invoice Otomatis Kena Denda 2%?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 09:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Eksportir Wajib Tahu! Benarkah Perbedaan Data PEB dan Invoice Otomatis Kena Denda 2%?

Denda Administrasi dan Kewajiban Formal PKP

Denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan konsekuensi serius bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dinilai tidak memenuhi kewajiban formal dalam penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam sengketa antara PT ICS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas pajak mengenakan denda tersebut karena adanya perbedaan kuantitas dan nilai devisa antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan invoice. DJP menganggap PEB, sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan PER-33/PJ/2014, telah diisi secara tidak lengkap atau tidak benar. Namun, PT ICS membela diri dengan menjelaskan realitas bisnis ekspor udang alam di mana berat akhir (kuantitas) baru dapat dipastikan secara akurat setelah proses pemuatan ke kapal selesai, sementara PEB harus diajukan sebelum proses tersebut.

Perspektif Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang krusial dalam resolusi sengketa ini. Hakim berpendapat bahwa meskipun PEB adalah dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, karakteristik teknis pembuatannya berbeda secara fundamental dengan faktur pajak standar. Majelis menilai bahwa selama PEB telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Bea dan Cukai serta mencantumkan identitas eksportir, jenis barang, dan DPP secara benar, maka dokumen tersebut tetap sah sebagai bukti pungutan pajak. Hakim menegaskan bahwa ketidaksesuaian minor yang disebabkan oleh faktor alam dan prosedur kepabeanan tidak serta-merta menjadikan PEB sebagai "Faktur Pajak Tidak Lengkap" yang layak dijatuhi sanksi denda 2%. Implikasinya, putusan ini menegaskan perlunya sinkronisasi antara aturan administratif pajak dengan realitas operasional di lapangan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010785.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter