Sengketa pajak ini bermula dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 19 sebesar Rp9.334.600.000,00 yang berasal dari selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap berupa tanah milik PT GM Tbk pada akhir tahun 2017. Otoritas pajak berargumen bahwa berdasarkan prinsip world-wide income yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dari selisih revaluasi merupakan objek pajak yang harus dikenakan tarif final 10%. Terbanding memandang bahwa tindakan Wajib Pajak yang mencatatkan kenaikan nilai aset dalam laporan keuangan secara otomatis memicu kewajiban perpajakan sesuai mekanisme Pasal 19 UU PPh dan aturan pelaksananya dalam PMK Nomor 79/PMK.03/2008.
Namun, PT GM Tbk selaku Pemohon Banding memberikan bantahan yuridis yang kuat dengan menyatakan bahwa revaluasi tersebut dilakukan murni untuk kepatuhan terhadap PSAK 16 dan pemenuhan syarat keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajukan permohonan formal untuk melakukan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga syarat administratif dan materiil pengenaan PPh Final Pasal 19 sebagaimana diatur dalam PMK 79/PMK.03/2008 tidak terpenuhi. Menurut Pemohon, revaluasi untuk kepentingan komersial tidak serta-merta dapat ditarik menjadi ranah fiskal tanpa adanya kehendak dan persetujuan formal dari otoritas pajak itu sendiri.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa pengenaan pajak atas revaluasi aset tidak boleh hanya merujuk pada Pasal 4 UU PPh secara parsial, melainkan harus dikonstruksikan secara utuh dengan Pasal 19 UU PPh yang bersifat lex specialis. Karena Pasal 19 mendelegasikan tata cara pelaksanaannya kepada Menteri Keuangan, maka syarat-syarat dalam PMK 79/PMK.03/2008, termasuk kewajiban adanya surat keputusan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, menjadi bersifat konstitutif. Tanpa adanya permohonan dan persetujuan tersebut, selisih revaluasi aset tetap secara legal-formal bukanlah merupakan objek PPh Final.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya membedakan antara perlakuan akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal yang bersifat mandatori-administratif. Kemenangan PT GM Tbk menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat memaksakan pengenaan PPh Final atas revaluasi aset secara sepihak jika Wajib Pajak tidak menempuh jalur prosedur perpajakan yang ditetapkan dalam regulasi. Putusan ini menjadi preseden krusial bagi perusahaan publik atau calon emiten yang seringkali melakukan penyesuaian nilai aset untuk kepentingan valuasi pasar namun tetap ingin menjaga netralitas beban pajak sepanjang tidak memanfaatkan insentif revaluasi fiskal.
Kesimpulannya, amar putusan yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding memberikan kepastian hukum bahwa selisih revaluasi aset tetap yang dilakukan untuk kepentingan laporan keuangan komersial tidak dapat dikenakan PPh Final Pasal 19 tanpa adanya permohonan dan persetujuan resmi. Pelajaran berharga bagi Wajib Pajak adalah pentingnya konsistensi dalam pelaporan dan pemahaman mendalam mengenai syarat formal-materiil dalam setiap tindakan korporasi yang bersinggungan dengan objek pajak final.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini